Pengelolaan Limbah SPPG Pasar Pagi Samarinda Dinilai Sesuai Aturan

Selasa, 15 September 2026 | 18:08:32 WIB
Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH) Diaz Hendropriyono [FOTO: NET].

JAKARTA - Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH) Diaz Hendropriyono memberikan penilaian positif bahwa sistem tata kelola penanganan limbah yang diterapkan di unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pasar Pagi, yang berlokasi di Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, terbukti telah sesuai dengan ketentuan baku standar pengolahan limbah yang berlaku.

"Sistem pengelolaan air limbah di dapur SPPG ini telah beroperasi secara optimal dan patuh terhadap standar yang ditetapkan, sehingga bisa menjadi contoh baik bagi operasional SPPG di wilayah lain," ujar Diaz setelah meninjau lokasi itu di Samarinda, Selasa (15/9/2026).

Ia memandang bahwa fasilitas SPPG Pasar Pagi telah sukses memenuhi ketentuan spesifik yang tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025, di mana regulasi tersebut secara ketat mengatur perihal ambang batas baku mutu serta standar teknologi pengolahan air limbah domestik maupun tata cara pengelolaan sampah yang dihasilkan oleh dapur SPPG.

Menurut penjelasan darinya, penerbitan instrumen regulasi tersebut merupakan wujud nyata dari bentuk sinergi lintas instansi pemerintah guna memperkokoh pelaksanaan teknis Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2026 yang secara khusus menyoroti penanganan sisa pangan, sampah, serta limbah air domestik dalam payung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Melalui pemberlakuan regulasi tersebut, pihak pengelola SPPG kini memiliki pedoman landasan teknis yang jelas dalam mengelola segala bentuk sisa limbah yang timbul dari aktivitas operasional dapur.

"Mereka diwajibkan menerapkan teknologi pengolahan limbah yang sesuai baku mutu, sehingga seluruh air limbah maupun sisa sampah yang dihasilkan dapat diproses secara aman dan memenuhi persyaratan daya dukung lingkungan," katanya.

Diaz turut melayangkan apresiasi tinggi kepada jajaran pengelola SPPG serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda yang terbukti konsisten menerapkan ketentuan hukum dalam keputusan menteri tersebut.

Ia memaparkan lebih lanjut bahwa fasilitas SPPG Pasar Pagi telah dilengkapi secara memadai dengan fasilitas instalasi pengolahan air limbah (IPAL) mandiri serta perangkat penangkap lemak atau grease trap, disempurnakan pula dengan serangkaian tahapan proses pengendapan sebelum limbah cair tersebut akhirnya dibuang keluar ke lingkungan sekitar.

"Di SPPG Pasar Pagi sudah ada instalasi pengolahan limbah (IPAL), pengelolaan dengan grease trap sudah ada, dan terdapat beberapa endapan sebelum dibuang ke lingkungan yang sudah diatur," ujarnya.

Selain fokus pada penanganan limbah cair, tata kelola pemilahan sampah domestik—baik kategori organik maupun anorganik—di area SPPG tersebut juga telah dijalankan dengan baik lewat sistem pemilahan yang terstruktur.

Komponen limbah sampah organik yang dihasilkan dari proses memasak kemudian dimanfaatkan secara produktif sebagai pakan ternak. Dari total skala volume produksi menu Makan Bergizi Gratis yang mencapai sekitar 600 kilogram per harinya, volume limbah sampah organik yang ditimbulkan tercatat hanya berkisar 15 kilogram saja.

"Pengelolaan sampah sudah terpilah. Sampah organik juga tidak terlalu banyak, hanya 15 kg per hari dari total produksi MBG sekitar 600 kg," kata Diaz.

Terkini