JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan dukungan penuhnya terhadap langkah penindakan operasi tangkap tangan (OTT) yang tengah dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pejabat di kementerian tersebut.
"Kementerian ATR/BPN tentunya menghormati tindakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau APH (aparat penegak hukum)," ungkap Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Ossy menegaskan bahwa pihaknya akan mendukung seratus persen seluruh proses yang saat ini berlangsung di KPK, yakni terkait OTT terhadap pejabat ATR/BPN serta kepala kantor pertanahan dalam perkara pengurusan hak guna bangunan (HGB).
"Kementerian ATR/BPN akan bersikap kooperatif dan juga mendukung segala proses yang tengah dilakukan oleh aparat penegak hukum," tegasnya.
Wamen Ossy juga menjelaskan bahwa proses hukum saat ini masih bergulir dan pihak KPK belum menerbitkan pernyataan resmi mengenai kronologi penindakan yang dilakukan.
Oleh karena itu, Ossy menyebutkan bahwa instansinya belum dapat berbicara banyak mengenai substansi kasus, kronologis insiden, maupun detail lainnya.
"Dkarenakan proses ini masih berjalan dan belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum tentunya tidak etis dan tidak elok jika kemudian Kementerian ATBPN menyampaikan sesuatu," tuturnya.
Sebagai informasi sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan seorang direktur jenderal di lingkungan Kementerian ATR/BPN beserta dua kepala Kantor Pertanahan melalui OTT yang ke-20 sepanjang tahun 2026 ini.
Budi Prasetyo selaku Juru Bicara KPK menyebutkan bahwa ketiga pejabat ini termasuk dalam daftar 17 orang yang diamankan dalam giat tangkap tangan oleh lembaga antirasuah tersebut.
“Tim mengamankan sejumlah 17 orang, di antaranya dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian kepala kantah di Kabupaten Bogor, dan juga kepala kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” ucap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9).
Saat dimintai keterangan lebih jauh mengenai identitas ketiga pejabat itu, Budi membenarkan bahwa mereka terdiri dari Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, dan Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi.
Sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai batasan waktu 1 x 24 jam untuk menetapkan status hukum pihak-pihak yang terjaring dalam OTT tersebut.