Menhub Resmi Luncurkan ETLE Hub untuk Tindak Kendaraan ODOL

Senin, 10 Agustus 2026 | 19:44:31 WIB
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi [FOTO: NET].

JAKARTA - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi meresmikan sistem Electronic Traffic Law Enforcement Hub (ETLE Hub) guna mengakselerasi penanganan kendaraan over dimension dan over loading (ODOL) melalui penegakan hukum berbasis teknologi untuk mengoptimalkan keselamatan transportasi nasional.

"Semoga langkah ini (peluncuran ETLE Hub) semakin memperkuat keselamatan, ketertiban, dan tata kelola angkutan barang di Indonesia," kata Menhub saat peluncuran sistem ETLE Hub sebagai sistem modern dan terintegrasi dalam pengawasan dan penegakan hukum kendaraan angkutan barang di Jakarta, Senin (10/8/2026).

Pihak pemerintah menilai isu kendaraan ODOL telah menjadi perhatian bersama lantaran memperbesar risiko timbulnya kecelakaan, mempercepat kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan, mengganggu kelancaran lalu lintas, serta menimbulkan beban kerugian yang pada akhirnya harus ditanggung secara bersama-sama.

"Karena itu, penanganan over dimension over loading harus dilakukan secara konsisten dan menyeluruh," ujarnya.

Menurut Menhub, penanggulangan armada ODOL harus dijalankan secara konsisten dan menyeluruh guna membentuk ekosistem angkutan barang yang jauh lebih tertib, aman, efisien, serta berkelanjutan.

Ia menyatakan bahwa pengawasan langsung di lapangan tetap dibutuhkan, akan tetapi bertambahnya populasi kendaraan serta makin luasnya jaringan jalan memerlukan dukungan teknologi dan integrasi data yang kian presisi dan akurat.

Menhub menerangkan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 telah memberi payung hukum atas pemanfaatan sarana elektronik dalam menindak pelanggaran lalu lintas, sehingga proses pengawalan menjadi lebih efektif dan akuntabel.

Melalui integrasi ETLE Hub dengan sistem Weight in Motion (WIM), data identitas kendaraan, ukuran dimensi, tonase muatan, hingga riwayat pelanggaran dapat terekam sebagai dasar penindakan sesuai aturan yang berlaku.

Menurut Menhub, skema ini menghadirkan sistem pengawasan yang kian transparan lantaran seluruh jejak penyelewengan terarsip dengan baik serta dapat ditinjau secara berkala oleh pemerintah.

Ia menggarisbawahi bahwa kehadiran ETLE Hub bukanlah hasil akhir, melainkan sarana krusial untuk menopang sasaran nasional mewujudkan Zero ODOL pada tahun 2027.

Menhub berharap peluncuran ETLE Hub sanggup memperkokoh aspek keselamatan, keteraturan, dan tata kelola armada angkutan barang sehingga publik dapat melintasi jalan dengan rasa aman dan nyaman setiap harinya.

Ia memaparkan bahwa ETLE Hub bakal memberlakukan sanksi administrasi berupa denda maksimal Rp500 ribu bagi pengemudi atau pemilik armada ODOL, serta sanksi tegas berupa pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bilamana pelanggar tidak melakukan konfirmasi seusai menerima surat pemberitahuan.

Kendati demikian, mekanisme penindakan serta pengenaan denda tersebut baru akan diterapkan secara efektif mulai 1 Januari 2027, seiring dengan pematangan eksekusi program Zero ODOL 2027 yang digarap pemerintah.

Sebelum memasuki masa penegakan hukum secara ketat, pemerintah terlebih dahulu akan berfokus pada tahapan sosialisasi hingga Desember 2026 pasca-peluncuran ETLE Hub, sehingga belum ada pemberian denda maupun sanksi langsung kepada pengemudi yang melanggar.

Terkini