Kian Menguat, Harga Buyback Emas Antam Tembus Rp2.492.000 per Gram

Kamis, 03 September 2026 | 23:47:01 WIB
Karyawan memperlihatkan logam mulia Antam [FOTO: NET].

JAKARTA - Harga buyback emas Antam kembali menguat pada perdagangan Kamis (3/9/2026). Kenaikan terbaru ini menjaga tren positif harga pembelian kembali logam mulia tersebut sepanjang 2026, meski masih terpaut cukup jauh dari rekor tertinggi sepanjang masa.

Berdasarkan data harga yang berlaku pada periode berjalan, harga buyback emas Antam pada Kamis (3/9/2026) dipatok pada level Rp2.492.000 per gram. Mengingat harga buyback pada awal 2026 berada di posisi Rp2.360.000 per gram, patokan harga saat ini mencatatkan kenaikan sebesar Rp132.000 per gram atau naik sekitar 5,59% secara year to date (YtD).

Pertumbuhan tersebut menandakan bahwa pemilik emas yang sudah mengoleksi logam mulia sejak awal tahun masih mengantongi potensi keuntungan dari kenaikan harga buyback. Namun, margin keuntungan tersebut cenderung menyempit ketimbang saat harga emas berada di titik puncaknya.

Sebab, harga buyback emas Antam saat ini masih berada di bawah rekor tertinggi sepanjang masa atau all time high (ATH) sebesar Rp2.989.000 per gram. Jika disandingkan dengan rekor tersebut, harga buyback emas Antam masih lebih rendah Rp497.000 per gram atau merosot sekitar 16,63%.

Kondisi demikian membuat pemilik emas yang melakukan pembelian di sekitar harga puncak masih dihadapkan pada potensi kerugian apabila merealisasikan penjualan emasnya di harga buyback saat ini. Sebaliknya, investor yang telah membeli emas sejak awal tahun tetap berada di zona profit meski dinamika harga sepanjang tahun berjalan diwarnai fluktuasi.

Harga buyback emas Antam sendiri merupakan nilai acuan yang digunakan PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) saat membeli kembali emas dari masyarakat. Nilai ini menjadi salah satu indikator vital bagi para investor untuk mengkalkulasi potensi margin maupun kerugian dari portofolio emas yang dimiliki.

Adapun mengacu pada PMK No. 34/PMK.10/2017, transaksi penjualan kembali emas batangan kepada pihak Antam dengan nilai melebihi Rp10 juta akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi wajib pajak yang belum ber-NPWP. Besaran pajak tersebut dipotong secara langsung dari total nilai transaksi buyback yang diterima oleh pihak penjual.

Terkini