Perketat Distribusi, Pertamina Sanksi 132 Penyalur BBM Subsidi

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:16:02 WIB
Pertamina Beri Sanksi 132 SPBU dan Pertashop di Sumsel [FOTO: NET].

JAKARTA - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah menjatuhkan sanksi kepada 132 lembaga penyalur BBM subsidi yang mencakup 130 SPBU serta dua Pertashop hingga periode Juli 2026.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Rusminto Wahyudi menyatakan, pemberian sanksi ini bertujuan memperkuat tata kelola distribusi BBM subsidi agar lebih tepat sasaran.

"Hingga Juli 2026, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah memberikan sanksi kepada 130 SPBU dan dua Pertashop yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan. Langkah ini merupakan komitmen kami dalam memperkuat tata kelola penyaluran BBM subsidi," ujar Rusminto dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).

Pihaknya juga berkomitmen mendukung upaya Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan dalam mengoptimalkan penyaluran BBM subsidi dengan menjaga keandalan pasokan dari terminal BBM ke SPBU serta memastikan standar pelayanan di setiap titik penyaluran.

"Pertamina mendukung langkah Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan dalam mengoptimalkan penyaluran BBM subsidi. Kami siap menjaga keandalan pasokan, mengoptimalkan distribusi dari terminal BBM ke SPBU sesuai kebutuhan, serta terus bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik," katanya.

Selain penjatuhan sanksi, Pertamina juga memperketat pengawasan, mengatur prioritas pasokan di wilayah padat kebutuhan, serta meningkatkan koordinasi dengan BPH Migas, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum. 

Pertamina juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM subsidi sesuai ketentuan agar manfaat subsidi energi tepat sasaran.

Terkini