Kemenhub Luncurkan ETLE HUB demi Awasi Truk ODOL Menuju 2027

Senin, 10 Agustus 2026 | 21:05:31 WIB
Truk bermuatan berlebih melintas di Jakarta [FOTO: NET].

JAKARTA — Kementerian Perhubungan meluncurkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement Hub (ETLE HUB) demi memperkuat pengawasan serta penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan barang menjelang pemberlakuan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) pada 2027.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengutarakan bahwa kendaraan dengan muatan serta dimensi berlebih atau Over Dimension and Over Loading (ODOL) masih menjadi masalah yang wajib diselesaikan bersama. Karena itu, pemerintah mulai memindahkan skema pemantauan kendaraan angkutan barang dari pengawasan manual ke sistem digital lewat ETLE HUB.

Sistem tersebut menggabungkan teknologi penindakan elektronik dengan alat Weight In Motion yang terpasang di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) dan ruas jalan tol.

“Melalui integrasi ETLE dengan teknologi Weight In Motion di UPPKB dan jalan tol, pengawasan dapat dilakukan secara terukur. Data kendaraan, dimensi, muatan, serta pelanggaran direkam dan menjadi dasar bagi tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam Launching System ETLE HUB, Senin (10/8/2026).

Dudy menerangkan sistem ini disiapkan untuk menciptakan mekanisme pengawasan yang makin transparan dan akuntabel. Rekam jejak pelanggaran bakal tercatat serta dievaluasi, sementara kontak fisik secara langsung antara petugas dan pengemudi dapat dipangkas.

Meski demikian, Dudy mengingatkan penanganan masalah ODOL mesti dijalankan secara menyeluruh dari hulu sampai hilir. Langkah ini mencakup kedisiplinan terhadap batasan dimensi armada, proses muat barang, tanggung jawab pihak ekspedisi dan pemilik barang, penilangan di jalan raya, hingga penegakan hukum.

“Dalam ekosistem angkutan barang, terdapat perusahaan angkutan, pemilik kendaraan, pemilik barang, serta pihak-pihak lain yang memiliki tanggung jawab untuk memastikan kendaraan beroperasi sesuai dengan ketentuan,” tambahnya.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan terus menggelar razia kendaraan barang lewat 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) demi meningkatkan keselamatan di jalan raya.

Data Kemenhub mencatat, sepanjang Januari hingga 7 Agustus 2026, sebanyak 1.811.713 armada barang telah masuk dalam pengawasan. Dari angka tersebut, sebanyak 1.351.006 armada atau 74,57% patuh pada aturan. Sementara itu, 460.707 armada atau 25,43% terbukti melakukan pelanggaran.

Berdasarkan jenis pelanggarannya, sebanyak 293.546 armada atau 48,16% melanggar batas daya angkut. Lalu, 6.551 armada atau 1,07% melakukan pelanggaran dimensi. Sebanyak 306.218 armada atau 50,23% melakukan pelanggaran kelengkapan dokumen.

Adapun pelanggaran kelayakan teknis terdeteksi pada 68 armada atau 0,01%, sedangkan pelanggaran tata cara memuat barang menyentuh 3.200 armada atau 0,52%.

Kemenhub turut membeberkan lima perusahaan dengan jumlah armada pelanggar terbanyak, yaitu PT SIL sebanyak 1.669 armada, PT IP sebanyak 1.388 armada, CV SKE sebanyak 1.149 armada, PT EW sebanyak 1.142 armada, dan PT SA sebanyak 1.139 armada.

Di samping itu, lima komoditas yang diangkut oleh kendaraan dengan tingkat pelanggaran tertinggi mencakup muatan barang campuran sebanyak 29.855 armada, barang paket 26.163 armada, pasir 19.892 armada, semen 11.366 armada, dan CPO 10.993 armada.

Terkini