Cukai MBDK Tunggu Ekonomi Kuat, Kata Menkeu

Senin, 07 September 2026 | 03:09:32 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: NET)

JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dapat diterapkan apabila kondisi perekonomian nasional telah tumbuh kuat.

"Belum (diberlakukan). Nanti kami lihat seperti apa. Kami lihat kondisi ekonominya seperti apa. Kalau ekonomi lagi susah untuk apa saya pajakin? Tapi kalau sudah kuat, saya akan taruh itu. Memang harusnya dipajakin," ujar Purbaya di Jakarta, Senin.

Ia menegaskan bakal memantau dinamika perekonomian secara cermat agar penerapan cukai MBDK nantinya tidak sampai membebani daya beli masyarakat luas.

"Tapi kalau lagi susah saya pajakin, makin lambat ekonomi, maka saya mesti kasih subsidi atau insentif lagi, sama saja. Nanti saya ukur. Jadi itu fleksibel sekali," katanya.

Sebagai catatan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerangkan bahwa cukai MBDK baru akan direalisasikan saat ekonomi nasional mampu mencatatkan pertumbuhan di kisaran 6 persen agar kebijakan tersebut tidak memberatkan masyarakat.

Penjelasan tersebut disampaikan untuk menjawab pertanyaan Komisi XI DPR RI yang sebelumnya mempertanyakan kejelasan skema penerapan cukai MBDK. Purbaya menegaskan bahwa pihaknya belum berencana menggulirkan kebijakan itu dalam waktu dekat.

“Kalau ekonomi sudah tumbuh 6 persen lebih, kami akan datang ke sini untuk mendiskusikan cukai seperti apa yang pantas diterapkan. Kalau sekarang, saya pikir ekonomi masyarakat belum cukup kuat,” kata Purbaya.

Sementara itu, Forum Warga Kota (Fakta) Indonesia kembali mendesak pemerintah agar segera mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) demi memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat dari ancaman penyakit diabetes serta risiko kesehatan lainnya.

Ketua Fakta Indonesia, Ari Subagio Wibowo menyampaikan bahwa pihaknya sempat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Direktorat Jenderal Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat. Dalam aksi tersebut, mereka menyuarakan empat poin tuntutan utama.

Tuntutan tersebut meliputi desakan agar Menteri Keuangan lekas menyelesaikan serta menyerahkan Rancangan PP Cukai MBDK kepada Presiden, permintaan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengesahkan PP Barang Kena Cukai MBDK, serta desakan agar pemerintah memberikan penjelasan secara transparan mengenai alasan penundaan kebijakan itu.

Menurutnya, penundaan kebijakan tersebut telah berlangsung terlalu lama. Ia menilai janji penerbitan regulasi PP Cukai MBDK yang telah dibahas selama bertahun-tahun hingga kini tak kunjung menampakkan kejelasan.

Ia menambahkan bahwa regulasi itu sebenarnya telah digagas sejak 2016 dan berulang kali dijanjikan akan segera terbit, termasuk target di semester kedua, namun sampai detik ini aturan tersebut belum juga disahkan.

Terkini