JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyatakan kesiapannya untuk menyatukan layanan sertifikasi halal ke dalam platform digital SAPA UMKM, yang digagas oleh Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam penjelasannya di Jakarta, Kamis, menuturkan bahwa kerja sama lewat SAPA UMKM tersebut selaras dengan komitmen BPJPH untuk secara konsisten mempermudah serta memperluas jangkauan pelaku bisnis, terutama UMKM, terhadap fasilitas sertifikasi halal.
“Sertifikasi halal merupakan salah satu bentuk fasilitas penting bagi pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan sekaligus memperkuat kepercayaan konsumen dan daya saing produk. Melalui kolaborasi dan integrasi layanan, akses terhadap fasilitasi sertifikasi halal diharapkan semakin mudah dan tepat sasaran,” kata Aqil Irham.
Lebih lanjut, ia memaparkan kerja sama dengan Kementerian UMKM ini sekaligus menjadi sisi dari usaha memperluas serta memudahkan jangkauan pelaku bisnis terhadap layanan sertifikasi halal yang terpadu dengan beragam program pemberdayaan UMKM.
Langkah yang menjadi bagian dari Program Integrasi dan Reorientasi Program Pemberdayaan UMKM (Prokesra) itu diarahkan guna menyelaraskan bermacam program pemerintah agar jauh lebih efektif dan tepat sasaran.
Aqil Irham menyampaikan, diharapkan layanan sertifikasi halal dapat tersambung dengan bantuan pemberdayaan lainnya, sehingga pelaku UMKM mendapatkan akses yang lebih simpel dan terpadu sesuai kebutuhan usahanya.
Menurutnya, pemberdayaan UMKM memerlukan dukungan yang terintegrasi lantaran kebutuhan pelaku bisnis tidak terbatas pada satu aspek saja.
“Sertifikasi halal merupakan salah satu bagian penting dalam rangkaian dukungan tersebut, bersama legalitas usaha, pembiayaan, penguatan kapasitas, pengembangan produk, hingga pemasaran,” ujarnya.
Ia menambahkan, BPJPH selama ini terus membentuk bermacam sinergi kerja sama dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, asosiasi bisnis, organisasi masyarakat, organisasi profesi, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk terus memperkokoh layanan sekaligus penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH).
Kerja sama itu tidak sekadar difokuskan pada fasilitas sertifikasi halal, namun juga mencakup penguatan sosialisasi, edukasi, literasi, pendampingan, serta berbagai bentuk penguatan kapasitas pelaku bisnis agar kian mengerti dan memenuhi aturan regulasi jaminan produk halal.
Lebih lanjut, Aqil Irham mengatakan penguatan kerja sama tersebut menjadi kian strategis menjelang penerapan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026.
“Dengan dukungan berbagai pihak, BPJPH berupaya memastikan pelaku usaha, khususnya UMKM, tidak hanya mengetahui kewajibannya, tetapi juga memperoleh akses informasi, pendampingan, dan layanan yang diperlukan untuk memenuhi ketentuan sertifikasi halal,” kata dia.