JAKARTA - Perusahaan pergadaian swasta PT Lesca Gadai Premier menilai aset berharga tinggi sanggup dimaksimalkan oleh para pengusaha sebagai agunan demi memperoleh likuiditas guna menopang keberlangsungan usaha tanpa perlu melepas aset yang dimiliki.
Direktur Lesca Gadai Premier Bastian Purnama mengutarakan bahwasanya kebutuhan alokasi dana dalam durasi waktu relatif cepat bertindak sebagai salah satu pertimbangan mendasar para pengusaha dalam memanfaatkan skema pendanaan berbasis aset (asset-backed lending).
“Melalui skema pendanaan berbasis aset, mereka dapat memanfaatkan nilai laten dari koleksi premium tersebut secara maksimal,” kata Bastian dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Menurut pertimbangannya, skema tersebut memberikan peluang bagi pemilik aset untuk mengantongi dana berpatokan pada kalkulasi penaksiran nilai pasar atas barang yang dijaminkan tanpa diwajibkan melepas hak kepemilikan aset tersebut.
Deretan aset yang dapat dimanfaatkan mencakup emas dan logam mulia, perhiasan berlian, jam tangan bernilai tinggi atau rilisan edisi terbatas, hingga tas desainer (designer bags).
Bastian memaparkan bahwa eskalasi nilai pada sejumlah aset, terkhusus emas dan logam mulia, turut menggenjot nilai ekonomis barang yang dialokasikan sebagai agunan. Nominal besaran dana yang sanggup diperoleh nasabah dikalkulasikan berpatokan pada hasil penaksiran nilai pasar aset tersebut.
Pihak perusahaan menyebut plafon nilai pencairan sanggup menyentuh kisaran miliaran rupiah, bergantung pada taksiran nilai barang yang dijaminkan.
Menurut Bastian, mekanisme ini dapat menjadi salah satu alternatif bagi para pemilik usaha yang membutuhkan suntikan modal kerja atau tambahan likuiditas guna mengelola kestabilan arus kas tanpa harus menjual aset operasional maupun aset investasi.
Ia menyampaikan bahwa aspek efisiensi waktu serta kerahasiaan privasi turut menjadi pertimbangan utama bagi sebagian pelaku usaha dalam berburu sumber pendanaan, terkhusus saat dana segar diperlukan untuk menopang kebutuhan bisnis secara mendesak.
Bastian menilai tindakan menjual aset secara mendadak berpotensi memicu persepsi negatif terhadap kondisi stabilitas keuangan usaha, sedangkan pelbagai instrumen pembiayaan lainnya acap kali menuntut alur proses yang lebih panjang.
“Bagi para pemimpin bisnis, waktu dan reputasi adalah komoditas yang paling berharga,” ujarnya.
Pihak perusahaan sendiri, lanjutnya, menyediakan fasilitas layanan penaksiran secara privat dengan mengutus penilai (appraiser) yang sanggup mendatangi lokasi yang telah disepakati bersama nasabah. Area penaksiran dapat mengambil tempat di kantor maupun kediaman pribadi nasabah. Usai proses penaksiran dan verifikasi tuntas dieksekusi, pencairan dana langsung disalurkan via transfer perbankan.
Bastian menyebut pendekatan ini dirancang demi menyetorkan fleksibilitas bagi pemilik usaha dalam menguraikan kebutuhan pendanaan dengan tetap mengamankan hak kepemilikan atas aset yang diagunkan.
Pemanfaatan aset sebagai tumpuan likuiditas tersebut berlangsung di tengah tren pertumbuhan pembiayaan industri pegadaian secara nasional.
Merujuk data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akumulasi penyaluran pembiayaan industri pergadaian pada Juni 2026 melonjak 54,47 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) hingga menyentuh Rp162,26 triliun. Dari total angka tersebut, porsi pembiayaan melalui produk gadai mendominasi sebesar Rp136,88 triliun atau setara 84,36 persen dari total pembiayaan industri pegadaian.
Dunia industri pegadaian saat ini diikat oleh payung regulasi POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian yang telah diperbarui via POJK Nomor 29 Tahun 2025, serta memegang dasar hukum kuat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Menurut pertimbangan perusahaan, penguatan landasan regulasi dan perizinan tersebut turut menyumbang kepastian bagi dinamika perkembangan pergadaian swasta legal sekaligus memperketat pengawasan terhadap seluruh aktivitas pegadaian.
Sementara itu, ekonom senior Piter Abdullah mengamati bahwa perkembangan layanan pegadaian, mulai dari segmen ritel hingga kategori aset bernilai tinggi, menandai pergeseran gaya hidup serta cara sebagian warga dan pelaku dunia usaha dalam mengelola modal.
“Bagi segmen kelas atas, efisiensi biaya modal (cost of capital) dan perlindungan reputasi adalah kunci,” ucap Piter.
Menurutnya, penjaminan aset bernilai tinggi sebagai agunan sanggup menjadi opsi strategis untuk mengamankan likuiditas ketimbang harus mencairkan simpanan deposito berjangka lebih awal atau melego kepemilikan saham sewaktu dinamika kondisi pasar tengah bergejolak.