Jakarta - Skema Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) bersubsidi adalah fasilitas pembiayaan perumahan yang ditujukan untuk kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Keunggulan utama program ini terletak pada penetapan suku bunga KPR subsidi yang jauh lebih rendah dan bersifat tetap, menjadikannya pilihan yang sangat menguntungkan dibandingkan dengan KPR komersial biasa.
Program ini adalah solusi terbaik untuk mendapatkan bunga KPR subsidi yang ringan.
Apa Itu KPR Subsidi?
Fasilitas kredit perumahan bersubsidi merupakan skema pembiayaan hunian yang ditujukan khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Indonesia. Tujuan utama dari program ini adalah memberikan kemudahan akses bagi warga negara untuk memperoleh tempat tinggal yang layak dengan menawarkan suku bunga yang jauh lebih ringan dibandingkan dengan kredit perumahan nonsubsidi (komersial). Salah satu skema utama dalam program bersubsidi ini adalah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), yang berada di bawah pengelolaan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Suku Bunga KPR Subsidi
Program kredit perumahan bersubsidi, yaitu Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dijalankan di bawah pengelolaan BP Tapera.
Berdasarkan informasi resmi dari BP Tapera, suku bunga yang ditetapkan untuk FLPP adalah 5% dan bersifat tetap (fixed) hingga seluruh masa pinjaman di bank selesai.
Pernyataan ini diperkuat oleh Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, yang menyebutkan bahwa KPR FLPP sangat mudah diakses oleh masyarakat, terutama karena memiliki bunga KPR subsidi sebesar 5% yang berlaku rata (flat) sepanjang tenor kredit.
Suku bunga ini dapat dipertahankan rendah dan tetap karena skema FLPP menyediakan likuiditas kepada perbankan, memungkinkan mereka untuk menekan suku bunga KPR hingga di bawah harga pasar.
Syarat Beli Rumah Subsidi
Berdasarkan keterangan dari Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh hunian bersubsidi:
- Harus merupakan Warga Negara Indonesia.
- Belum pernah menerima bantuan atau subsidi pembiayaan perumahan dari pemerintah sebelumnya, baik berupa kredit perumahan maupun bantuan pembangunan rumah swadaya.
- Berstatus belum menikah atau merupakan pasangan suami istri.
- Tidak memiliki rumah tinggal atas nama sendiri.
- Memiliki penghasilan, baik tetap maupun tidak tetap, yang jumlahnya tidak melampaui batas maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.
Batas penghasilan yang dimaksud diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 5 Tahun 2025, yang membahas tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta besaran penghasilan yang disyaratkan untuk mendapatkan kemudahan dalam pembangunan dan perolehan rumah.
Berikut adalah rincian batas gaji tertinggi untuk masyarakat yang dikategorikan sebagai MBR, berdasarkan pembagian zona wilayah sesuai Permen PKP 5/2025:
- Zona 1 Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat, gaji maksimal untuk umum dan lajang Rp 8,5 juta, umum pasangan menikah Rp 10 juta, dan satu orang untuk peserta tabungan perumahan rakyat (tapera) Rp 10 juta.
- Zona 2 Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, gaji maksimal untuk umum dan lajang Rp 9 juta, umum pasangan menikah Rp 11 juta, dan satu orang untuk peserta tapera Rp 11 juta.
- Zona 3 Papua, Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, gaji maksimal untuk umum dan lajang Rp 10,5 juta, umum pasangan menikah Rp 12 juta, dan satu orang untuk peserta tapera Rp 12 juta.
- Zona 4 Jabodetabek, gaji maksimal untuk umum dan lajang Rp 12 juta, umum pasangan menikah Rp 14 juta, dan satu orang untuk peserta tapera Rp 14 juta.
Dokumen Persyaratan untuk Membeli Rumah Subsidi
Untuk dapat memperoleh hunian bersubsidi, calon pembeli wajib menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan saat mengajukan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Berikut adalah daftar kelengkapan yang harus dipersiapkan:
- Surat pesanan properti bersubsidi dari pihak pengembang, yang memuat setidaknya harga jual dan alamat lengkap hunian tersebut.
- Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Salinan Kartu Keluarga (KK).
- Salinan akta pernikahan atau akta perkawinan, khusus bagi mereka yang berstatus kawin.
- Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Salinan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan orang pribadi.
- Surat pernyataan dari pemohon yang menegaskan bahwa ia belum pernah menerima bantuan perumahan dari pemerintah dan belum memiliki rumah.
- Bagi pemohon yang memiliki penghasilan tetap, wajib melampirkan slip gaji yang telah disahkan oleh pejabat berwenang. Sementara untuk pemohon dengan penghasilan tidak tetap, harus melampirkan surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani oleh pemohon dan disahkan oleh lurah atau kepala desa setempat.
Prosedur Pengajuan FLPP untuk Hunian Bersubsidi
Setelah melengkapi seluruh persyaratan dan dokumen, masyarakat dapat memulai tahapan pengajuan FLPP. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:
- Pilih unit hunian bersubsidi yang diminati melalui Aplikasi SiKasep atau laman SiKumbang.
- Kunjungi lokasi proyek hunian bersubsidi yang sudah dipilih dan lakukan komunikasi dengan pihak pengembang (developer).
- Lakukan booking unit dan isi lengkap formulir pemesanan rumah.
- Tentukan bank penyalur FLPP yang Anda pilih dan segera hubungi pihak bank tersebut.
- Siapkan dan serahkan seluruh dokumen pengajuan FLPP yang diminta kepada bank yang telah ditetapkan.
- Jika permohonan disetujui, lakukan penandatanganan akad kredit FLPP dengan pihak bank.
- Berkoordinasi dengan pengembang untuk proses penandatanganan sertifikat tanah di hadapan Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
- Lakukan serah terima unit hunian bersubsidi bersama dengan pengembang.
- Pembayaran angsuran kredit kepemilikan rumah (KPR) akan didebet secara otomatis setiap bulannya dari rekening bank Anda.
Tips Membeli Rumah KPR Subsidi
Agar proses pembelian hunian bersubsidi berjalan lancar dan terhindar dari kendala, berikut adalah beberapa strategi yang dapat Anda terapkan:
Susun Anggaran Keuangan Secara Teliti: Pastikan total angsuran Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) yang akan Anda ambil tidak melampaui 30% dari pendapatan bulanan Anda. Hal ini penting untuk menjaga kestabilan finansial pribadi Anda.
Pilih Properti Sesuai Kapasitas Keuangan: Jika pendapatan bulanan Anda di bawah Rp 12juta, pertimbangkan untuk memilih hunian bersubsidi yang harganya berkisar antara Rp 150juta hingga Rp 185juta. Umumnya, properti jenis ini menawarkan uang muka (Down Payment atau DP) yang ringan, mulai dari 1% saja, dan suku bunga tetap sebesar 5%.
Lakukan Survei Infrastruktur dan Lokasi: Kunjungi langsung lokasi perumahan untuk memastikan aksesibilitas jalan dan transportasi, ketersediaan fasilitas umum, serta pasokan air dan listrik yang memadai.
Hitung Secara Cermat Kelayakan Finansial: Meskipun angsuran per bulan terasa ringan, calon pembeli wajib menghitung kemampuan mereka untuk membayar DP, cicilan bulanan, dan juga biaya-biaya tambahan yang tidak termasuk dalam kredit utama, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), asuransi, dan Akta Jual Beli (AJB).
Pahami Ketentuan Lima Tahun: Perlu diingat bahwa hunian bersubsidi tidak diizinkan untuk disewakan, dialihfungsikan, atau dijual kembali dalam jangka waktu lima tahun sejak tanggal penandatanganan akad kredit.
Sebagai penutup, manfaatkan penawaran bunga KPR subsidi yang tetap rendah sebesar 5% untuk mendapatkan hunian layak dengan cicilan yang ringan dan terjangkau.