JAKARTA - Pembatasan operasional truk sumbu tiga pada momen hari besar keagamaan kembali menjadi sorotan, setelah kebijakan ini dianggap memicu kenaikan biaya logistik dan berkontribusi pada menurunnya peringkat Indonesia dalam Logistics Performance Index (LPI) Bank Dunia. Banyak sopir truk mengeluhkan kebijakan tersebut karena berdampak langsung pada ekonomi keluarga mereka.
Menurut data terbaru Bank Dunia (2023), Indonesia berada di peringkat ke-63 dari 139 negara dalam LPI. Posisi ini menunjukkan bahwa performa layanan logistik nasional masih tertinggal dibanding negara-negara Asia Tenggara lain, seperti Singapura (peringkat pertama), Malaysia (31), Thailand (37), Filipina (47), dan Vietnam (50).
LPI Sebagai Indikator Kinerja Logistik
LPI merupakan alat perbandingan yang menunjukkan kinerja logistik suatu negara secara keseluruhan. Indeks ini membantu pemerintah mengidentifikasi tantangan dan peluang dalam sektor logistik, serta merancang kebijakan yang tepat untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing.
Bank Dunia menilai enam dimensi dalam penentuan LPI, yakni:
Customs – Efisiensi pengurusan kepabeanan.
Infrastructure – Kualitas infrastruktur transportasi dan perdagangan.
International Shipments – Kemudahan pengiriman internasional bersaing.
Service Quality – Kompetensi dan kualitas layanan logistik.
Tracking & Tracing – Kemampuan melacak kiriman.
Timeliness – Ketepatan frekuensi pengiriman sesuai jadwal.
Perubahan LPI Indonesia 2018–2023
Pakar Logistik Universitas Logistik dan Bisnis Internasional (ULBI), Dodi Permadi, mengatakan LPI Indonesia mengalami penurunan dari peringkat 46 pada 2018 menjadi 63 pada 2023, dengan skor turun dari 3,15 menjadi 3,0. Dari enam dimensi, Customs dan Infrastructure mengalami peningkatan tipis, sementara empat dimensi lain menurun, terutama Timeliness (3,7 menjadi 3,3) dan Tracking & Tracing (3,3 menjadi 3,0).
Dodi menekankan salah satu faktor utama penurunan ini adalah pembatasan operasional truk sumbu tiga pada libur hari besar keagamaan. Kebijakan yang berlaku terlalu lama ini secara otomatis menaikkan biaya logistik karena kapasitas muatan berkurang.
Dampak Pembatasan Truk Sumbu Tiga
Dengan dilarangnya truk sumbu tiga, pengangkutan harus dialihkan ke truk sumbu dua yang lebih kecil. Hal ini menimbulkan beberapa konsekuensi, antara lain:
Pengurangan kapasitas muatan per kendaraan, sehingga ongkos logistik meningkat.
Jumlah ritase bertambah, karena muatan harus dibagi ke lebih banyak perjalanan.
Konsumsi bahan bakar meningkat, seiring frekuensi perjalanan yang lebih tinggi.
Menurut Dodi, rasio muatan terhadap berat kendaraan lebih efisien menggunakan truk sumbu tiga. Studi menunjukkan pengalihan ke truk sumbu dua dapat menaikkan biaya angkut per kilometer antara 20–50 persen, dan bisa lebih tinggi di daerah macet. Penelitian Fakultas Teknik Universitas Indonesia pada 2000 lalu bahkan menunjukkan kenaikan biaya lebih dari 40 persen per kilometer.
Konsekuensi terhadap Daya Saing dan Ekonomi
Kenaikan biaya logistik yang disebabkan oleh pembatasan truk sumbu tiga berimplikasi pada daya saing produk Indonesia. Daya saing menurun karena biaya produksi meningkat, sehingga produk lokal menjadi kurang kompetitif dibanding barang impor. “Kenaikan biaya logistik ini pasti berdampak cukup besar terhadap ekonomi,” ujar Dodi.
Secara makro, International Institute for Management Development (IMD) dalam World Competitiveness Ranking (WCR) 2025 menilai kemampuan Indonesia dalam menciptakan lingkungan mendukung daya saing perusahaan masih lemah. Empat faktor utama yang menjadi indikator WCR adalah economic performance, government efficiency, business efficiency, dan infrastruktur.
Kebijakan Perlu Evaluasi untuk Efisiensi Logistik
Para pakar menilai bahwa kebijakan pembatasan truk sumbu tiga sebaiknya dievaluasi agar tidak mengorbankan efisiensi logistik. Solusi yang diusulkan antara lain membatasi durasi larangan, menyesuaikan rute tertentu, atau menyediakan fasilitas tambahan bagi truk sumbu dua agar muatan tetap optimal.
Langkah-langkah ini diharapkan mampu menjaga arus distribusi barang tetap lancar tanpa menurunkan daya saing ekonomi nasional. Kebijakan transportasi yang tepat dapat menyeimbangkan kepentingan pengendalian lalu lintas dan keberlangsungan bisnis logistik.