KemenPPPA Minta Stigma Terhadap Anak dengan HIV Segera Dihentikan

Senin, 27 Juli 2026 | 17:38:31 WIB
Menteri Arifah: Hentikan Stigma Terhadap Anak yang Hidup dengan HIV [FOTO: NET].

JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menyerukan seluruh kalangan masyarakat agar menghentikan stigma serta tindakan diskriminatif kepada anak yang hidup dengan HIV (ADHA) supaya mereka bisa tumbuh serta berkembang secara maksimal.

"Yang harus kami jauhi adalah virusnya, bukan orangnya. Anak yang hidup dengan HIV tidak boleh dikucilkan, didiskriminasi, ataupun kehilangan haknya atas pendidikan, kesehatan, pengasuhan, dan perlindungan. Mereka adalah anak-anak Indonesia yang memiliki hak yang sama untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Senin.

Pernyataan tersebut disampaikannya merespons temuan 522 anak di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur, yang tertular HIV, mencakup anak usia PAUD dan taman kanak-kanak.

Arifah Fauzi memastikan bahwa saat seorang anak mengalami kondisi hidup dengan HIV, negara bersama masyarakat memikul kewajiban guna menjamin hak-haknya tetap terpenuhi dengan baik.

Situasi itu selaras dengan mandat Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 yang melindungi hak tiap anak demi kelangsungan hidup, tumbuh kembang, serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan perlakuan diskriminatif.

Di samping itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan dengan tegas bahwa setiap anak berhak mendapat fasilitas kesehatan, pendidikan, pengasuhan, perlindungan, serta peluang ikut serta sesuai harkat martabat manusia.

Arifah Fauzi menggarisbawahi bahwa anak penderita HIV berhak mendapat pemenuhan hak secara komprehensif, mulai dari layanan kesehatan yang aman, ramah anak, berkesinambungan, tanpa diskriminasi sesuai amanat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sementara itu, hak memperoleh pendidikan pun wajib terus dilindungi dan dipastikan kelangsungannya.

"Hak anak yang hidup dengan HIV tidak boleh berhenti pada pemberian layanan kesehatan semata. Mereka juga berhak mengikuti proses pembelajaran di satuan pendidikan tanpa penolakan, pengucilan, maupun perlakuan diskriminatif, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu tanpa diskriminasi," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.

Berdasarkan hal tersebut, penanganan anak yang hidup dengan HIV tidak hanya berpusat pada penanganan medis saja, melainkan harus melibatkan dukungan psikososial, penciptaan lingkungan inklusif, serta perlindungan dari segala macam stigma dan diskriminasi.

Terkini