Pemangkasan Kuota Nikel Dinilai Jaga Cadangan dan Penerimaan

Rabu, 28 Januari 2026 | 13:02:53 WIB
Pemangkasan Kuota Nikel Dinilai Jaga Cadangan dan Penerimaan

JAKARTA - Upaya pemerintah menata ulang tata kelola industri nikel nasional kembali menjadi sorotan. Di tengah masifnya aktivitas pertambangan dan pembangunan smelter dalam beberapa tahun terakhir, wacana pemangkasan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) produksi bijih nikel nasional menjadi 250–260 juta ton per tahun dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga kepentingan jangka panjang negara.

Kebijakan tersebut dinilai bukan sekadar penyesuaian teknis produksi, melainkan bagian dari strategi besar menjaga keberlanjutan cadangan sumber daya alam sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara. Sejumlah pengamat menilai, pembatasan produksi justru diperlukan agar eksploitasi bijih nikel tidak berlangsung secara berlebihan dan menggerus cadangan nasional dalam waktu singkat.

Dukungan Pengamat terhadap Kebijakan Pemerintah

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar, menyatakan dukungannya terhadap rencana pemerintah memangkas RKAB produksi bijih nikel. Menurutnya, kebijakan tersebut diperlukan untuk menjaga keberlanjutan cadangan bijih nikel nasional yang terus mengalami penurunan.

“Pertama, saya setuju dengan pemangkasan itu karena memang dibutuhkan. Cadangan bijih nikel kita akan semakin menurun, dengan penurunan kuota tadi akan memperpanjang kekayaan cadangan bijih nikel,” ujar Bisman dalam wawancara dengan Media Nikel Indonesia (www.nikel.co.id).

Ia menilai, tanpa pengendalian produksi yang ketat, eksploitasi bijih nikel berpotensi menggerus cadangan nasional secara masif dan menimbulkan risiko bagi keberlanjutan industri pertambangan dalam jangka panjang.

Dampak terhadap Pasokan dan Industri Smelter

Terkait potensi dampak pemangkasan kuota terhadap pasokan bijih nikel di pasar, Bisman menilai hal tersebut tidak akan menjadi persoalan besar bagi industri. Menurutnya, jumlah smelter yang beroperasi saat ini sudah melebihi kapasitas ideal dibandingkan dengan ketersediaan bahan baku.

“Kalau misalnya industri smelter kekurangan bijih nikel, saya kira tidak masalah karena smelter yang ada di pasaran sudah berlebihan. Mau ditutup sebagian atau impor seperti yang dilakukan saat ini, ya silakan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa kondisi kelebihan kapasitas smelter merupakan konsekuensi dari pembangunan fasilitas pengolahan yang tidak terkendali dalam beberapa tahun terakhir, sehingga penyesuaian pasokan dinilai sebagai hal yang wajar.

Smelter Jadi Pihak Paling Terdampak

Bisman menyebutkan bahwa dampak paling besar dari pemangkasan kuota produksi RKAB 2026 akan dirasakan oleh industri smelter. Namun, kondisi tersebut menurutnya merupakan konsekuensi logis dari kebijakan industrialisasi yang tidak diimbangi dengan perhitungan ketersediaan bahan baku.

“Dengan dipangkas, smelter akan kekurangan kuota. Tapi, menurut saya tidak masalah karena smelter yang ada itu sudah melebihi dari apa yang seharusnya,” jelasnya.

Ia menilai, penyesuaian ini justru dapat menjadi momentum evaluasi bagi industri smelter untuk menata kembali kapasitas produksi agar lebih selaras dengan ketersediaan sumber daya.

Peran Smelter Asing dalam Dinamika Industri

Dalam konteks kepemilikan smelter, Bisman menyinggung bahwa sebagian besar fasilitas pengolahan nikel di Indonesia dimiliki oleh perusahaan asal China. Menurutnya, kondisi tersebut memberi fleksibilitas bagi pemilik smelter untuk menentukan langkah strategis ketika pasokan bijih nikel domestik berkurang.

“Kalau ada kekurangan smelter, ya silakan mereka ambil jalan sendiri, mau impor atau penyesuaian produksi,” tambahnya.

Ia menilai, opsi impor bijih nikel atau penyesuaian kapasitas produksi merupakan keputusan bisnis yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab pelaku usaha, selama tidak merugikan kepentingan nasional.

Pentingnya Kepastian Kuota Produksi

Selain soal pemangkasan RKAB, Bisman juga menyoroti belum adanya kebijakan kuota produksi nikel yang ditetapkan secara jelas dan tegas. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam perdagangan dan industri nikel nasional.

“Kalau tidak ada kuota yang jelas, itu menimbulkan ketidakpastian. Bahkan, bisa menimbulkan godaan bagi smelter untuk menambah kuota sendiri,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa pemerintah perlu menetapkan kuota produksi secara transparan melalui regulasi yang jelas agar menjadi dasar hukum yang kuat bagi seluruh pelaku industri.

Kepentingan Negara Harus Jadi Prioritas

Menjawab pertanyaan mengenai kebijakan yang adil atau win-win solution antara penambang dan smelter, Bisman menegaskan bahwa kepentingan negara harus ditempatkan sebagai prioritas utama. Ia mengingatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus berpijak pada prinsip kemakmuran rakyat.

“Kebijakan seperti pemangkasan produksi harus menguntungkan negara. Tujuannya menjaga ketersediaan bijih nikel agar lebih lama dan dengan pengurangan pasokan diharapkan harga jual bijih nikel naik,” paparnya.

Menurutnya, pembatasan produksi tidak hanya berdampak pada keberlanjutan cadangan, tetapi juga berpotensi meningkatkan penerimaan negara melalui perbaikan harga komoditas di pasar.

Strategi Jangka Panjang Industri Nikel

Dengan cadangan bijih nikel yang semakin terbatas dan kebutuhan global yang terus meningkat, kebijakan pemangkasan RKAB dinilai sebagai langkah strategis untuk memastikan industri nikel Indonesia tetap berkelanjutan. Penataan ulang kuota produksi juga diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara eksploitasi sumber daya, pengembangan industri hilir, dan kepentingan ekonomi nasional.

Dalam jangka panjang, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga posisi Indonesia sebagai pemain utama dalam industri nikel global, tanpa mengorbankan keberlanjutan sumber daya alam yang menjadi aset strategis bangsa.

Terkini