JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi masyarakat Jakarta pada Sabtu.
Program ini disediakan untuk memudahkan warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor kepolisian. Dengan adanya layanan bergerak ini, masyarakat dapat mengurus perpanjangan dokumen berkendara secara lebih praktis dan efisien.
Layanan SIM Keliling ini menjadi salah satu upaya kepolisian untuk memberikan pelayanan publik yang lebih mudah dijangkau. Warga yang masa berlaku SIM-nya hampir habis dapat memanfaatkan fasilitas ini agar tetap memiliki dokumen berkendara yang sah secara hukum.
Berikut informasi lengkap mengenai lokasi, syarat, serta biaya perpanjangan SIM Keliling yang tersedia di Jakarta pada Sabtu.
Lima Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM Keliling) di lima lokasi Jakarta, untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu, Sabtu dari pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.
Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut berada di:
Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
Baca juga: SIM keliling buka di lima lokasi Jakarta
Keberadaan lima titik layanan ini dimaksudkan agar warga dari berbagai wilayah Jakarta dapat lebih mudah mengakses pelayanan. Dengan lokasi yang tersebar, masyarakat tidak perlu menempuh jarak terlalu jauh untuk memperpanjang SIM.
Persyaratan yang Harus Dipenuhi Pemohon
Sebelum datang ke lokasi layanan SIM Keliling, masyarakat diimbau untuk menyiapkan sejumlah dokumen yang menjadi syarat administrasi. Kelengkapan berkas ini penting agar proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan lancar.
Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Dengan membawa dokumen yang lengkap, pemohon dapat langsung mengikuti proses pelayanan di lokasi yang tersedia. Biasanya, petugas akan memeriksa kelengkapan berkas sebelum melanjutkan ke tahap administrasi berikutnya.
Ketentuan Jika Masa Berlaku SIM Sudah Habis
Masyarakat perlu memperhatikan masa berlaku SIM mereka sebelum datang ke layanan SIM Keliling. Hal ini karena fasilitas tersebut hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Artinya, jika masa berlaku sudah terlewat, prosesnya tidak lagi melalui layanan perpanjangan melainkan pembuatan SIM baru. Prosedur ini tentu membutuhkan tahapan yang lebih panjang, seperti ujian teori maupun praktik berkendara.
Karena itu, warga disarankan untuk mengecek masa berlaku SIM secara berkala agar tidak terlambat melakukan perpanjangan.
Biaya Perpanjangan Sesuai Aturan Pemerintah
Selain syarat administrasi, masyarakat juga perlu mengetahui biaya yang dikenakan dalam proses perpanjangan SIM. Besaran biaya tersebut telah diatur dalam peraturan pemerintah mengenai penerimaan negara bukan pajak.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Biaya tersebut hanya mencakup proses perpanjangan SIM sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, beberapa biaya tambahan seperti pemeriksaan kesehatan atau tes psikologi biasanya dibayarkan terpisah sesuai layanan yang digunakan.
Perpanjangan SIM B Harus di Kantor Satpas
Tidak semua jenis SIM dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Ada ketentuan khusus terkait jenis SIM yang bisa diproses melalui mobil pelayanan tersebut.
Adapun untuk jenis SIM B tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen. Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan.
Hal ini membuat pemilik SIM B perlu datang langsung ke kantor Satpas untuk melakukan perpanjangan masa berlaku dokumen tersebut. Prosedur di kantor Satpas biasanya juga melibatkan pemeriksaan administrasi serta tahapan lain yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Dengan memahami ketentuan ini, masyarakat dapat menyesuaikan tempat pengurusan SIM sesuai jenis dokumen yang dimiliki.