Basnang Said Resmi Dilantik Menag sebagai Dirjen Pesantren Baru

Selasa, 15 September 2026 | 17:52:31 WIB
Menteri Agama Nasaruddin Umar [FOTO: NET].

JAKARTA - Menteri Agama Nasaruddin Umar secara resmi melantik Basnang Said untuk mengemban jabatan sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pesantren beserta empat jajaran pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) lainnya, bertempat di kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta, pada hari Selasa.

“Dalam tempo 100 hari pondok pesantren ini ada kejutan-kejutan positif yang anda bisa lakukan, dan orang bisa merasakan, ‘Oh ini bedanya dulu dan sekarang’,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Basnang Said dilantik dan menduduki posisi sebagai Dirjen Pesantren yang perdana, menyusul telah terbentuknya Direktorat Jenderal Pesantren sebagai entitas satuan kerja baru dengan level setingkat eselon I di lingkungan Kementerian Agama. 

Melalui struktur baru ini, Ditjen Pesantren kini resmi berdiri sendiri dan tidak lagi berada di bawah naungan Ditjen Pendidikan Islam dalam format susunan kelembagaan Kementerian Agama.

Pembentukan direktorat anyar tersebut didasarkan atas ketentuan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 mengenai Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama yang resmi diundangkan pada tanggal 27 Maret 2026. Di dalam isi pasal 7 aturan tersebut disebutkan secara jelas bahwa Ditjen Pesantren kini masuk ke dalam struktur organisasi resmi Kementerian Agama.

Landasan hukum pembentukan Perpres Nomor 18 Tahun 2026 ini kian diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2026 perihal Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama yang disahkan pada 4 Agustus 2026.

Merujuk pada pasal 7 dari peraturan menteri tersebut, ditegaskan pula bahwa Ditjen Pesantren resmi berkedudukan sebagai satuan kerja mandiri tersendiri dalam tata susunan organisasi Kementerian Agama.

Pengangkatan serta penetapan Basnang Said sebagai pejabat Dirjen Pesantren termaktub secara resmi di dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 114/TPA Tahun 2026, yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 September 2026.

Menteri Agama memberikan instruksi tegas kepada Basnang Said agar segera merampungkan penataan sistem tata kelola Ditjen Pesantren serta mengintensifkan penguatan sinergi kerja sama bersama unsur jajaran pimpinan lain yang nantinya bakal melengkapi struktur kelengkapan kelembagaan tersebut. 

Menag turut menekankan pentingnya bagi Ditjen Pesantren untuk aktif merintis komunikasi serta menjalin silaturahmi luas dengan berbagai elemen pemangku kepentingan (stakeholders) dunia pesantren.

Menurut pandangannya, tata kelola pengelolaan pondok pesantren secara komprehensif menuntut adanya jalinan kerja sama erat yang melibatkan berbagai pihak terkait yang selama ini berkecimpung dalam pembinaan pesantren di daerah-daerah.

Di samping fokus pada pembenahan aspek struktur kelembagaan serta jalinan kemitraan, Menteri Agama secara khusus menagih adanya terobosan langkah-langkah positif yang nyata dalam rentang target waktu 100 hari kerja pertama kepemimpinan Ditjen Pesantren. 

Ia menaruh harapan besar agar gerak langkah awal tersebut mampu membuahkan perubahan signifikan yang dapat dirasakan langsung manfaatnya setelah lembaga baru ini resmi beroperasi menjalankan tugas fungsinya.

Selain melantik pimpinan tertinggi direktorat pesantren tersebut, Menag Nasaruddin Umar turut mengambil sumpah dan melantik empat orang pejabat pimpinan tinggi pada perguruan tinggi keagamaan, yakni:

Prof. Akh. Muzakki, M.Ag., Grad.Dip.SEA. sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya untuk masa periode bakti jabatan 2026–2030.

Prof. Dr. Ahmad Faisal, M.Ag. sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo yang akan memimpin hingga tanggal 12 November 2029.

Prof. Dr. Husain Insawan, M.Ag. sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Kendari.

Dr. Li. Edi Ramawijaya Putra, M.Pd. sebagai Rektor Institut Agama Buddha Negeri Sriwijaya Tangerang.

Terkini