Otoritas Jasa Keuangan Menyatakan Proses Likuidasi Investree Terus Berjalan

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:34:31 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman. (Foto: NET)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan perkembangan likuidasi fintech Peer to Peer (P2P) Lending PT Investree Radhika Jaya (Investree). 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan proses likuidasi Investree masih berjalan dan tim likuidasi sedang menjalankan tugasnya sampai saat ini.

Meski demikian, Agusman menerangkan proses likuidasi Investree belum memasuki tahap pembagian pembayaran kepada lender. 

"Berdasarkan hasil monitoring, proses likuidasi Investree belum memasuki tahap pembagian kepada lender dan masih berfokus pada upaya penagihan kepada borrower," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Jumat (7/8/2026).

OJK juga sempat menyampaikan Tim Likuidasi telah menyelesaikan proses verifikasi atas seluruh pengajuan tagihan yang diterima oleh Tim Likuidasi Investree sebanyak 1.717 tagihan. Agusman menerangkan sumber dana untuk pembayaran tagihan lender akan berasal dari hasil inventarisasi aset milik Investree.

"Ditambah, hasil penagihan atau pelunasan dari borrower yang masih dalam proses identifikasi dan verifikasi oleh Tim Likuidasi saat ini," ucap Agusman.

Jika menilik situs resmi Investree, berdasarkan hasil verifikasi, Tim Likuidasi menetapkan bahwa terdapat 1.708 tagihan lender dinyatakan sebagai Tagihan Terverifikasi. Adapun 9 tagihan dinyatakan sebagai Tagihan Tidak Terverifikasi Sementara.

Dalam perkembangan per April 2026, OJK menyampaikan Tim Likuidasi Investree masih melakukan analisis terhadap sembilan tagihan yang tidak terverifikasi tersebut. 

Sebagai informasi, dalam tahapan dan rencana kerja, Tim Likuidasi Investree Narendra Airlangga sempat menyampaikan pengajuan dan verifikasi tagihan kreditur dilaksanakan pada April 2025 hingga Februari 2026.

Adapun tahapan pengelolaan aset, rekonsiliasi dana, dan penagihan piutang dilakukan mulai Juni 2025 hingga Februari 2027. 

Tahapan itu meliputi inventarisasi dan identifikasi seluruh aset milik Investree, rekonsiliasi dana pada seluruh rekening Investree, penagihan piutang Investree kepada para debitur dan borrower secara berkelanjutan termasuk para debitur dan borrower yang berada dalam keadaan pailit dan/atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), serta pelaksanaan RUPSLB terkait pengunduran diri dan pengangkatan anggota Tim Likuidasi.

Selanjutnya, terdapat tahapan audit dan penyusunan neraca likuidasi yang dilakukan mulai Februari 2026 hingga Juli 2026. 

Tahapan itu meliputi penunjukan akuntan publik dan pelaksanaan audit neraca penutupan Investree, penyampaian hasil audit neraca penutupan kepada OJK, penyusunan dan penyampaian Neraca Sementara Likuidasi kepada OJK, serta pengumuman Neraca Sementara Likuidasi yang telah disetujui OJK melalui surat kabar.

Tahapan selanjutnya, yakni pembagian kekayaan hasil likuidasi dan penyelesian akhir proses likuidasi pada Februari 2027 hingga Mei 2027. 

Tahapan tersebut meliputi pengumuman rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi, masa pengajuan keberatan atas rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi, pembayaran kekayaan hasil likuidasi kepada para kreditur dan sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham, serta pengumuman tanggal pembayaran terakhir dan tindak lanjut bagi kreditur yang tidak mengambil haknya.

Sebagai informasi, OJK telah mencabut izin usaha fintech lending Investree pada 21 Oktober 2024, imbas masalah gagal bayar yang tak kunjung usai dan adanya sejumlah pelanggaran, termasuk dugaan fraud. Alhasil, saat itu OJK meminta Investree wajib membentuk tim likuidasi seusai pencabutan izin usaha.

Terkini