Lonjakan E-Commerce, Pemerintah Diminta Perkuat Produk Lokal

Minggu, 06 September 2026 | 21:39:01 WIB
Ilustrasi - Lonjakan transaksi perdagangan elektronik atau e-commerce yang kian masif dinilai belum secara otomatis menghadirkan dampak perekonomian yang maksimal bagi para pelaku usaha dalam negeri. (Foto: NET)

JAKARTA – Lonjakan transaksi perdagangan elektronik atau e-commerce yang kian masif dinilai belum secara otomatis menghadirkan dampak perekonomian yang maksimal bagi para pelaku usaha dalam negeri. 

Ekonom Rizal Taufikurohman mengemukakan bahwa kenaikan transaksi digital belum tentu mampu mendongkrak perekonomian domestik apabila komoditas yang diperjualbelikan masih didominasi oleh barang-barang impor, sementara para pelaku usaha lokal sekadar bertindak sebagai pengecer (reseller).

"Masalah utama bukan pesatnya pertumbuhan e-commerce, melainkan siapa yang menikmati nilai tambahnya. Transaksi digital yang meningkat belum tentu memperkuat ekonomi domestik," ujar Rizal, Minggu (6/9).

Lebih lanjut, situasi tersebut menyimpan potensi kerugian di mana Indonesia berpotensi hanya berubah fungsi menjadi pasar digital yang besar tanpa diiringi oleh penguatan pada sektor basis produksi nasional.

Ia menerangkan bahwa kebocoran nilai tambah ini dapat timbul lewat berbagai jalur, mulai dari masuknya barang impor, pembayaran teknologi serta royalti, hingga proses repatriasi keuntungan yang dilakukan oleh korporasi asing.

"Jika barang didominasi impor, platform dikuasai modal asing, dan UMKM hanya menjadi reseller, Indonesia berisiko menjadi pasar digital besar tanpa basis produksi kuat," katanya.

Di sisi lain, catatan nilai transaksi perdagangan lewat sistem elektronik di tanah air terus memperlihatkan tren peningkatan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Merujuk pada data Bank Indonesia (BI), angka transaksi e-commerce berada di kisaran Rp42,2 triliun pada tahun 2017. 

Nominal tersebut kemudian melonjak naik menjadi Rp105,6 triliun pada tahun 2018 atau mengalami pertumbuhan sebesar 150,2% secara tahunan (year-on-year). Memasuki tahun 2019, transaksi kembali mengalami lonjakan hingga menyentuh angka Rp205,5 triliun dengan pertumbuhan mencapai 94,6%.

Berlanjut pada tahun 2020, nilainya mencapai Rp266,3 triliun dengan tingkat pertumbuhan di angka 29,6%. Tren positif itu kembali menguat pada tahun 2021 dengan membukukan angka Rp401,1 triliun atau naik sebesar 50,6%. Pada tahun 2022, total transaksi menembus Rp476,3 triliun atau tumbuh 18,7%. 

Walau demikian, transaksi sempat mengalami koreksi penurunan sebesar 4,7% pada tahun 2023 menjadi Rp453,75 triliun. Setelah periode tersebut, transaksi kembali mencatatkan pertumbuhan sebesar 12,9% menjadi Rp512,06 triliun pada tahun 2024, serta kembali meningkat sebesar 15% menjadi Rp589,08 triliun pada tahun 2025.

Sementara itu, dalam kurun waktu semester pertama dari Januari hingga Juni 2026, total nilai transaksi e-commerce tercatat telah mencapai angka Rp374,28 triliun. 

Rizal menilai bahwa tren tersebut mencerminkan betapa besarnya potensi ekonomi digital yang dimiliki Indonesia. Meskipun demikian, pencapaian sektor ini tidak cukup hanya dinilai dari indikator pertumbuhan nilai transaksi bruto atau gross merchandise value (GMV) semata.

Menurut pandangannya, pemerintah harus melihat lebih jauh seberapa besar nilai tambah domestik yang benar-benar tercipta, yang mencakup aspek porsi produk lokal, seberapa banyak UMKM yang sukses naik kelas, hingga sejauh mana penciptaan lapangan kerja serta penambahan pendapatan di dalam negeri.

"Keberhasilan e-commerce tidak cukup diukur dari GMV, tetapi juga dari nilai tambah domestik, porsi produk lokal, jumlah UMKM yang naik kelas, serta tenaga kerja dan pendapatan yang tercipta di dalam negeri," jelasnya.

Ia pun menambahkan bahwa proses digitalisasi seharusnya mampu mempererat keterkaitan antara tingkat konsumsi masyarakat dan kapasitas produksi nasional. Dengan demikian, peningkatan transaksi digital tidak semata-mata memicu konsumsi publik, melainkan turut memperbesar kapasitas produksi para pelaku usaha dalam negeri.

“Jika transaksi meningkat tetapi semakin bergantung pada impor, manfaatnya bagi pedagang, industri kecil, dan produsen lokal akan terbatas,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Rizal mendesak pemerintah agar dapat memastikan terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat dan adil di ranah industri perdagangan digital, di samping terus memperkuat kedudukan produk-produk domestik di dalam ekosistem marketplace

Pemerintah dipandang perlu memperketat pengawasan terhadap aktivitas impor lintas batas (cross-border), meningkatkan kepatuhan perpajakan, serta mengarahkan UMKM agar tidak terjebak sebagai reseller saja, melainkan mampu bertransformasi menjadi produsen serta pemilik merek yang mandiri.

"Indonesia harus naik kelas menjadi kekuatan produksi digital, bukan sekadar pasar dan konsumen," tegas Rizal.

Terkini