Pemerintah Tetapkan RKP 2027 Jadi Tahun Eksekusi Percepatan Pembangunan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 18:28:02 WIB
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy [FOTO: NET].

JAKARTA - Pemerintah secara resmi menetapkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027 sebagai tahun eksekusi utama guna mempercepat pencapaian target-target pembangunan nasional yang dipatok hingga tahun 2029 mendatang.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, mengungkapkan bahwa perumusan RKP 2027 ini merupakan kesinambungan dari dokumen perencanaan RKP pada tahun 2025 dan 2026, yang sekaligus berfungsi sebagai fase akselerasi pembangunan dengan mengerahkan seluruh komponen baik dari unsur pemerintah maupun dunia usaha agar bersama-sama menghasilkan capaian yang nyata.

“Rencana Kerja Pemerintah yang disusun pada tahun 2027 ini merupakan kelanjutan daripada Rencana Kerja Pemerintah tahun 2025, 2026, dan dalam tahun 2027 adalah akselerasi. Di mana akselerasi adalah tahun eksekusi bahwa APBN, BUMN, swasta, dan daerah bergerak untuk hasil nyata,” katanya dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027.

Menurutnya, implementasi RKP 2027 dirancang secara khusus untuk menopang keberhasilan target pembangunan jangka menengah yang telah digariskan oleh pemerintah hingga tahun 2029. Di dalam proses penyusunannya, pemerintah turut melakukan penajaman program kerja melalui kerangka Rencana Kerja Pembangunan Nasional yang dikelompokkan ke dalam delapan klaster utama.

“Yang paling penting adalah bahwa ada penajaman di dalam Rencana Kerja Pemerintah, khususnya dalam membuat program yang disebut sebagai Rencana Kerja dalam bentuk Program Kerja Pembangunan Nasional di dalam delapan klaster,” ujarnya.

Dari total delapan klaster tersebut, pemerintah telah menetapkan sebanyak 80 program prioritas yang akan menjadi motor penggerak utama dalam agenda pembangunan nasional sepanjang tahun 2027.

Ia memastikan bahwa seluruh rangkaian rencana pembangunan itu tetap berpedoman teguh pada Undang-Undang Dasar 1945 serta RKP yang telah disahkan oleh pemerintah.

Selain itu, perumusan berbagai program ini juga diselaraskan secara ketat dengan aspirasi publik, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

“Kami pastikan bahwa semua rencana kerja yang dilakukan oleh Bapak Presiden bersama pemerintah dan kementerian/lembaga itu sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan juga aspirasi dan juga rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang nasional Indonesia,” pungkasnya.

Terkini