JAKARTA - Pemerintah memperkirakan pengeluaran perpajakan pada 2027 mencapai Rp 632 triliun. Nilai tersebut naik 9,6% dibanding perkiraan pengeluaran perpajakan pada 2026 yang senilai Rp 576,4 triliun.
Merujuk Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2027, pihak berwenang memperkirakan sektor industri pengolahan tetap menjadi penikmat terbesar dari pengeluaran perpajakan pada 2027.
Besar insentif perpajakan yang dinikmati sektor ini naik dari Rp 147,9 triliun pada 2026 menjadi Rp 166,1 triliun pada 2027. Dengan begitu, jumlahnya bertambah Rp 18,2 triliun dalam kurun setahun.
Industri pengolahan pun menjadi sektor dengan proporsi terbesar dalam pemanfaatan pengeluaran perpajakan. Pada 2025, nilai pengeluaran perpajakan yang dinikmati sektor ini mencapai Rp 130,7 triliun atau kurang lebih 25,1% dari total pengeluaran perpajakan sebesar Rp 521,5 triliun.
Kementerian Keuangan menerangkan tingginya pengeluaran perpajakan pada industri pengolahan utamanya bersumber dari sejumlah insentif perpajakan. Termasuk fasilitas yang dinikmati pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.
Di samping itu, pemanfaatan pengeluaran perpajakan pada industri pengolahan juga bersumber dari pembebasan Bea Masuk di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), serta pembebasan Bea Masuk atas impor barang modal.
Menyusul industri pengolahan, sektor pertanian, kehutanan, serta perikanan menjadi penerima manfaat terbesar berikutnya. Pengeluaran perpajakan untuk sektor tersebut diperkirakan mencapai Rp 70,7 triliun pada 2027, naik dari Rp 66,5 triliun pada 2026.
Pada 2025, sektor pertanian, kehutanan, serta perikanan menyumbang sekitar 11,8% dari total pengeluaran perpajakan. Insentif yang dinikmati mencakup pembebasan atas hasil perikanan dan kelautan serta barang kebutuhan pokok.
Sektor perdagangan pun menjadi salah satu penikmat utama pengeluaran perpajakan. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 66,5 triliun pada 2027, meningkat dari Rp 60,3 triliun pada 2026.
Sementara itu, sektor jasa keuangan dan asuransi diperkirakan memperoleh manfaat pengeluaran perpajakan sebesar Rp 58,5 triliun pada 2027, naik dari Rp 55,1 triliun pada 2026.
Sektor lain yang turut memperoleh manfaat cukup besar mencakup transportasi dan pergudangan sebesar Rp 47,6 triliun, konstruksi Rp 25,6 triliun, jasa pendidikan Rp 30 triliun, serta administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib Rp 27,9 triliun.