Indonesia Kembali Dapat Akses Ekspor Perikanan Budi Daya ke Uni Eropa

Senin, 15 Juni 2026 | 22:20:01 WIB
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Ishartini.

Jakarta (ANTARA) - Indonesia secara resmi kembali memperoleh akses untuk mengekspor produk perikanan budi daya ke Uni Eropa. 

Kepastian ini tertuang dalam regulasi terbaru, yakni Commission Implementing Regulation (EU) 2026/1189 yang ditetapkan pada 4 Juni 2026.

Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Ishartini, menyatakan bahwa kabar ini menjadi angin segar bagi pelaku usaha perikanan dalam negeri yang sempat khawatir terkait akses pasar tersebut.

"Kabar ini tentu melegakan karena sebelumnya pelaku usaha sempat khawatir karena Indonesia belum tercantum dalam daftar negara yang dapat mengekspor produk perikanan budi daya ke pasar Uni Eropa di dalam Commission Implementing Regulation (EU) 2024/2598," kata Ishartini dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (15/6/2026).

Menurut Ishartini, masuknya kembali Indonesia dalam daftar tersebut merupakan buah dari komunikasi dan negosiasi intensif yang dilakukan KKP dengan Uni Eropa. 

Proses ini melibatkan diplomasi aktif dengan Direktorat Jenderal Kesehatan dan Keamanan Pangan Uni Eropa (DG SANTE) di Brussels, Belgia, serta dukungan dari berbagai pihak seperti KBRI Brussels, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Perdagangan.

Uni Eropa merupakan pasar potensial dengan tingkat konsumsi perikanan mencapai 24-25 kilogram per kapita per tahun, didukung oleh daya beli masyarakat yang tinggi. 

Saat ini, Uni Eropa menempati posisi kelima sebagai tujuan ekspor produk perikanan Indonesia.

Komoditas perikanan budi daya yang diekspor meliputi udang, bandeng, dan kelompok ikan lele (catfish). 

Selain itu, ikan nila (tilapia) kini menjadi komoditas andalan baru Indonesia untuk menembus pasar kawasan tersebut.

Terkini