Strategi Purbaya Genjot Pajak: Tutup Kebocoran dan Kejar Wajib Pajak

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 21:54:31 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: NET)

JAKARTA - Pemerintah menetapkan target penerimaan perpajakan yang mencakup sektor pajak serta bea cukai senilai Rp 2.908 triliun pada tahun 2027 mendatang. Guna mencapai target tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah merancang berbagai langkah strategis. 

Salah satu fokus utamanya adalah memperluas basis perpajakan lewat peningkatan tingkat kepatuhan wajib pajak, sekaligus menindak tegas perusahaan-perusahaan yang selama ini mangkir dari kewajiban fiskal mereka.

Dalam keterangannya, Purbaya mengungkapkan bahwa pihak kementerian telah mengantongi daftar sekitar 40 perusahaan yang menjadi target pemeriksaan lanjutan. 

Dari puluhan entitas tersebut, baru satu perusahaan yang telah selesai diperiksa dan terbukti menyimpan potensi penerimaan negara dalam jumlah masif. 

"Saya punya list 40 perusahaan. Baru diperiksa satu. Yang lain belum dikejar. Dari satu itu aja kita kira mungkin bocor Rp 4 triliun-Rp 5 triliun," ujar Purbaya saat ditemui di kantornya, Jumat (28/8/2026).

Puluhan perusahaan yang masuk dalam daftar pengawasan ini beroperasi di berbagai bidang usaha, termasuk sektor bahan bangunan dan lini operasional komersial lainnya. Pemerintah bertekad untuk menagih potensi pajak yang selama ini luput dari setoran kas negara. 

"Nanti kan kita akan beresin betulan," kata Purbaya.

Selain memburu perusahaan yang belum menunaikan kewajiban pajaknya, Purbaya turut menyoroti peredaran barang-barang impor ilegal di pasaran yang penanganannya dinilai masih belum optimal. 

"Terus banyak impor-impor yang bodong juga. Yang dijual di tempat umum..., yang selama ini penanganannya belum terlalu serius. Saya akan beresin itu," katanya.

Purbaya menyampaikan bahwa seluruh rangkaian tindakan ini merupakan bagian integral dari strategi jangka panjang pemerintah dalam memperluas basis pendapatan perpajakan. 

Melalui peningkatan jumlah wajib pajak yang masuk dan patuh pada sistem, potensi perolehan negara dipastikan akan semakin meningkat. 

"Dari nanti yang tahun depan-tahun depan yang kita beresin juga harusnya nanti akan lebih bagus. Karena yang bayar ini banyak," ujar Purbaya.

Langkah penguatan kepatuhan ini juga diharapkan mampu menciptakan iklim persaingan pasar yang jauh lebih sehat. Korporasi nasional yang konsisten memenuhi kewajiban pajaknya diimbau agar tidak dirugikan oleh ulah para pelaku usaha nakal yang menghindari kewajiban fiskal. 

"Dan perusahaan nasional juga jadi bisa lebih kompetitif," kata Purbaya.

Sebagai contoh, Purbaya menyoroti persaingan ketat di sektor industri besi dan baja domestik yang harus berhadapan dengan gempuran produk impor luar negeri. Pemerintah memastikan bahwa seluruh pelaku usaha asing yang beroperasi di dalam negeri wajib mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku tanpa terkecuali. 

"Kalau yang China enggak diberesin, saya juga akan begitu. Supaya bisa bersaing, jadi saya mesti beresin betul-betul itu," tegasnya.

Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan yang ditempuh oleh pemerintah ini lebih menitikberatkan pada aspek intensifikasi pajak, yakni menggali pemasukan secara maksimal dari subjek pajak yang sebenarnya sudah terdaftar di dalam sistem agar menunaikan kewajibannya secara akurat. 

Sebagai ilustrasi, terdapat satu perusahaan yang dari hasil kalkulasi pemerintah memiliki potensi tunggakan pajak hampir menyentuh angka Rp 1 triliun yang mencakup berbagai komponen, mulai dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga persoalan administratif impor. 

"Tiga tahun ya, belum ditarik pajaknya, banyak tuh dapatnya, PPh, PPN, semuanya, impornya juga bodong, semuanya tuh. Jadi kan kita beresin aja dulu," katanya.

Saat ini, pemerintah terus memonitor pergerakan perusahaan-perusahaan tersebut secara intensif guna menghitung total akumulasi utang pajak yang wajib dilunasi. 

"Sekarang kita pantau terus semuanya dan dihitung utang pajaknya berapa," ungkap Purbaya.

Dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak menuju tahun 2027 mendatang, pemerintah dipastikan tidak akan menempuh kebijakan penambahan tarif maupun perombakan regulasi baru. 

Strategi yang diandalkan justru berfokus pada langkah agresif penegakan kepatuhan serta penutupan celah kebocoran fiskal dari wajib pajak yang sebelumnya belum tergarap secara maksimal. 

Kendati demikian, Purbaya tidak menampik bahwa masih terdapat sejumlah hambatan struktural dalam penanganan perpajakan, khususnya yang berkaitan dengan aspek kecepatan kinerja internal otoritas pajak. 

"Kendalanya di pajak (DJP) masih lambat aja (kerjanya), nanti kita beresin. Fakta bahwa ada perusahaan seperti itu puluhan tahun beroperasi dan nggak ketahuan. Berarti ada yang main memang (fraud)," kata Purbaya.

Ke depan, Purbaya memberikan peringatan keras bahwa pemerintah akan merestrukturisasi sistem pengawasan serta memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak internal maupun eksternal yang terbukti menghambat optimalisasi penerimaan negara. 

"Tapi saya tahu sih kira-kira ada yang main siapa aja. Jadi mau apa? Mau dipecat-pecatin (pegawai fraud)," imbuhnya.

Terkini