PKL Ganggu Fasilitas Umum? Laporkan ke Pemkot Tangerang

Selasa, 28 Juli 2026 | 22:35:34 WIB
Pemkot Tangerang Buka Layanan Lapor PKL Ganggu Fasum [FOTO: NET].

JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang merilis layanan pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang disinyalir mengganggu fasilitas umum, seperti trotoar, bahu jalan, taman, hingga ruang publik lainnya. Langkah ini ditempuh guna menjaga ketertiban, kenyamanan, serta kelancaran aktivitas warga di area publik.

Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Mulyani menyampaikan bahwa penataan PKL dilakukan untuk menjamin fasilitas umum dapat dimanfaatkan sebagaimana fungsinya tanpa mengabaikan skema pembinaan terhadap para pedagang.

"Kami mengajak masyarakat untuk ikut menjaga ketertiban fasilitas umum dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas PKL yang mengganggu hak pengguna jalan atau menghambat fungsi ruang publik. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara persuasif sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya dilansir dari laman resmi Pemkot Tangerang.

Guna mempermudah alur penanganan agar berjalan responsif dan tepat sasaran, warga diimbau memperhatikan langkah-langkah pelaporan berikut:

Memastikan titik lokasi PKL yang dilaporkan secara detail, seperti nama jalan, kawasan, atau titik lokasi secara jelas.

Melampirkan dokumentasi kondisi di lapangan berupa foto atau video sebagai bukti pendukung.

Menyampaikan laporan melalui fitur LAKSA (Layanan Aspirasi Kotak Saran Anda) pada aplikasi Tangerang LIVE, kontak WhatsApp 0811-1500-152, atau kanal pengaduan resmi Pemkot Tangerang.

Atau dapat menghubungi WhatsApp call center Satpol PP Kota Tangerang via nomor 0812-1200-4664 maupun 0812-1200-9669.

Menyertakan rincian kronologi singkat, estimasi waktu kejadian, serta informasi yang memudahkan petugas melakukan verifikasi.

Melampirkan nomor kontak aktif yang dapat dihubungi bilamana dibutuhkan informasi tambahan.

Menurut penuturan Mulyani, seluruh aduan yang masuk bakal diverifikasi terlebih dahulu sebelum diteruskan ke personel Satpol PP untuk dilakukan pengecekan langsung di lapangan. Penanganan akan mengedepankan pendekatan humanis melalui sosialisasi, pembinaan, hingga tindakan penertiban bilamana ditemukan pelanggaran terhadap peraturan daerah.

”Diimbau masyarakat untuk menggunakan kanal pengaduan secara bijak dengan menyampaikan informasi yang benar, jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Laporan yang lengkap akan memudahkan petugas dalam melakukan penanganan secara cepat dan tepat sasaran,” pungkasnya.

Terkini