Lokasi dan Syarat Layanan SIM Keliling

Lokasi dan Syarat Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini 7 Oktober 2025

Lokasi dan Syarat Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini 7 Oktober 2025
Lokasi dan Syarat Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini 7 Oktober 2025

JAKARTA - Bagi warga Jakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya akan segera habis, kini tak perlu repot mencari kantor kepolisian untuk memperpanjang dokumen penting tersebut.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di berbagai titik strategis pada Selasa, 7 Oktober 2025. Program ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang membutuhkan perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.

Melalui layanan ini, masyarakat dapat memperbarui SIM dengan lebih mudah karena mobil layanan keliling telah disebar di lima wilayah DKI Jakarta, mencakup area Jakarta Timur, Utara, Selatan, Barat, dan Pusat. Informasi resmi mengenai lokasi dan jadwal layanan ini disampaikan melalui akun media sosial resmi @tmcpoldametro di platform X (sebelumnya Twitter).

Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan, seluruh gerai SIM Keliling akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Dengan waktu pelayanan yang cukup panjang, masyarakat diharapkan bisa menyesuaikan jadwal kunjungan mereka agar proses perpanjangan berjalan lancar dan tanpa antrean panjang.

Lima Lokasi Layanan SIM Keliling Hari Ini

Untuk memberikan kemudahan akses bagi warga di setiap wilayah, berikut lokasi lengkap layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya yang dibuka hari ini:

Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung

Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok

Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi

Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra

Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Dengan penempatan lokasi di area publik seperti mal dan kampus, layanan ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak pengguna jalan yang membutuhkan perpanjangan SIM tanpa harus jauh-jauh ke kantor kepolisian.

Persyaratan Perpanjangan SIM Keliling

Sebelum datang ke lokasi, masyarakat perlu memastikan telah melengkapi dokumen dan persyaratan administrasi yang diperlukan. Persyaratan ini bersifat wajib agar proses perpanjangan bisa segera diproses di tempat. Berikut dokumen yang harus disiapkan:

Fotokopi KTP yang masih berlaku.

SIM lama (asli) yang masih berlaku.

Bukti pemeriksaan kesehatan yang menunjukkan pemohon dalam kondisi layak berkendara.

Bukti tes psikologi yang kini bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi Simpel Pol.

Semua berkas tersebut perlu disiapkan sebelum mendaftar di loket pelayanan. Dengan persyaratan lengkap, proses verifikasi data dapat berjalan cepat dan efisien.

Jenis SIM yang Dapat Diperpanjang

Layanan SIM Keliling hanya dapat digunakan untuk memperpanjang SIM yang masih aktif atau belum melewati masa berlaku. Jenis SIM yang dapat diperpanjang melalui layanan ini meliputi:

SIM A (untuk kendaraan roda empat atau mobil pribadi)

SIM C (untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor)

Polda Metro Jaya menegaskan, SIM yang masa berlakunya sudah habis, bahkan hanya satu hari, tidak bisa lagi diperpanjang melalui mobil keliling. Pemilik SIM yang sudah kedaluwarsa diwajibkan mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas yang telah ditunjuk oleh kepolisian. Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku agar dokumen kepemilikan SIM tetap sah secara hukum.

Biaya Resmi Perpanjangan SIM

Untuk urusan biaya, Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan tarif sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri. Berikut rinciannya:

Perpanjangan SIM A: Rp80.000

Perpanjangan SIM C: Rp75.000

Selain biaya utama tersebut, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk keperluan pemeriksaan psikologi dan tes kesehatan. Kedua layanan tambahan ini wajib diikuti dan dapat dilakukan melalui aplikasi Simpel Pol, yang memudahkan pengguna untuk melakukan tes sebelum mendatangi lokasi perpanjangan.

Proses Pelayanan SIM Keliling

Pada hari pelaksanaan, warga yang datang ke lokasi SIM Keliling akan diarahkan untuk mengisi formulir perpanjangan, menyerahkan berkas persyaratan, dan melakukan verifikasi data. Setelah itu, petugas akan memproses pembaruan data SIM dan mengambil foto serta sidik jari pengguna.

Jika seluruh tahap telah selesai, SIM baru akan langsung dicetak dan diserahkan di tempat dalam waktu yang relatif singkat. Layanan ini dinilai efisien karena tidak membutuhkan waktu lama dibandingkan dengan proses di kantor Satpas.

Manfaat Layanan SIM Keliling bagi Warga

Program SIM Keliling merupakan salah satu inovasi pelayanan publik yang terus dikembangkan oleh Polri untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat. Dengan sistem jemput bola ini, warga tidak hanya dimudahkan dari segi waktu dan lokasi, tetapi juga memperoleh jaminan pelayanan resmi dengan tarif sesuai ketentuan pemerintah.

Selain itu, keberadaan layanan ini juga membantu mengurangi antrean di kantor Satpas dan memastikan bahwa pengendara di Jakarta tetap memiliki SIM yang sah tanpa harus menunggu terlalu lama.

Catatan Penting bagi Pemohon

Masyarakat diimbau datang lebih awal agar mendapatkan nomor antrean lebih cepat, terutama karena layanan hanya dibuka hingga pukul 14.00 WIB. Selain itu, disarankan untuk membawa alat tulis pribadi serta mengenakan pakaian yang sopan saat berurusan di lokasi layanan publik.

Dengan layanan yang semakin mudah dan cepat, Ditlantas Polda Metro Jaya berharap masyarakat lebih disiplin dalam memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis. Kepemilikan SIM yang aktif tidak hanya menjadi syarat legalitas berkendara, tetapi juga bukti bahwa pengendara memiliki kompetensi dan tanggung jawab di jalan raya.

Program SIM Keliling hari ini menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk menghadirkan pelayanan publik yang efisien, transparan, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat di wilayah DKI Jakarta.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index