BPJS Kesehatan Tegaskan Peserta JKN Berhak Dilayani Meski Kamar Penuh

Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:52:33 WIB
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah. (Foto: NET)

JAKARTA - BPJS Kesehatan menyatakan bahwa anggota Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang kepesertaannya aktif berhak mendapatkan perlindungan perawatan medis sesuai haknya serta aturan berlaku, sementara pihak rumah sakit wajib menyediakan fasilitas berdasarkan standar pemerintah.

Pimpinan Humas BPJS Kesehatan menyampaikan hal tersebut di Jakarta, Rabu, menanggapi wafatnya seorang anggota JKN yang sempat membagikan cerita di platform Threads mengenai dirinya yang belum memperoleh kamar selama delapan jam penantian, serta menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam atas kejadian tersebut.

"Hal yang perlu kami tegaskan, sepanjang peserta terdaftar aktif dalam Program JKN dan memenuhi indikasi medis, maka pelayanan kesehatannya dijamin oleh BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan yang bekerja sama wajib memberikan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan,"

Petinggi tersebut menerangkan bahwa rumah sakit sebagai fasilitas kesehatan rekanan juga mempunyai kewajiban mengadakan perawatan sesuai standar pelayanan serta aturan pemerintah, mencakup penyediaan layanan yang gampang, kilat, setara, serta tanpa diskriminasi kepada seluruh orang sakit, termasuk anggota JKN.

Selain itu, menurutnya, kendati dalam perawatan inap rumah sakit mempunyai mekanisme pengaturan ranjang yang disesuaikan dengan daya tampung yang ada serta keadaan kesehatan pasien, anggota JKN berhak memperoleh perawatan kesehatan sesuai dengan indikasi medis serta hak kelasnya.\

"Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional disebutkan, apabila ruang rawat inap sesuai hak peserta tidak tersedia, rumah sakit dapat menempatkan pasien di ruang rawat inap satu tingkat di atas haknya paling lama tiga hari tanpa dikenakan biaya tambahan,"

Sementara itu, ucapnya, jika seluruh ruang rawat inap tidak tersedia, rumah sakit dapat melakukan pengiriman rujukan ke fasilitas kesehatan lain yang setara serta mempunyai ketersediaan layanan rawat inap.

Demi memperbesar kemudahan perolehan informasi bagi anggota, pihak lembaga pun menyediakan fitur Info Ketersediaan Tempat Tidur pada aplikasi Mobile JKN.

Orang tersebut menuturkan bahwa sarana tersebut mengizinkan anggota mengawasi ketersediaan ranjang di rumah sakit secara mandiri sebelum menjangkau perawatan kesehatan.

Pihak penyelenggara jaminan sosial itu pun terus memacu rumah sakit rekanan untuk memperbarui data ketersediaan ranjang secara berkala agar warta yang diterima anggota tetap tepat.

Lembaga tersebut juga menghadirkan Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) di rumah sakit rekanan guna menyuplai warta, pendampingan, serta menolong mencarikan jalan keluar terhadap pelbagai hambatan yang ditemui anggota selama proses pelayanan.

"Ke depan, kami berharap koordinasi dan sinergi antarpemangku kepentingan dalam ekosistem JKN dapat terus ditingkatkan, baik antara BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, maupun pihak terkait lainnya,"

Pihak tersebut menaruh harapan besar bahwa perawatan kesehatan bagi anggota JKN dapat berlangsung lebih maksimal, tanggap, serta berpusat pada kebutuhan serta keselamatan pasien dengan kerja sama yang kian kokoh.

Terkini