Habiburokhman: UU Perampasan Aset Sasar Kejahatan Lain

Kamis, 03 September 2026 | 20:20:31 WIB
Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Habiburokhman. (Foto: NET)

JAKARTA — Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Habiburokhman memaparkan bahwa regulasi mengenai Perampasan Aset di berbagai negara tidak hanya berfokus pada kasus rasuah atau korupsi, melainkan turut menjangkau berbagai pelanggaran hukum di sektor narkotika hingga perpajakan.

Sebagai contoh, penegak hukum di Amerika Serikat menerapkan mekanisme civil forfeiture untuk menyita aset hasil peredaran narkoba, pencucian uang, praktik penyelundupan, hingga manipulasi sekuritas pasar modal.

"Di negara lain, ruang lingkup UU Perampasan Aset bukan hanya tipikor. Pasalnya, ada beberapa tindak pidana lain yang secara substansi juga merugikan negara dan masyarakat luas," kata beliau dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).

Sementara itu, Britania Raya mengandalkan regulasi Proceeds of Crime Act 2002 (POCA) yang dikombinasikan dengan instrumen Unexplained Wealth Orders (UWO). 

Melalui kebijakan tersebut, penyitaan kekayaan mencakup kejahatan serius, pelanggaran pajak, serta penipuan terstruktur, bahkan dapat dieksekusi tanpa memerlukan putusan tetap dari pengadilan.

Politisi dari Partai Gerindra itu turut menyoroti kebijakan serupa di Australia yang juga bersandar pada Proceeds of Crime Act 2002, mencakup ruang lingkup kejahatan terorganisasi, perdagangan obat terlarang, pelanggaran kepabeanan, hingga kejahatan finansial berskala masif.

"Kami banyak mendapat masukan bahwa tindak pidana narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan hidup, perpajakan, hingga sektor perasuransian sangat mendesak untuk dimasukkan ke dalam rezim perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture)," ujarnya.

Spektrum kerugian dari berbagai kejahatan tersebut dinilai memiliki daya rusak yang tidak kalah masif. Khusus pada kasus narkoba dan terorisme, langkah penyitaan aset dipandang ampuh dalam memutus rantai suplai dana serta melucuti fasilitas logistik milik para bandar maupun sindikat teror.

"Dalam tindak pidana narkotika dan terorisme, perampasan aset bisa memutus aliran dana dan merampas aset logistik para bandar serta jaringan teror. Hal tersebut merupakan cara paling efektif melumpuhkan regenerasi kejahatan mereka," tuturnya.

Sebagai catatan, pihak DPR RI telah menetapkan target pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada 15 Desember 2026. 

Desakan pengesahan tenggat waktu tersebut sebelumnya juga disuarakan oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada 27 Agustus 2026, yang berujung pada kesepakatan bersama Pimpinan DPR RI.

Terkini

Sumbar Atasi Ketimpangan Harga TBS Sawit Plasma dan Swadaya

Kamis, 03 September 2026 | 21:55:32 WIB

Bandara & Pelabuhan Wanam Prioritas 2027

Kamis, 03 September 2026 | 21:36:32 WIB