Panduan Aktivasi Akun Coretax DJP dan Cara Pengajuan Kode Otorisasi

Jumat, 23 Januari 2026 | 12:57:52 WIB
Panduan Aktivasi Akun Coretax DJP dan Cara Pengajuan Kode Otorisasi

JAKARTA - Menyambut pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPT), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong wajib pajak untuk memanfaatkan layanan perpajakan digital yang efisien dan praktis. 

Salah satu layanan utama yang diandalkan oleh DJP adalah Coretax DJP sebuah sistem berbasis digital yang memungkinkan wajib pajak untuk mengakses berbagai fitur perpajakan secara online. 

Namun, untuk bisa memanfaatkan layanan ini, wajib pajak terlebih dahulu harus melakukan aktivasi akun Coretax dan pengajuan kode otorisasi yang penting untuk berbagai keperluan administrasi perpajakan, termasuk tanda tangan elektronik.

Proses aktivasi akun Coretax DJP dan pengajuan kode otorisasi ini bisa dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha, meskipun tahapan-tahapannya sedikit berbeda. 

Langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh masing-masing wajib pajak untuk menyelesaikan proses ini. Dengan mengikuti panduan ini, Anda bisa dengan mudah menggunakan sistem Coretax DJP untuk memenuhi kewajiban perpajakan Anda.

Langkah-langkah Aktivasi Akun Coretax DJP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Bagi wajib pajak orang pribadi, aktivasi akun Coretax DJP dapat dilakukan secara mandiri. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti untuk mengaktifkan akun Coretax Anda:

Akses Laman Resmi Coretax DJP
Langkah pertama adalah membuka situs resmi Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id. Di sini, Anda akan menemukan berbagai menu terkait pengelolaan perpajakan digital.

Pilih Menu Aktivasi Akun Wajib Pajak
Setelah masuk ke situs, pilih menu "Aktivasi Akun Wajib Pajak" untuk memulai proses aktivasi.

Verifikasi Status Pendaftaran
DJP akan menanyakan apakah wajib pajak sudah terdaftar dalam sistem perpajakan. Jika sudah terdaftar, pilih “Ya” untuk melanjutkan.

Masukkan NPWP
Selanjutnya, Anda akan diminta untuk memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ketikkan NPWP Anda dengan benar, kemudian klik Cari.

Lengkapi Data Kontak
Pada halaman berikutnya, Anda harus mengisi data kontak yang valid, termasuk alamat email dan nomor telepon yang aktif. Pastikan Anda menggunakan email yang sering diakses untuk keperluan verifikasi.

Verifikasi Identitas dengan Foto
Setelah itu, sistem akan meminta Anda untuk melakukan verifikasi identitas. Pilih menu "Take a Photo" untuk mengambil foto diri Anda menggunakan kamera perangkat yang Anda gunakan. Setelah foto diambil, lanjutkan ke menu "Validasi Foto" untuk memastikan foto yang diambil sesuai.

Setujui Persyaratan
Centang kotak yang menyatakan bahwa Anda setuju dengan syarat dan ketentuan yang berlaku bagi wajib pajak, kemudian klik Simpan untuk melanjutkan.

Cek Email
Setelah berhasil, Anda akan menerima email yang berisi informasi akun Coretax dan surat penerbitan akun. Periksa email Anda untuk konfirmasi tersebut.

Login dan Ganti Kata Sandi
Login kembali ke akun Coretax menggunakan kata sandi yang dikirimkan melalui email. Kemudian, Anda diminta untuk mengganti kata sandi dan membuat passphrase untuk keamanan akun Anda.

Akun Coretax Siap Digunakan
Setelah mengikuti langkah-langkah di atas, akun Coretax Anda siap digunakan untuk melaporkan SPT atau mengakses berbagai layanan perpajakan digital lainnya.

Langkah-langkah Aktivasi Akun Coretax DJP untuk Wajib Pajak Badan

Bagi wajib pajak badan, proses aktivasi akun Coretax DJP tidak jauh berbeda dengan wajib pajak orang pribadi, meskipun ada beberapa penyesuaian yang perlu diperhatikan. Berikut langkah-langkah untuk aktivasi akun Coretax bagi badan usaha:

Buka Laman Coretax DJP
Kunjungi situs https://coretaxdjp.pajak.go.id untuk memulai.

Pilih Menu Aktivasi Akun Wajib Pajak
Pada halaman utama, pilih menu "Aktivasi Akun Wajib Pajak".

Verifikasi Pendaftaran
Sama seperti wajib pajak orang pribadi, Anda perlu menjawab pertanyaan mengenai status pendaftaran wajib pajak badan usaha.

Masukkan NPWP Badan
Masukkan NPWP badan usaha dan klik Cari.

Lengkapi Data Kontak
Isikan alamat email dan nomor telepon yang dapat dihubungi oleh pihak DJP.

Setujui Persyaratan
Setelah itu, centang kotak yang menunjukkan Anda setuju dengan persyaratan DJP dan klik Simpan.

Cek Email
Periksa email yang dikirimkan kepada Anda yang berisi informasi akun dan surat penerbitan.

Login dan Ubah Kata Sandi
Login menggunakan kata sandi yang diterima, lalu ubah kata sandi Anda dan buat passphrase.

Akun Coretax Badan Siap Digunakan
Setelah selesai, akun Coretax untuk badan usaha siap digunakan untuk melaporkan SPT atau melakukan berbagai transaksi perpajakan.

Cara Mengajukan Kode Otorisasi untuk Coretax DJP

Setelah akun Coretax berhasil diaktifkan, langkah berikutnya adalah mengajukan kode otorisasi. Kode ini penting untuk proses tanda tangan elektronik, penerbitan bukti potong, dan verifikasi data perpajakan. Berikut langkah-langkah untuk mengajukan kode otorisasi:

Login ke Akun Coretax DJP
Masuk ke akun Coretax DJP dengan menggunakan username dan password yang telah Anda buat.

Masuk ke Menu Portal Saya
Di dashboard akun Coretax, pilih menu "Portal Saya", kemudian pilih Permintaan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik.

Isi Data Sertifikat Digital
Lengkapi data sertifikat digital yang diperlukan dan pilih penyedia sertifikat yang sesuai, baik yang dikelola oleh DJP maupun penyedia lain.

Masukkan ID Penandatanganan atau Passphrase
Anda akan diminta untuk memasukkan ID Penandatanganan atau membuat passphrase yang diperlukan untuk proses verifikasi.

Setujui Persyaratan
Centang pernyataan persetujuan yang diberikan dan klik Kirim untuk mengajukan permintaan kode otorisasi.

Notifikasi Sukses
Jika pengajuan berhasil, Anda akan menerima notifikasi bahwa Sertifikat Digital Berhasil Dibuat.

Unduh Tanda Terima
Unduh tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital yang diberikan oleh DJP.

Periksa Status Sertifikat
Kembali ke menu Portal Saya dan pilih Profil Saya untuk memeriksa status Nomor Identifikasi Eksternal.

Periksa Status Validitas
Jika status sertifikat masih INVALID, klik Periksa Status untuk memastikan statusnya.

Ubah Status menjadi Valid
Setelah status berubah menjadi VALID, Anda dapat melanjutkan untuk mengunduh Kode Otorisasi DJP yang akan tersedia di menu Dokumen Saya.

Dengan status valid, kode otorisasi DJP siap digunakan untuk berbagai administrasi perpajakan, seperti pelaporan SPT dan tanda tangan elektronik lainnya.

Proses aktivasi akun Coretax DJP dan pengajuan kode otorisasi menjadi langkah penting bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan layanan perpajakan digital. 

Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan, wajib pajak baik orang pribadi maupun badan usaha dapat dengan mudah memanfaatkan Coretax DJP untuk mengelola kewajiban perpajakan mereka. 

Keberadaan layanan digital ini diharapkan dapat memberikan kemudahan, mempercepat proses administrasi perpajakan, dan meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia.

Terkini