Cak Imin

Cak Imin Imbau Lapor Pesantren Rusak Lewat Call Center 158

Cak Imin Imbau Lapor Pesantren Rusak Lewat Call Center 158
Cak Imin Imbau Lapor Pesantren Rusak Lewat Call Center 158

JAKARTA - Upaya pemerintah dalam menjaga kualitas sarana dan prasarana pendidikan keagamaan semakin diperkuat dengan peluncuran layanan call center 158 oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Layanan ini dihadirkan sebagai sarana bagi masyarakat untuk melaporkan kondisi infrastruktur pondok pesantren yang rusak atau berpotensi membahayakan.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menegaskan, partisipasi publik sangat penting dalam memastikan seluruh pesantren di Indonesia mendapatkan perhatian yang layak. Melalui call center ini, masyarakat diharapkan aktif berperan sebagai mata dan telinga pemerintah di lapangan.

“Call center ini kita siapkan agar semua pihak bisa melaporkan dengan cepat bila menemukan masalah infrastruktur di pesantren. Harapannya, pendataan bisa lebih akurat dan penanganan bisa dilakukan lebih cepat,” ujar Cak Imin.

Percepatan Audit dan Penataan Infrastruktur Pesantren

Menurut Cak Imin, layanan aduan ini menjadi bagian dari strategi percepatan program Satgas Penataan Pembangunan Pesantren, yang tengah menjalankan audit menyeluruh terhadap kondisi fisik ribuan pesantren di seluruh Indonesia.

“Dengan adanya call center, proses audit dan pengumpulan data bisa berjalan lebih cepat dan akurat,” jelasnya.

Pemerintah menilai, keterlibatan masyarakat dalam memberikan laporan langsung dari lapangan akan memperkaya data yang dimiliki satgas. Hal ini akan membantu memastikan pesantren yang membutuhkan perbaikan segera mendapatkan penanganan, terutama yang mengalami kerusakan akibat bencana alam atau faktor usia bangunan.

Cak Imin juga menyebutkan bahwa kerja sama lintas kementerian terus diperkuat untuk mempercepat penataan fasilitas pesantren. Ia menegaskan, pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan dan sosial yang berperan penting dalam mencetak generasi bangsa, sehingga infrastrukturnya harus dijaga dengan baik.

Imbauan untuk Gunakan Layanan Secara Bijak

Meski terbuka untuk umum, Cak Imin mengingatkan agar masyarakat tidak menyalahgunakan layanan call center 158. Ia meminta masyarakat bertanggung jawab dan memastikan laporan yang diberikan benar-benar valid dan sesuai kondisi di lapangan.

“Tolong betul-betul call center ini dimanfaatkan untuk kedaruratan. Mari kita gotong royong saling memberi informasi dan taktis, jangan menjadikan ini main-main,” tegasnya.

Ia menambahkan, penyalahgunaan layanan seperti memberikan laporan palsu atau tidak relevan justru dapat menghambat upaya perbaikan pesantren lain yang benar-benar membutuhkan bantuan cepat.

Dengan demikian, partisipasi masyarakat diharapkan tetap dalam koridor tanggung jawab bersama, bukan sekadar untuk mencari sensasi atau menghambat proses kerja pemerintah.

Jam Operasional dan Tata Cara Pengaduan

Adapun call center 158 akan beroperasi mengikuti jam pelayanan publik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yakni pukul 08.30 hingga 15.30 WIB setiap hari kerja.

Untuk menghubungi layanan ini, masyarakat bisa menyesuaikan dengan operator seluler yang digunakan. Pengguna Telkomsel dan Tri perlu menambahkan kode area (021) sebelum nomor 158. Sementara itu, bagi pengguna operator seluler lain, panggilan dapat dilakukan langsung ke nomor 158 tanpa perlu kode tambahan.

Melalui mekanisme ini, diharapkan laporan masyarakat dapat segera diteruskan ke pihak terkait untuk ditindaklanjuti, baik melalui tim audit maupun petugas teknis di lapangan.

Pemerintah Dorong Gotong Royong Bangun Pesantren

Cak Imin menilai, pelibatan publik dalam pengawasan infrastruktur pesantren sejalan dengan semangat gotong royong yang menjadi dasar pembangunan nasional. Pemerintah, kata dia, tidak dapat bekerja sendiri dalam memastikan seluruh pesantren di Indonesia dalam kondisi baik.

“Ini bagian dari kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat. Kami ingin setiap pihak ikut memastikan pesantren memiliki fasilitas yang aman, layak, dan mendukung kegiatan belajar mengajar,” ucapnya.

Selain itu, inisiatif ini juga mempertegas komitmen pemerintah terhadap penguatan pendidikan keagamaan. Dalam pandangan Cak Imin, pesantren tidak hanya tempat menimba ilmu agama, tetapi juga menjadi pusat pembentukan karakter dan moral bangsa. Karena itu, kondisi fisik pesantren harus menjadi perhatian bersama.

Fokus Pemerintah pada Peningkatan Kualitas Pesantren

Seiring dengan diluncurkannya call center 158, pemerintah juga tengah memperkuat koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri, guna memastikan penataan pesantren berjalan sinergis.

Program ini menjadi salah satu langkah konkret dalam memastikan keadilan akses dan pemerataan kualitas pendidikan berbasis pesantren di seluruh wilayah, termasuk di daerah terpencil.

Dengan sistem pelaporan cepat ini, diharapkan tidak ada lagi pesantren yang luput dari perhatian akibat keterbatasan informasi. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti sesuai tingkat urgensinya.

Sinergi Pemerintah dan Masyarakat untuk Pendidikan Keagamaan

Peluncuran call center 158 menjadi simbol nyata kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam memperkuat pendidikan berbasis pesantren. Melalui sistem yang transparan dan mudah diakses, publik kini memiliki peran langsung dalam memastikan fasilitas pesantren tetap layak dan aman.

Cak Imin berharap, partisipasi aktif masyarakat melalui layanan ini akan mempercepat upaya rehabilitasi, renovasi, dan pembangunan pesantren di seluruh Indonesia.

“Call center ini bukan hanya alat pelaporan, tapi juga bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga keberlanjutan pesantren sebagai benteng moral bangsa,” ujarnya menegaskan.

Dengan komitmen ini, pemerintah menegaskan arah pembangunan yang tidak hanya fokus pada infrastruktur fisik, tetapi juga pada pembangunan manusia dan pendidikan keagamaan yang berkelanjutan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index