Cegah Dampak El Nino, Pemerintah Memperketat Penegakan Karhutla

Senin, 07 September 2026 | 18:04:02 WIB
Rapat koordinasi penanganan puncak karhutla pemerintah dengan para pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di Jakarta, Senin (7/9/2026) [FOTO: NET].

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menyatakan pemerintah memperketat penegakan regulasi guna mengantisipasi maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah ancaman El Nino yang tengah berlangsung.

Djamari menyampaikan pemerintah tak ingin situasi karhutla yang kini masih tergolong terkontrol membuat jajaran terkait abai, lantaran Indonesia belum memasuki puncak El Nino.

“Yang melatarbelakangi kita berhadapan dengan para pengusaha ini adalah yang pertama bahwa ini kita belum sampai ke puncaknya El Nino,” kata Djamari dalam pertemuan dengan para pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di Jakarta, Senin (7/9/2026).

Menurut penjelasannya, kasus kebakaran hutan dan lahan di beberapa daerah mulai memperlihatkan kenaikan. Kendati masih sanggup dijinakkan, potensi tersebut wajib direspons secepatnya agar kebakaran tidak meluas saat El Nino berada di titik puncak.

“Hal ini tidak berarti bahwa tingkat semacam itu memberikan kesempatan atau memberikan ruang kita untuk berleha-leha, kami segera menanganinya dengan cepat,” ujar dia.

Djamari menandaskan pemerintah bakal memperkokoh penegakan hukum terhadap tindakan pemicu kebakaran, baik karena faktor kesengajaan maupun kealpaan.

“Kami juga berusaha untuk menegakkan aturan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.

Ia menuturkan beberapa pelanggaran di lapangan sudah masuk ke ranah hukum. Langkah ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang memegang tanggung jawab atas insiden kebakaran.

“Beberapa dari yang kita lihat itu dan pelanggar-pelanggar pun sudah mulai diproses, diproses hukum berjalan,” ujar Djamari.

Di samping langkah hukum, pemerintah memutus sementara aktivitas pembakaran lahan yang selama ini berdalih kearifan lokal di kawasan daerah.

Djamari menyebut pemerintah daerah diminta membekukan aturan yang memberi celah aksi pembakaran lahan demi kepentingan warga setempat tersebut.

“Ada yang diistilahkan sebagai kearifan lokal. Bahwa ada boleh melakukan pembakaran itu untuk warga-warga setempat, untuk kepentingan-kepentingan lokal dengan luasan daerah dua hektare. Itu pun sudah kami komunikasikan dan kami hentikan,” kata dia.

Menurut Djamari, penghentian ini berlaku penuh di seluruh instansi pemda sebagai bentuk pencegahan sewaktu ancaman karhutla masih tinggi. Pemerintah berencana meninjau serta menata kembali regulasi itu bila situasi sudah kondusif.

“Di seluruh Pemda, hentikan. Semua berhenti dan kami akan coba perbaiki semuanya itu. Kelak mungkin kami atur kembali masalah-masalah itu. Tapi hal ini berhenti,” ujar dia.

Djamari turut mengimbau para pemilik HGU supaya berpartisipasi menjaga kawasannya agar terhindar dari kebakaran.

Pemerintah menggandeng ragam kementerian serta lembaga untuk menangani karhutla, mencakup Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kementerian Kehutanan, Kepolisian, hingga Kejaksaan.

Di sisi lain, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan pihak kepolisian telah memproses 200 laporan polisi soal karhutla dan menetapkan 138 tersangka, yang terdiri atas 119 tersangka atas unsur kesengajaan serta 19 tersangka karena kelalaian.

Pihak kepolisian pun sedang memproses hukum delapan entitas korporasi.

Djamari menggarisbawahi pemerintah siap menguatkan upaya pencegahan sekaligus tindakan hukum supaya eskalasi karhutla bisa ditekan sebelum memasuki kondisi yang sukar ditangani.

Terkini