Kemnaker Ungkap Data 43.805 Pekerja Terkena PHK Hingga Juli 2026

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:22:31 WIB
Kepala Badan Perencanaan Kemnaker RI, Anwar Sanusi. (Foto: NET)

JAKARTA - Berdasarkan informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), puluhan ribu buruh tercatat telah mengajukan klaim manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) usai mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam rentang waktu dari awal hingga pertengahan tahun 2026. 

Secara keseluruhan, Kemnaker mendata ada 43.805 pegawai yang menjadi korban PHK terhitung sejak Januari sampai dengan Juli 2026. Jumlah tersebut bersumber dari para tenaga kerja yang melakukan pengajuan klaim JKP sekaligus melengkapi berkas sebagai legalitas pengesahan PHK.

Kepala Badan Perencanaan Kemnaker RI, Anwar Sanusi, menerangkan bahwa angka tersebut berpedoman pada para pegawai yang memproses klaim program JKP serta menyertakan bukti sah pemutusan hubungan kerja. 

Menurut Anwar, instansinya bersama pihak BPJS Ketenagakerjaan menyediakan aplikasi terpadu yang dipakai oleh para peserta JKP guna melaporkan status pemutusan kerja sekaligus mencairkan hak manfaat JKP.

“Data Kemnaker mengacu pada jumlah pekerja (unik) yang mengajukan klaim JKP dan mengunggah bukti pengesahan PHK,” ujar Anwar kepada Kontan, dikutip Jumat (28/8/2026).

Ia memaparkan, pemanfaatan data klaim JKP sebagai landasan pencatatan PHK ditempuh lantaran status pemutusan kerja buruh bisa diverifikasi lewat dokumen resmi dari perusahaan bersangkutan. Karenanya, pencatatan tersebut tidak berpatokan pada klaim sebelah pihak dari buruh saja.

“Pekerja yang mengajukan klaim JKP dibuktikan dengan surat pengesahan PHK. Bukan sekadar klaim sepihak,” jelasnya.

Lebih lanjut, arsip data yang dimiliki Kemnaker bersifat by name by address (BNBA) atau mendata detail identitas setiap pegawai, bukan sekadar rekapitulasi angka global. Dengan sokongan data tersebut, pihak pemerintah mampu memetakan para buruh yang mengalami PHK secara lebih mendalam dan spesifik.

Anwar menyebutkan, data itu pun bisa difungsikan sebagai landasan penyaluran intervensi lanjutan bagi buruh terdampak PHK melalui fasilitas lanjutan dari program JKP.

“Terhadap mereka ini bisa diberikan manfaat lanjutan dari program JKP, seperti informasi pasar kerja, pelatihan, dan konseling karir,” katanya.

Walau mencatat 43.805 buruh terkena PHK hingga bulan Juli 2026, Anwar mengakui bahwa jumlah tersebut besar kemungkinan belum merepresentasikan seluruh keseluruhan pegawai yang mengalami pemutusan kerja di Indonesia. 

Situasi ini terjadi karena basis pendataan Kemnaker terbatas pada buruh yang tercakup dalam kepesertaan JKP serta aktif mengajukan klaim manfaat dari program tersebut.

“Kami menyadari bahwa sangat mungkin ada pekerja yang ter-PHK belum masuk di dalam cakupan data di Kemnaker. Bisa jadi karena mereka belum terdaftar kepesertaan JKP,” ungkap Anwar.

Di samping itu, ia turut menggarisbawahi pentingnya penyamaan persepsi saat mengomparasikan data PHK yang bersumber dari berbagai instansi lain. Menurut pandangannya, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang nonaktif tidak serta-merta bisa diterjemahkan sebagai kasus PHK di dalam kerangka klaim JKP.

“Kepesertaan BPJS TK nonaktif bukan berarti PHK dalam konteks klaim JKP, perlu penyamaan definisi di sini,” ujarnya.

Anwar menguraikan, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat berubah menjadi nonaktif akibat bermacam-macam situasi. Selain karena PHK, kondisi tersebut bisa muncul manakala pegawai memilih mengundurkan diri, mencapai batas usia pensiun, mengalami cacat permanen, ataupun meninggal dunia.

Perbedaan fondasi pencatatan ini menjadi salah satu aspek krusial yang wajib dicermati tatkala data PHK dari Kemnaker disandingkan dengan catatan dari kelompok pengusaha maupun serikat buruh yang kerap melaporkan kuantitas PHK lebih tinggi. 

Kendati demikian, Kemnaker menyatakan kesiapannya membuka ruang sinkronisasi data PHK bersama berbagai elemen, mencakup Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), BPJS Ketenagakerjaan, serta serikat pekerja.

Berdasarkan pandangan Anwar, data dari pihak luar akan jauh lebih gampang dicocokkan bilamana disajikan secara mendetail sampai level perseorangan atau BNBA.

“Kami menyambut baik jika Apindo juga memiliki data yang tadi disampaikan. Apalagi jika data-data tersebut juga tersedia BNBA, sehingga data tersebut bisa disandingkan dengan data Kemnaker,” katanya.

Proses pencocokan data tersebut dipandang mampu membantu pemerintah dalam memastikan apakah para buruh yang dilaporkan mengalami PHK oleh pihak pengusaha juga sudah terdaftar sebagai peserta program JKP.

“Apakah di antara pekerja-pekerja yang dilaporkan ter-PHK oleh Apindo tersebut sudah diikutkan dalam kepesertaan JKP,” lanjutnya.

Anwar menambahkan, pihak Kemnaker senantiasa terbuka untuk membangun koordinasi bersama instansi terkait demi menyamakan pemahaman sekaligus menyelaraskan data PHK.

“Terkait dengan koordinasi datanya tentunya kami terbuka untuk bisa dilakukan,” tutup Anwar.

Terkini