Tanggapan Menkes Soal Usulan Pendapatan Minimum Dokter IDI

Selasa, 01 September 2026 | 03:22:32 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. (Foto: NET)

JAKARTA — Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan tanggapan terkait usulan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengenai penetapan Standar Pendapatan Minimum (SPM) bagi dokter umum dan dokter spesialis yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah. 

Usulan tersebut disampaikan PB IDI melalui surat bernomor 2009/PB/E.9/08/2026 yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Keuangan. 

Surat bertanggal 27 Agustus 2026 tersebut memuat usulan terkait standar pendapatan minimum bagi tenaga dokter yang bertugas di fasilitas kesehatan pemerintah.

Menurut Menkes, kementeriannya sebelumnya telah memulai pembahasan terkait standar pendapatan bagi tenaga dokter dan kesehatan. 

Namun, proses tersebut hingga kini masih berlangsung dan belum mencapai tahap finalisasi. 

"Kami memang sudah dalam proses sebelumnya. Kami dalam proses menghitung berapa sebenarnya kebutuhan dokter, tenaga medis, dan tenaga kesehatan secara keseluruhan," katanya di kantor Kemenkes, Selasa (01/9/2026).

Berdasarkan penjelasan Budi, proses tersebut berjalan panjang karena pembahasan standar pendapatan tidak hanya mencakup dokter, melainkan juga seluruh tenaga kesehatan, seperti perawat, bidan, teknisi, serta profesi kesehatan lainnya. 

Oleh sebab itu, penyesuaian penghasilan pada satu kelompok tenaga kesehatan perlu memperhatikan kelompok lain supaya kebijakan yang diterapkan tetap proporsional.

Saat ini, Kemenkes masih melakukan penghitungan terhadap sejumlah komponen, mulai dari jumlah tenaga kesehatan, beban kerja, tingkat produktivitas, hingga kebutuhan anggaran. Berbagai perhitungan itu menjadi bagian dari rangkaian penyusunan standar pendapatan bagi tenaga kesehatan. 

"Kami sudah duduk dengan MenpanRB dan Mendagri untuk mengkaji besarannya yang pas seperti apa," imbuhnya.

Sebelumnya, dalam surat resmi berjudul Usulan Penetapan Standar Pendapatan Minimum, PB IDI memetakan kebutuhan pendapatan minimum atau take home pay yang dinilai layak bagi dokter umum serta dokter spesialis yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah pusat mau pun daerah. 

Standar penghasilan tersebut diajukan dengan asumsi waktu kerja normal delapan jam per hari, 40 jam per minggu, atau 160 jam per bulan.

Bagi dokter umum yang bertugas di puskesmas, PB IDI mengusulkan pendapatan minimum senilai Rp34.830.140 setiap bulan atau setara dengan Rp217.688 per jam. 

Sementara itu, usulan pendapatan minimum bagi dokter umum di rumah sakit ditetapkan sebesar Rp30.825.067 per bulan atau setara Rp192.656 per jam. Adapun dokter spesialis diusulkan memperoleh pendapatan minimum mencapai Rp110.943.487 per bulan atau setara dengan Rp693.396 per jam.

PB IDI menilai sistem pembayaran berdasarkan jam kerja sangat penting untuk memberikan kepastian penghasilan sekaligus memastikan para dokter memperoleh apresiasi yang pantas atas waktu, kompetensi, tanggung jawab profesional, kesiapsiagaan, serta tanggung jawab terhadap keselamatan pasien. 

Di samping itu, standar pendapatan yang layak juga diharapkan mampu meningkatkan motivasi dan mempertahankan tenaga dokter, utamanya di daerah-daerah yang selama ini masih kekurangan tenaga medis.

Berlandaskan hal tersebut, PB IDI mendorong pemerintah agar mengalokasikan anggaran yang memadai melalui APBN dan APBD demi memenuhi standar pendapatan minimum bagi dokter umum serta dokter spesialis. 

Lebih lanjut, PB IDI turut mengusulkan pemberian insentif tambahan sekurang-kurangnya 50% bagi dokter yang bertugas di wilayah terpencil, sangat terpencil, perbatasan, kepulauan, maupun daerah dengan keterbatasan tenaga medis.

Terkini

Cegah Kecelakaan Besar, Pertamina NRE Perkuat Budaya K3

Selasa, 01 September 2026 | 05:23:31 WIB

ESDM: Distribusi Biodiesel B50 Tembus 80% hingga Agustus

Selasa, 01 September 2026 | 05:22:01 WIB

CORE: Dampak BBM Nonsubsidi Terbatas ke Inflasi dan Daya Beli

Selasa, 01 September 2026 | 05:18:32 WIB

Industri Manufaktur Tertekan, Beban Biaya Masih Tinggi

Selasa, 01 September 2026 | 05:12:32 WIB