Temuan ORI Harus Jadi Bahan Evaluasi untuk Benahi Sistem

Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:10:34 WIB
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rasahan. (Foto: NET)

JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menegaskan temuan lembaga tersebut wajib dijadikan bahan evaluasi guna memperbaiki sistem pelayanan, bukan sekadar menyelesaikan kasus semata.

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rasahan menyampaikan apabila langkah itu diabaikan, permasalahan serupa berisiko terus berulang di kemudian hari.

"Pengaduan masyarakat yang diterima Ombudsman RI akan ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan dan investigasi. Hasilnya, Ombudsman RI akan memberikan saran dan tindakan korektif untuk dijalankan terlapor," tutur Syafrida dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Ia menjelaskan bahwa malaadministrasi dalam lingkup pelayanan publik mendatangkan berbagai dampak buruk, seperti merosotnya mutu pelayanan, terhalangnya kepastian hukum, menyusutnya kepercayaan publik, serta munculnya ketidakpastian di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, lanjut dia, praktik malaadministrasi berpotensi menimbulkan kerugian baik secara materiel maupun immateriel bagi masyarakat luas.

Lebih lanjut, kerugian tersebut dapat memicu turunnya tingkat kepercayaan publik terhadap aparatur beserta pemerintah, sehingga berpotensi menumbuhkan sikap apatis di kalangan masyarakat.

"Malaadministrasi merupakan penyimpangan dalam pelayanan publik, salah satu indikatornya pengaduan masyarakat," katanya.

Syafrida menambahkan bahwa ORI berperan sebagai mitra strategis bagi pemerintah. Di samping menindaklanjuti laporan warga, Ombudsman berwenang melaksanakan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) guna menanggapi berbagai isu pelayanan publik.

Hasil dari IAPS tersebut berupa usulan perbaikan kebijakan yang diharapkan mampu mendorong reformasi tata kelola demi mendongkrak kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ia turut mengingatkan bahwa Ombudsman RI segera meluncurkan Penilaian Malaadministrasi Pelayanan Publik pada Agustus 2026.

Langkah preventif itu dijalankan untuk menilai kondisi pelayanan publik secara menyeluruh guna menerbitkan opini pengawasan pelayanan publik.

Syafrida berharap melalui penilaian tersebut, seluruh instansi penyelenggara pelayanan publik dapat mempersiapkan diri secara matang serta memperbaiki berbagai kekurangan dari hasil evaluasi sebelumnya.

"Pelayanan publik adalah wajah instansi pemerintah yang paling dekat dengan rakyat. Sudah selayaknya diupayakan memberikan kualitas pelayanan terbaik pada masyarakat," ucap Syafrida.

Terkini