JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemehut) mengamankan seorang warga negara asing asal Vietnam atas dugaan keterlibatan dalam jaringan perdagangan satwa lintas negara. Pelaku diduga berupaya menyelundupkan tiga ton sisik trenggiling (Manis javanica).
Berdasarkan keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta pada hari Kamis, Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Aswin Bangun, mengungkapkan bahwa WNA berinisial VXH tersebut diamankan di Pontianak, Kalimantan Barat.
Penangkapan ini dilakukan karena ia diduga kuat terafiliasi dengan sindikat penyelundupan tiga ton sisik trenggiling yang sebelumnya berhasil digagalkan oleh aparat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
"Dalam prosesnya, kami juga berkoordinasi dan bersinergi dengan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan untuk melakukan penelusuran, pendalaman informasi, hingga pengamanan terhadap pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan perdagangan ilegal tersebut," kata Aswin.
Aswin memaparkan bahwa kasus tersebut bermula pada bulan Februari 2026, ketika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sukses menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 3.053 kilogram sisik trenggiling di Pelabuhan Tanjung Priok.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, komoditas ilegal tersebut sengaja disamarkan di balik muatan lain dengan rencana pengiriman ke luar negeri.
Melalui serangkaian pendalaman, penyidik menemukan indikasi keterlibatan VXH dengan jaringan gelap tersebut. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Gakkum Kehutanan kemudian melaksanakan penelusuran serta koordinasi lintas lembaga guna melacak keberadaan sang terduga pelaku di Kota Pontianak.
Yang bersangkutan akhirnya berhasil diamankan pada hari Rabu kemarin (26/8) demi kepentingan pemeriksaan serta proses hukum lanjutan.
Dalam pernyataan terpisah, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemehut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa kejahatan terhadap satwa liar merupakan tindak pidana serius. Aktivitas ini tidak sekadar mengancam kelestarian fauna, melainkan turut menciderai kedaulatan negara dalam mempertahankan kekayaan hayati nasional.
Guna mengoptimalkan penanganan kasus ini, Kemehut terus menggandeng berbagai pemangku kepentingan. Mengingat karakter kejahatan satwa liar lintas negara yang masif, penguatan kerja sama serta pertukaran informasi antarnegara menjadi sebuah keharusan.
"Menghadapi kejahatan satwa liar yang semakin kompleks dan terorganisasi, Kementerian Kehutanan terus memperkuat sinergi antarinstansi dan kerja sama internasional, termasuk melalui jejaring INTERPOL, untuk mendukung pertukaran informasi, pelacakan jaringan, dan pengungkapan pihak-pihak yang terlibat," demikian Dwi Januanto Nugroho.