KBLI 2025 Diperbarui, BPS Pastikan Tidak Bebani Dunia Usaha

Selasa, 08 September 2026 | 02:45:32 WIB
Ilustrasi Lambang BPS [FOTO: NET].

JAKARTA - Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menyatakan bahwa penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) 2025 merupakan langkah pemutakhiran klasifikasi kegiatan ekonomi yang diselenggarakan secara berkala.

“Esensinya kami mengklasifikasikan supaya rapi kode KBLI-nya sehingga pemerintah/BPS lebih mampu menghitung potensi ekonomi. Tidak ada niat sama sekali bagi Pemerintah untuk membebani dunia usaha. Kami betul-betul ingin merapikan,” kata Amalia dalam keterangan bersama Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) di Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Dirinya menekankan kembali bahwa penyesuaian KBLI tersebut dirancang berpatokan pada standar klasifikasi internasional, yaitu International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) yang diterbitkan United Nation of Statistic Division (UNSD).

Berdasarkan penuturan Amalia, KBLI rutin diperbarui tiap lima tahun sekali guna memadukan klasifikasi kegiatan ekonomi domestik dengan dinamika ekonomi global.

Langkah pemutakhiran itu, sambungnya, krusial dilakukan untuk menjangkau beragam pergeseran, mulai dari lompatan teknologi digital, kemunculan pola bisnis anyar, hingga menguatnya atensi terhadap persoalan lingkungan serta perubahan iklim.

“Esensinya adalah merapikan klasifikasi agar rapi dan sudah comply dengan standar internasional,” kata Amalia.

Di samping itu, ia memberi kepastian bagi kalangan pelaku usaha mengenai koridor administrasi perseroan. Ia menegaskan, implementasi KBLI 2025 tidak mewajibkan entitas bisnis untuk melakukan penyesuaian akta pendirian.

Kepastian tersebut didasari terbitnya Surat Edaran Bersama (SEB) yang disahkan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Investasi dan Hilirisasi, serta BPS, yang menggarisbawahi bahwa pelaku usaha tidak diharuskan mengubah akta perusahaan.

Amalia menyampaikan substansi utama dalam SEB itu mengatur bahwa izin usaha lama yang telah terbit, tervalidasi, atau disetujui sebelum berlakunya KBLI 2025 dinyatakan tetap berlaku.

Di sisi lain, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) memandang krusialnya harmonisasi serta penelaahan mendalam atas penyesuaian klasifikasi usaha pada KBLI 2025 terhadap penyedia Jasa Pengurusan Transportasi (JPT).

“ALFI meminta pemerintah melakukan peninjauan dan harmonisasi menyeluruh terhadap arsitektur regulasi yang menempatkan Angkutan Multimoda pada KBLI 52291 dan JPT pada KBLI 52311,” kata Ketua Umum DPP ALFI Akbar Djohan.

Menurutnya, kendala yang mengemuka di sektor industri mencakup diskrepansi antara konsep pengangkutan multimoda, pemetaan kegiatan ekonomi, legalitas regulasi Multimodal Transport Operator (MTO), kewenangan kontraktual korporasi, integrasi perizinan OSS, hingga skema perpajakan bagi transaksi JPT.

“Karena itu, regulasi perlu mempertimbangkan praktik bisnis yang telah berkembang di industri logistik,” kata Ketua ALFI Jakarta Adil Karim menambahkan.

Terkini

AKRA Siapkan Capex Rp1 Triliun di 2026 untuk Perluasan JIIPE

Selasa, 08 September 2026 | 04:45:02 WIB

VISI Akuisisi Hasna Medika Senilai Rp286 Miliar

Selasa, 08 September 2026 | 04:40:31 WIB

Strategi SIG Jaga Kinerja Positif hingga Akhir 2026

Selasa, 08 September 2026 | 04:37:02 WIB