KSPI Minta Tiga PP Turunan UU Cipta Kerja Dicabut dalam Audiensi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:09:02 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal [FOTO: NET].

JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan permohonan agar tiga Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi aturan turunan dari Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja segera dicabut ketika menghadiri agenda audiensi bersama pihak DPR RI guna membahas Rancangan UU Ketenagakerjaan.

Sejumlah PP yang didesak untuk dibatalkan tersebut mencakup PP Nomor 34 Tahun 2021, PP Nomor 35 Tahun 2021, serta PP Nomor 36 Tahun 2021. Dirinya memandang bahwa aturan-aturan itu memberikan celah hukum yang membolehkan pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat alasan efisiensi hanya menerima besaran pesangon sebesar 0,5 kali dari ketentuan normal.

"Nah, ini harus dicabut. Cabut dulu semua Peraturan Pemerintah, yaitu Nomor 34, Nomor 35, Nomor 36," kata Said saat audiensi dengan DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Sebagai catatan, ketiga regulasi berbentuk PP tersebut memuat ketentuan ihwal tenaga kerja asing, pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sistem alih daya (outsourcing), mekanisme pemutusan hubungan kerja, hingga rumusan sistem pengupahan.

Lebih lanjut, ia mengutarakan bahwa RUU Ketenagakerjaan wajib memuat aturan yang menjamin upah buruh agar berada di standar kelayakan, alih-alih memberlakukan sistem upah murah. Di samping itu, pola hubungan industrial juga tidak boleh menerapkan konsep rekrutmen dan pemutusan kerja yang terlalu gampang atau easy hiring dan easy firing.

Tak hanya itu, ia turut menuntut agar RUU Ketenagakerjaan menghapuskan secara total praktik alih daya atau outsourcing. Namun, jika opsi tersebut tidak memungkinkan, ia menilai bahwa sistem outsourcing harus dibatasi secara ketat selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Kendati demikian, secara prinsip ia menyatakan bahwa berbagai ketentuan positif yang telanjur termuat di dalam Omnibus Law Cipta Kerja tidak perlu dihilangkan. Salah satu contoh konkritnya adalah ketentuan turunan yang tertuang dalam PP Nomor 37 Tahun 2027 tentang program jaminan kehilangan pekerjaan.

"Saya rasa itu bisa dijadikan rujukan utama juga di dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Dan sangat intensif kami melihat sahabat kami ini terus ya menyampaikan gagasan-gagasan ini," kata dia.

Terkini