JAKARTA – Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) sedang melaksanakan prosedur pendistribusian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada madrasah serta Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudlatul Athfal (BOP RA) Fase Kedua Tahun Anggaran 2026.
“Dana BOS adalah instrumen strategis agar aktivitas belajar-mengajar tetap berjalan mandiri, layak, serta berkelanjutan,” ujar Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (9/8/2026).
Menag Nasaruddin Umar mengungkapkan pendistribusian BOS Madrasah bukan hanya menjadi alokasi dana rutin saja, melainkan bentuk konkret dukungan penting pemerintah terhadap eksistensi madrasah.
Dia berharap lewat pendistribusian dana fase kedua ini, seluruh madrasah dan RA mampu memaksimalkan pengelolaan dana agar dapat memperbaiki kualitas pendidikan serta dapat menghadirkan madrasah aman, nyaman, dan menyenangkan bagi peserta didik.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno menuturkan pihak pemerintah sudah mengalokasikan dana BOS Fase Kedua senilai Rp4,1 triliun pada tahun anggaran 2026 guna menyokong operasional di madrasah.
“Total alokasi Dana BOS yang sudah disiapkan Tahap II ini sebesar Rp4,1 triliun untuk tahun anggaran 2026. Jumlah ini terdiri atas Rp3,7 triliun untuk BOS Madrasah dan Rp370 miliar untuk BOP RA. Ini kami distribusikan secara khusus untuk 52.000 madrasah swasta serta 31 ribu RA di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Menurut keterangannya, rangkaian pengajuan serta pengecekan dokumen pencairan BOS Madrasah maupun BOP RA Fase Kedua saat ini sepenuhnya dijalankan secara daring lewat situs resmi Kemenag.
Direktur KSKK Madrasah Kemenag Nyayu Khodijah meminta kepada semua RA dan madrasah penerima alokasi Bantuan Operasional Fase Pertama Tahun Anggaran 2026 untuk lekas merampungkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang menjadi ketentuan pokok sebelum mengunggah berkas pengajuan Fase Kedua sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
“Kami berharap pengelola segera mengunggah dokumen persyaratan pencairan Tahap II sesuai jadwal yang telah ditentukan,” katanya.
Nyayu Khodijah menyatakan pihak pemerintah sudah mengeluarkan petunjuk pelaksanaan pengajuan dokumen dan verifikasi BOS Madrasah serta BOP RA.
Dia meminta agar hal tersebut menjadi acuan bagi setiap pengelola madrasah untuk mempertinggi kedisiplinan dalam pelaporan pertanggungjawaban maupun penggunaan dana secara maksimal.