Menkomdigi: Rekam Konten Tanpa Izin Langgar UU PDP

Senin, 03 Agustus 2026 | 22:36:01 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. (Foto: NET)

JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan bahwa kreator konten yang melakukan perekaman video tanpa persetujuan dari pihak terkait merupakan tindakan yang melanggar Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Pernyataan tersebut menanggapi peristiwa yang belakangan viral di media sosial Threads mengenai tindakan kreator konten bernama Ebem Martono, yang merekam seorang usher dalam ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 tanpa izin menggunakan perangkat kacamata pintar.

"Terkait dengan perekaman tanpa izin terhadap seorang perempuan ini juga kami mendapat banyak masukan. Pada prinsipnya adalah kami perlu sekali mengingatkan bahwa ini pelanggaran terhadap Undang-Undang PDP yang pertama, dan yang kedua pelanggaran terhadap etika," ujar Meutya saat ditemui di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, pada hari Senin (3/8/2026).

Berdasarkan ketentuan dalam UU PDP, wajah serta citra diri dikategorikan sebagai data pribadi yang bersifat biometrik. Data tersebut wajib dilindungi karena wajah merupakan identitas fisik yang bersifat unik dan melekat pada setiap individu.

Oleh sebab itu, tindakan mengambil rekaman wajah seseorang tanpa persetujuan oleh pembuat konten dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap regulasi hukum yang berlaku di Indonesia.

Pada kasus yang melibatkan kreator konten Ebem Martono, sejumlah usher yang menjadi objek perekaman telah meminta agar konten tersebut dihapus. Kendati demikian, mereka justru mendapat ancaman pemerasan dari sang kreator dengan alasan meminta penggantian biaya produksi untuk konten yang tidak pernah disetujui sebelumnya.

Tindakan dari kreator konten tersebut menuai kecaman luas dari warganet, yang menyampaikan rasa prihatin sekaligus memberikan dukungan penuh kepada para usher untuk menempuh jalur hukum.

Pihak Menkomdigi menegaskan bahwa meskipun kreator konten berdalih pengambilan video dilakukan di area publik, hal tersebut tetap tidak membenarkan pelanggaran terhadap ketentuan UU PDP.

"Jadi tidak boleh ada orang yang merekam tanpa izin meskipun di ranah publik. Ini kasusnya kurang lebih sama dengan ketidaknyamanan yang disampaikan teman-teman misalnya yang sedang olahraga di jalan-jalan raya kemudian direkam tanpa izin. Jadi kami akan berlakukan ini sebagai hal yang sama," ucap Meutya.

Dari aspek etika, Meutya menilai insiden ini telah mencederai rasa aman bagi perempuan di ruang publik. Padahal, dalam memproduksi konten yang positif, kelompok masyarakat yang rentan seperti perempuan dan anak-anak seharusnya mendapatkan perlindungan ekstra.

"Dalam kerangka menjaga tidak hanya perempuan ya, tapi khususnya perempuan dan anak-anak. Kegiatan perekaman tanpa izin ini harus kami setop," tegas Meutya.

Guna memastikan ruang digital tetap aman serta nyaman bagi kelompok rentan, Menkomdigi mengumumkan bahwa pihaknya melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital secara proaktif membuka saluran pengaduan. 

Langkah ini disiapkan agar konten-konten meresahkan, melanggar aturan, maupun berbahaya dapat segera ditindaklanjuti sesuai regulasi.

"Di Komdigi kami akan teruskan kepada (Ditjen) Wasdig (Pengawasan Ruang Digital) untuk kemudian melakukan langkah-langkah terukur untuk menyelesaikan permasalahan ini," pungkas Meutya.

Terkini

Konservasi Laut Pupuk Kaltim Tampil di ICRS Selandia Baru

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:43:01 WIB

DJP Evaluasi Kebijakan Pajak Marketplace Usai Diprotes

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:38:03 WIB

Emas Masih Tertekan, Gagal Tembus Resistance US$4.104

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:31:32 WIB

PMI Manufaktur RI Naik ke 50,2 pada Juli 2026

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:28:32 WIB