JAKARTA — Perum Bulog menepis aduan warga perihal bantuan pangan yang terhenti akibat adanya pergeseran desil penerima hak.
Kepala Utama Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menerangkan, terhentinya pasokan bantuan pangan kepada sebagian warga bukanlah dipicu oleh pergeseran desil tersebut. Langkah itu ditempuh guna memastikan distribusi bantuan pangan mampu menjangkau khalayak luas yang lebih membutuhkan.
“Jadi perlu teman-teman ketahui itu bukan perubahan desil,” ujar Rizal saat melakukan monitoring pasar di Pasar Rawamangun, Jakarta, Sabtu (5/9/2026).
Rizal memaparkan, kabinet sebelumnya telah mendistribusikan bantuan pangan pada kurun waktu Maret-April. Sementara itu, untuk alokasi bantuan pangan periode Juli, Agustus, dan September, warga yang telah menerima pada sesi sebelumnya tidak lagi menjadi penerima.
Menurutnya, langkah tersebut diambil lantaran populasi warga yang tergolong dalam kategori desil 1 sampai 4 menembus angka lebih dari 100 juta jiwa. Karenanya, pihak berwenang wajib menjalankan pemerataan agar bantuan tidak hanya dinikmati oleh kelompok yang serupa.
“Yang bantuan yang sudah menerima di bulan Maret-April itu kan tidak diberikan lagi untuk di bulan Juli, Agustus, September,” jelasnya.
Rizal menggarisbawahi, kebijakan itu tidak mengindikasikan bahwa warga yang sebelumnya menerima bantuan lantas dinilai tidak layak mendapatkannya. Sebaliknya, pemerintah berupaya membuka peluang bagi warga lain yang turut masuk dalam kategori desil 1 sampai 4 guna menikmati bantuan.
“Jadi semuanya ada pemerataan, jadi bukan tidak terima ataupun perubahan, tapi untuk pemerataan bagi saudara-saudara yang lain yang harus menerima,” tegas Rizal.
Lebih lanjut, Bulog saat ini masih terus menggenjot distribusi bantuan pangan untuk alokasi Juli-September di seluruh penjuru Indonesia. Hingga Sabtu (5/9/2026), progres distribusi telah menyentuh kisaran 30% dari keseluruhan bantuan yang disiapkan.
“Bantuan pangan sedang berjalan, bantuan pangan untuk bulan Juli, Agustus, September, tiga bulan sekaligus dan ini kami salurkan juga di seluruh tanah air,” katanya.
Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad mendesak pemerintah memaparkan landasan pergeseran desil warga dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), menyusul potensi pergeseran status penerima sejumlah skema bantuan sosial.
Pandangannya, pergeseran desil tersebut berisiko membuat warga yang sebelumnya menikmati Program Indonesia Pintar (PIP) kehilangan hak atas bantuan. Situasi serupa, menurutnya, dapat menimpa para penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Kamrussamad berpandangan, pemerintah wajib menerangkan dasar pergeseran desil tersebut, termasuk apakah pergeseran dipicu oleh pemutakhiran data, temuan data anyar, ataupun pengaduan dari masyarakat.
“Basis perubahannya itu harus bisa dijelaskan. Karena ini bisa menimbulkan masalah yang berlarut-larut,” tegasnya.
Demi menjamin warga mampu mengutarakan persoalan seputar pergeseran data tersebut, ia meminta BPS menyediakan sarana pengaduan yang mudah dijangkau.
Ia mendesak BPS membuka meja pengaduan secara langsung di kantor BPS kabupaten/kota serta menghadirkan kanal pengaduan daring secara real time, mengingat tidak seluruh warga mempunyai akses serta kecakapan yang setara dalam memanfaatkan teknologi.
Dirinya pun meminta adanya pemutakhiran berkala harian mengenai total pengaduan yang masuk, laporan yang tuntas ditangani, hingga pengaduan yang berhasil diselesaikan.