Samsat Keliling Detabek Sabtu 24 Januari 2026 Hadir di Delapan Wilayah

Sabtu, 24 Januari 2026 | 08:55:51 WIB
Samsat Keliling Detabek Sabtu 24 Januari 2026 Hadir di Delapan Wilayah

JAKARTA - Layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor kembali dibuka untuk masyarakat wilayah Depok, Tangerang, dan Bekasi pada akhir pekan ini. 

Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling pada Sabtu, 24 Januari 2026, namun dengan cakupan wilayah yang terbatas. 

Hanya delapan lokasi di kawasan Detabek yang melayani pembayaran pajak kendaraan melalui gerai keliling tersebut.

Informasi ini penting diketahui masyarakat agar tidak keliru mendatangi lokasi yang tidak menyediakan layanan. Kehadiran Samsat Keliling diharapkan dapat membantu warga yang memiliki keterbatasan waktu untuk datang langsung ke kantor Samsat induk, sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Layanan Samsat Keliling dari Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya secara rutin menghadirkan layanan Samsat Keliling sebagai bagian dari upaya mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Pada Sabtu, 24 Januari 2026, layanan ini difokuskan di delapan titik wilayah Depok, Tangerang, dan Bekasi (Detabek).

Jadwal dan lokasi layanan Samsat Keliling tersebut disampaikan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya. Masyarakat diimbau untuk memperhatikan lokasi dan jam operasional masing-masing titik agar pelayanan dapat berjalan tertib dan efektif.

Ketentuan dan Syarat Administrasi Pembayaran Pajak

Sebelum mendatangi lokasi Samsat Keliling, masyarakat diwajibkan menyiapkan dokumen yang menjadi syarat utama pembayaran pajak kendaraan bermotor. Dokumen tersebut meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli, serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.

Selain membawa dokumen asli, pemohon juga diwajibkan melampirkan fotokopi KTP, BPKB, dan STNK. Kelengkapan dokumen menjadi hal yang sangat penting, karena petugas hanya akan melayani pembayaran pajak apabila seluruh persyaratan administrasi terpenuhi.

Jenis Layanan yang Dilayani Samsat Keliling

Masyarakat perlu memahami bahwa Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. Layanan ini tidak melayani perpanjangan STNK lima tahunan maupun penggantian pelat nomor kendaraan.

Untuk keperluan perpanjangan STNK lima tahunan atau ganti pelat nomor, pemilik kendaraan diwajibkan datang langsung ke kantor Samsat terdekat. Dengan demikian, Samsat Keliling lebih ditujukan sebagai fasilitas pembayaran pajak rutin tahunan agar lebih praktis dan efisien.

Lokasi Samsat Keliling Wilayah Tangerang

Wilayah Kota Tangerang menjadi salah satu daerah yang mendapatkan layanan Samsat Keliling pada Sabtu ini. Layanan tersedia di Apartemen Ayodhya Tangerang dan Alun-alun Cibodas dengan jam operasional pukul 09.00 hingga 11.30 WIB.

Selain itu, wilayah Serpong juga mendapatkan dua titik layanan Samsat Keliling. Lokasi pertama berada di Halaman Parkir Samsat Serpong dengan jam pelayanan pukul 08.00 hingga 11.30 WIB. Lokasi kedua berada di Mal ITC BSD Serpong yang dibuka pada pukul 13.00 hingga 15.00 WIB.

Sementara itu, di wilayah Ciledug, layanan Samsat Keliling tersedia di Halaman Parkir Samsat serta Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh. Pelayanan di lokasi ini berlangsung dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Di wilayah Ciputat, masyarakat dapat mendatangi Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung. Jam operasional di lokasi tersebut dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Titik Layanan Samsat Keliling Wilayah Bekasi

Untuk wilayah Bekasi, Samsat Keliling tersedia di Kota Bekasi, tepatnya di Kantor Kecamatan Bekasi Barat. Layanan di lokasi ini dibuka mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.

Selain itu, wilayah Kelapa Dua juga masuk dalam daftar lokasi pelayanan Samsat Keliling. Gerai berada di Halaman GTown Square Gading dan beroperasi sejak pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Lokasi Pelayanan Samsat Keliling di Depok

Wilayah Depok turut menjadi bagian dari delapan titik pelayanan Samsat Keliling pada Sabtu, 24 Januari 2026. Masyarakat dapat mendatangi Halaman Parkir Samsat serta Kantor Kelurahan Cipayung untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Jam operasional layanan di wilayah Depok dibuka mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. Selain itu, wilayah Cinere juga menyediakan layanan Samsat Keliling di Halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih dengan jam pelayanan pukul 08.00 hingga 11.30 WIB.

Imbauan bagi Pemilik Kendaraan

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal ke lokasi Samsat Keliling guna menghindari antrean panjang. Masyarakat juga diharapkan memastikan kesesuaian data kendaraan dengan dokumen yang dibawa.

Dengan memanfaatkan layanan Samsat Keliling, pembayaran pajak kendaraan diharapkan menjadi lebih mudah dan cepat, sekaligus mendorong tertib administrasi dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.

Terkini