Kemenag Susun Peta Jalan untuk Arah Baru Direktorat Pesantren

Rabu, 09 September 2026 | 18:59:31 WIB
Direktur Pesantren Kemenag Basnang Said. (Foto: NET)

JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) saat ini tengah menggodok peta jalan pengembangan pesantren yang diproyeksikan sebagai pedoman kerja bagi Direktorat Jenderal Pesantren untuk kurun waktu lima hingga sepuluh tahun mendatang.

Direktur Pesantren Kemenag Basnang Said mengungkapkan bahwa perumusan peta jalan tersebut berakar dari kajian mendalam mengenai distingsi pesantren, pendidikan Islam, dan pendidikan umum yang termuat dalam buku New Baitul Hikmah. 

Dokumen itu berfungsi sebagai salah satu materi utama yang diharmonisasikan dalam perumusan Peta Jalan Pesantren.

“Berdasar dari New Baitul Hikmah atau distingsi pendidikan pesantren, pendidikan Islam, dan pendidikan umum ini, lalu kemudian kami mencoba mengikhtiarkan untuk menyusun Peta Jalan Pesantren yang kira-kira nanti ada tiga fungsi yakni fungsi dakwah, fungsi pendidikan, dan fungsi pemberdayaan masyarakat,” kata Basnang dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Proses perumusan ini ditempuh melalui mekanisme harmonisasi yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Agama, serta organisasi baru Direktorat Jenderal Pesantren.

Penyelarasan peta jalan pesantren ini turut disesuaikan dengan susunan baru Direktorat Jenderal Pesantren berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2026.

Basnang merinci bahwa struktur tersebut mencakup lima unit eselon II, yang terdiri atas Direktorat Ma’had Aly, Direktorat Bina Muadalah dan Diniyah Formal, Direktorat Dakwah dan Pendidikan Nonformal, Direktorat Pemberdayaan Pesantren, serta Sekretariat Direktorat Jenderal Pesantren.

Kelima unit tersebut diposisikan sebagai fondasi pembagian komisi dalam tahapan harmonisasi. Setiap komisi bertugas membedah arah Peta Jalan Pesantren sesuai sektor masing-masing sebelum akhirnya disinkronkan dengan Renstra Kementerian Agama.

“Lima komisi inilah yang kira-kira sesuai dengan struktur barunya Unit Eselon II,” ujar Basnang.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin menekankan bahwa peta jalan pesantren wajib memiliki kesinambungan dengan dokumen perencanaan pembangunan nasional, meliputi RPJPN, RPJMN, hingga Renstra Kementerian Agama.

Keterikaitan tersebut dirumuskan dengan bertumpu pada tiga fungsi utama pesantren. Pada fungsi pendidikan, contohnya, arah pengembangan lembaga harus terintegrasi dengan agenda pembangunan pendidikan nasional yang bersifat adaptif, inklusif, bermutu, serta berwawasan global.

“Tidak boleh kami terisolasi dari RPJPN atau RPJMN yang sudah ada. Kami harus membuat peta jalan itu mengacu ke situ dan juga harus membuatkan rencana aksinya, bahkan output-nya secara rinci kalau bisa, sehingga terarah,” ujar Kamaruddin.

Berkenaan dengan fungsi dakwah, peta jalan ini perlu diselaraskan dengan agenda pembangunan keagamaan di dalam RPJMN. Di sisi lain, pada fungsi pemberdayaan masyarakat, proses penyusunannya juga wajib mencermati berbagai program pembangunan yang bersentuhan langsung dengan pemberdayaan pesantren.

Kamaruddin menambahkan bahwa sinkronisasi dengan dokumen perencanaan pemerintah sangat krusial mengingat peta jalan pesantren berstatus sebagai dokumen resmi lembaga negara.

Terkini