Tanah Makin Mahal, Menteri PKP Kaji Konsep Rumah di Atas Sungai

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:16:32 WIB
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait [FOTO: NET].

JAKARTA - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menggulirkan wacana mengenai rencana penelaahan konsep tempat tinggal di atas aliran sungai.

"Tolong doakan bagaimana ada terobosan, kalau saya sampaikan jangan jadi polemik bagaimana suatu saat ada terobosan misalnya bagaimana mulai berpikir membangun rumah, rumah tiga atau empat lantai dengan baja tidak perlu lift tapi di atas sungai-sungai atau kali-kali yang ada. Doakan kami. Mungkin sekarang banyak yang bilang tidak mungkin, mungkin hari ini banyak yang bilang itu mustahil, tapi karena tanah makin mahal saya lihat ada kali banyak," ujar Maruarar atau disapa Ara dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (29/8/2026).

Menurut penjelasannya, poin yang bakal ditelaah atau didalami terlebih dahulu terutama mengenai regulasi beserta aspek legalitasnya.

Sebagaimana dipahami, Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menyebutkan bahwa Daerah Aliran Sungai merupakan wilayah daratan yang menjadi satu kesatuan utuh dengan sungai beserta anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, serta mengalirkan air dari curah hujan ke danau atau laut secara alami, di mana batas daratnya berupa pemisah topografis dan batas lautnya mencapai area perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.

Selanjutnya pada Pasal 17 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011 tertuang bahwa dalam hal hasil kajian sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (2) terkait penetapan garis sempadan memperlihatkan adanya bangunan di sempadan sungai, maka bangunan itu dinyatakan berstatus status quo dan secara bertahap wajib ditertibkan guna memulihkan fungsi sempadan sungai.

"Kami lihat. Kami lihat salah satu idenya begitu. Kami lihat nanti tentu tidak boleh melanggar aturan. Itu kajian nomor satu saya, jangan melanggar aturan," kata Ara.

Dimensi yang berhubungan dengan regulasi dan keabsahan hukum, menurut dia menjadi prioritas utama penelaahan. Di samping itu, variabel lain yang turut diteliti meliputi kajian konstruksi, komponen harga, serta seluruh aspek penunjang hunian lainnya.

"Bagaimana doakan mudah-mudahan 2-3 bulan lagi konsepnya saya bisa sampaikan kepada publik, bagaimana hitungan angkanya, bagaimana baja yang dibutuhkan, bagaimana regulasinya. Kami perlu terobosan-terobosan tadi saya katakan mohon doanya," ujar Ara.

Meski demikian, Ara menegaskan bahwasanya gagasan tersebut sepenuhnya bergantung pada persetujuan publik, dan dirinya tidak berniat memaksakan kehendak.

"Saya tidak mau menjawab pertanyaan ini, tapi tiga bulan lagi saya akan jelaskan. Kalau rakyat setuju, kalau hitungannya masuk kami mainkan, saya tidak akan memaksakan. Saya pikir kami harus berpikir banyak hal-hal yang terobosan untuk kebaikan negara ini," tegasnya.

Dia mengutarakan, pertimbangan mengenai harga tanah yang kian melonjak tinggi serta semakin terbatas menjadi faktor pendorong di balik wacana penelaahan konsep hunian di atas sungai tersebut.

Terkini