JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merilis petunjuk teknis pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, dan Polri.
Aturan ini disahkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 13 Tahun 2026. Tujuannya adalah memastikan pelaksanaan pembayaran bersumber dari APBN berjalan tertib dan tepat waktu.
Pelaksanaan THR dan gaji ketiga belas setiap tahun menjadi perhatian utama pemerintah untuk mendukung stabilitas perekonomian dan kesejahteraan aparatur negara.
Dengan adanya aturan teknis ini, mekanisme pembayaran diharapkan lebih transparan dan mudah diawasi. Purbaya menekankan bahwa kepatuhan terhadap PMK ini bersifat wajib untuk seluruh satuan kerja.
Selain itu, aturan ini juga menegaskan bahwa pembayaran THR dan gaji ketiga belas harus sesuai dengan ketentuan sistem perbendaharaan dan akuntansi pemerintah.
Proses pencairan harus melalui prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan administrasi. Hal ini menjadi penting terutama menjelang hari raya yang menuntut kesiapan anggaran dan sistem pembayaran.
Mekanisme Perhitungan dan Penerbitan SPM-LS
Pasal 6 ayat 1 PMK mengatur bahwa perhitungan pembayaran THR dan gaji ketiga belas dilakukan menggunakan aplikasi gaji berbasis web.
Jika aplikasi web tidak memungkinkan, alternatif yang diperbolehkan adalah aplikasi gaji berbasis desktop. Setelah perhitungan selesai, Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) diterbitkan untuk setiap kelompok penerima.
SPM-LS selanjutnya diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Apabila perhitungan dilakukan melalui desktop, pengajuan SPM-LS harus disertai arsip data komputer versi terbaru. Hal ini memastikan setiap pembayaran dapat diaudit dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Dengan mekanisme ini, penerbitan SPM-LS terpisah dari surat perintah membayar gaji, tunjangan, atau penghasilan bulanan. SPM-LS dapat digunakan untuk pembayaran susulan jika terdapat kekurangan pembayaran sebelumnya.
Purbaya menekankan pentingnya ketelitian dalam penerbitan SPM-LS agar tidak terjadi kesalahan administrasi atau tumpang tindih pembayaran.
Aturan Khusus untuk Satuan Kerja Tertentu
Purbaya memberikan catatan khusus bagi satuan kerja Kementerian Pertahanan dan TNI. Penerbitan SPM-LS, penyampaian ke KPPN, dan penerbitan SP2D tetap harus mengikuti peraturan yang berlaku di lingkungan kementerian tersebut.
Ketentuan ini mengacu pada aturan pelaksanaan pembayaran belanja pegawai, sistem perbendaharaan, dan penggunaan sistem SAKTI.
Sementara itu, satuan kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri memiliki mekanisme yang menyesuaikan kondisi perwakilan.
Semua proses pembayaran tetap harus mengikuti aturan pelaksanaan anggaran dan sistem perbendaharaan nasional. Hal ini memastikan standar administrasi tetap konsisten, meski dilakukan di luar negeri.
Untuk Badan Layanan Umum (BLU), pembayaran THR bersumber dari PNBP dan dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pengesahan pendapatan dan belanja BLU.
Pendekatan ini menjaga keteraturan keuangan serta memisahkan pembayaran dari anggaran rutin. Dengan demikian, setiap jenis satuan kerja memiliki prosedur khusus yang tetap selaras dengan PMK.
Mekanisme Pembayaran untuk Pensiunan dan Penerima Tunjangan
Bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pembayaran dilakukan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero). Kedua badan ini berfungsi sebagai pengelola klaim pembayaran tunjangan Hari Raya atau gaji ketiga belas. Mekanisme ini memastikan hak penerima pensiun dapat diterima tepat waktu.
PT Taspen atau PT Asabri menyampaikan tagihan pembayaran kepada kuasa pengguna anggaran. Tagihan pembayaran disampaikan paling cepat satu hari kerja sebelum hari pertama pembayaran.
Hal ini memberikan waktu bagi instansi terkait untuk memproses pencairan dan memastikan tidak terjadi keterlambatan pembayaran kepada penerima.
Dengan prosedur ini, pembayaran tunjangan dan gaji ketiga belas bagi pensiunan dijamin aman dan dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah ini juga meminimalkan risiko kesalahan administrasi yang mungkin muncul dalam proses pembayaran besar. Purbaya menegaskan pentingnya koordinasi antara instansi dan badan pengelola agar proses berjalan lancar.
Pengawasan, Kepatuhan, dan Pelaksanaan Aturan
Dalam aturan ini, Purbaya menekankan pentingnya pengawasan dan kepatuhan terhadap prosedur pembayaran.
Penerbitan SPM-LS, penyampaian ke KPPN, dan pencairan SP2D harus sesuai peraturan menteri keuangan mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan anggaran. Kepatuhan terhadap sistem SAKTI menjadi kunci agar setiap transaksi dapat dicatat dengan benar.
Setiap satuan kerja wajib memastikan dokumen pembayaran lengkap dan valid. Hal ini termasuk pengelolaan arsip data komputer, penggunaan aplikasi gaji versi terbaru, dan pengawasan internal sebelum pengajuan SPM-LS.
Dengan mekanisme pengawasan ini, pemerintah menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pencairan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas.
Purbaya mengingatkan bahwa ketelitian administrasi bukan hanya tanggung jawab bendahara, tetapi juga seluruh jajaran satuan kerja. Pengawasan yang ketat membantu mencegah kesalahan, penundaan, atau penyimpangan.
Dengan penerapan aturan yang disiplin, pembayaran THR dan gaji ketiga belas dapat dinikmati seluruh penerima tepat waktu dan sesuai ketentuan.