11 Perusahaan di Kalsel Diselidiki Terkait Kasus Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 | 05:03:31 WIB
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH Irjen Pol Rizal Irawan [FOTO: NET].

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengusut 11 korporasi di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) yang diduga memegang kaitan atas insiden kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di provinsi tersebut berdasar hasil pemantauan titik panas atau hotspot dari pencitraan satelit yang berada di dalam batas wilayah konsesi.

“Indikasi tersebut diketahui setelah data hotspot dari citra satelit dioverlay dengan peta wilayah konsesi perusahaan untuk melihat titik panas yang berada di area Hak Guna Usaha (HGU) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP),” kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Irjen Pol Rizal Irawan saat mendampingi Menteri LH Mohammad Jumhur Hidayat meninjau penanganan karhutla di kawasan Jalan Kurnia, Landasan Ulin Barat, Banjarbaru, Senin (24/8/2026).

Ia menyatakan bahwa kemunculan hotspot yang tertangkap via pantauan satelit saat ini belum bisa diambil kesimpulan secara gegabah, sehingga pemerintah tetap harus menerjunkan tim guna melakukan pengecekan langsung ke lapangan atau ground checking demi memvalidasi sumber panas tersebut.

“Berdasarkan pantauan hotspotdari citra satelit, untuk kepastiannya perlu ground checking dulu,” ujarnya.

Dirinya mengutarakan bahwa peninjauan fisik di lokasi sangat krusial guna memastikan apakah titik panas itu benar bersumber dari kobaran api atau justru dipicu oleh aktivitas lain yang memancarkan panas sehingga tertangkap oleh alat deteksi satelit.

“Masih baru diduga, indikasi. Hotspot-nya perlu di-ground checking apakah benar itu api atau dari sumber lain,” tuturnya.

Rizal menambahkan bahwa situasi ini menuntut perhatian ekstra, mengingat terdapat sejumlah kawasan di Kalimantan Selatan yang memperlihatkan kondisi tumpang tindih antara lahan HGU dengan wilayah konsesi tambang, di mana kegiatan pertambangan itu sendiri berpotensi memancarkan panas yang terdeteksi oleh radar satelit.

Oleh sebab itu, imbuhnya, pihak pemerintah tidak mau terburu-buru mengambil vonis hanya bersandarkan pada data digital satelit saja, sebab hasil verifikasi faktual di lapangan lah yang nantinya menjadi penentu apakah titik panas tersebut murni kebakaran serta memiliki korelasi dengan tindakan operasional ataupun kelalaian dari pihak korporasi.

Terkini