FINANSIALNEWS.COM — Temuan ini muncul dari penelusuran pemerintah atas rantai distribusi beras khusus di tengah melimpahnya stok komoditas pangan nasional. Amran menegaskan lonjakan harga yang tidak wajar tersebut dapat menggerus daya beli masyarakat jika dikonsumsi dalam jumlah besar.
"Kita cek karena stok banyak. Berarti bukan karena stok beras. Masalahnya sementara kita selidiki," kata Amran di Subang, Jawa Barat, Rabu (2/9/2026).
Selisih Harga Capai Rp 42 Ribu per Kilogram
Berdasarkan pemeriksaan sementara di laboratorium, sekitar 90 persen sampel beras fortifikasi yang diuji diduga tidak sesuai dengan ketentuan kandungan yang berlaku. Temuan ini sekaligus menjelaskan adanya disparitas harga yang janggal di tingkat konsumen.
Amran membeberkan, harga sejumlah produk beras fortifikasi di pasaran terpantau mencapai Rp 42 ribu hingga Rp 56 ribu per kilogram. Padahal, rata-rata harga komoditas tersebut semestinya berada di kisaran Rp 13.500 per kilogram.
"Kalau harganya Rp 13.500, kemudian dijual Rp 40 ribu, itu menambah inflasi atau tidak? Penyumbang atau tidak?" ujarnya.
Kesenjangan harga yang mencapai puluhan ribu rupiah ini dinilai mengganggu struktur pasar. Jika dibiarkan, harga acuan beras di tingkat konsumen berpotensi ikut terangkat, terlebih beras merupakan komoditas strategis yang konsumsinya massif di Indonesia.
Stok Nasional Aman, Pemerintah Bidik Pelaku Usaha
Pemerintah memastikan persoalan harga beras fortifikasi ini merupakan isu terpisah dari kelangkaan pasokan. Stok beras pemerintah saat ini dalam kondisi kuat, sehingga faktor suplai tidak menjadi pemicu utama gejolak harga.
Amran menjelaskan bahwa penelusuran difokuskan pada dugaan pelanggaran administratif dan teknis oleh pelaku usaha. Pemeriksaan meliputi kesesuaian proses fortifikasi, kandungan gizi, hingga praktik penetapan harga yang menyimpang dari acuan wajar.
Hasil pemeriksaan yang tengah berjalan akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan langkah hukum lanjutan. Produk yang terbukti melanggar ketentuan dan pelaku usaha yang bertanggung jawab akan menghadapi sanksi sesuai regulasi yang berlaku.
Langkah tegas ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas harga pangan nasional, sekaligus melindungi konsumen dari praktik perdagangan yang tidak sehat. Pemerintah berkomitmen memastikan harga beras, termasuk varian fortifikasi, tetap berada pada level yang terjangkau tanpa mengorbankan kualitas produk.