Cek saldo Taspen online kini dapat dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari menggunakan aplikasi Mobile hingga mengakses website resmi.
Melalui cek saldo Taspen, kamu bisa mengetahui jumlah dana yang tersimpan dalam Tabungan Hari Tua atau dana pensiun yang telah kamu kumpulkan.
Saat ini, PNS yang terdaftar sebagai peserta Taspen dapat dengan mudah cek saldo Taspen online tanpa harus mengunjungi kantor Taspen.
Dengan cara ini, kamu bisa menghemat waktu dan tenaga, serta mengajukan klaim Taspen secara online tanpa perlu datang langsung ke kantor cabang.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang cara cek saldo dan mengajukan klaim Taspen secara online, simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Profil Taspen
PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri, atau yang lebih dikenal dengan PT Taspen (Persero), adalah sebuah perusahaan BUMN yang menyediakan layanan asuransi sosial bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Didirikan pada 17 April 1963, perusahaan ini awalnya hanya melayani PNS, namun kini telah memperluas layanannya kepada pegawai non-PNS, terutama tenaga honorer di instansi pemerintah.
Saat ini, PT Taspen (Persero) memiliki 6 kantor cabang utama dan 51 kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia. Selain itu, PT Taspen juga memiliki tiga anak perusahaan yang bergerak di berbagai sektor, yaitu:
- PT Taspen Properti Indonesia, yang fokus pada penyewaan gedung perkantoran, apartemen, convention hall, pertokoan, serta pengembangan properti.
- PT Asuransi Jiwa Taspen atau Taspen Life, yang menawarkan produk-produk proteksi seperti perencanaan hari tua, asuransi jiwa kumpulan, asuransi jiwa kredit, dan program pensiun.
- PT Bank Mandiri Taspen, yang bergerak di sektor perbankan dengan fokus pada segmen UMKM dan pensiunan. Dahulu, Bank Mandiri Taspen dikenal dengan nama PT Bank Sinar Harapan Bali atau Bank Sinar.
Layanan Taspen untuk PNS
1. Tabungan Hari Tua
Layanan Tabungan Hari Tua (THT) adalah program asuransi dwiguna yang memberikan manfaat asuransi jiwa serta tabungan. Uang Pertanggungan (UP) jiwa akan diberikan kepada keluarga jika peserta meninggal dunia.
Untuk mengetahui nilai Tabungan Hari Tua, kamu bisa cek saldo Taspen via online. Batas Usia Pensiun (BUP) yang berlaku adalah pada usia 58, 60, 62, 65, dan 70 tahun.
Iuran atau premi yang dikenakan adalah 3,25 persen dari penghasilan bulanan, yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan istri, dan tunjangan anak. Manfaat dari layanan ini antara lain:
- Uang THT saat nasabah pensiun.
- THT dan asuransi kematian jika nasabah meninggal sebelum mencapai BUP.
- Nilai tunai asuransi jika nasabah berhenti atau keluar dari program.
- Asuransi kematian untuk keluarga jika anggota keluarga meninggal dunia.
2. Dana Pensiun
Layanan Dana Pensiun diberikan kepada peserta Taspen selama mereka menjalani dinas di instansi pemerintah. Program ini mirip dengan layanan THT, di mana peserta akan menerima dana pensiun saat mencapai usia pensiun.
Iuran atau premi yang dikenakan adalah sebesar 4,75 persen dari penghasilan bulanan, yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan istri, dan tunjangan anak. Manfaat atau pertanggungan dari layanan ini antara lain:
- Dana pensiun yang diberikan saat peserta mencapai usia pensiun.
- Uang Pertanggungan (UP) jiwa untuk keluarga jika peserta meninggal dunia.
- Pensiun Terusan yang diberikan jika nasabah meninggal dunia.
3. Jaminan Kecelakaan Kerja
Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan jaminan terhadap risiko kecelakaan kerja atau sakit yang dialami peserta. Manfaat yang diperoleh dari layanan ini antara lain:
- Pemeriksaan dasar dan penunjang.
- Perawatan tingkat pertama dan lanjutan.
- Rawat inap kelas 1 di rumah sakit Pemerintah dan rumah sakit swasta setara.
- Perawatan intensif.
- Penunjang diagnostik.
- Pengobatan.
- Pelayanan khusus.
- Alat kesehatan dan implant.
- Jasa dokter dan medis.
- Operasi.
- Transfusi darah.
- Rehabilitasi medik.
Selain itu, nasabah juga akan menerima beberapa santunan jika mengalami risiko sakit atau kecelakaan, di antaranya:
- Penggantian biaya pengangkutan peserta kecelakaan kerja ke rumah sakit atau rumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama.
- Santunan sementara akibat kecelakaan kerja.
- Santunan cacat sebagian anatomis dan fungsi.
- Santunan cacat total tetap.
- Santunan meninggal dunia.
- Biaya pemakaman.
- Penggantian biaya rehabilitasi berupa alat bantu atau alat ganti bagi peserta yang kehilangan fungsi anggota badan akibat kecelakaan kerja.
- Penggantian biaya gigi tiruan.
- Uang Pertanggungan (UP) jiwa.
- Bantuan beasiswa.
Layanan ini menetapkan iuran wajib yang dipotong sebesar 0,24 persen dari penghasilan pokok peserta.
4. Jaminan Kematian
Program Jaminan Kematian (JKM) memberikan jaminan bagi risiko meninggal dunia akibat sakit, bukan kecelakaan kerja.
Iuran yang dikenakan untuk layanan ini adalah 0,72 persen dari gaji pokok peserta yang ditanggung oleh pemberi kerja. Manfaat dari layanan ini antara lain:
- Santunan sekaligus.
- Uang duka wafat.
- Biaya pemakaman.
- Bantuan beasiswa.
Cara Cek Saldo Taspen Online
Untuk mengecek saldo Taspen, kamu dapat melakukannya dengan beberapa cara, seperti menggunakan aplikasi mobile atau mengakses website resmi.
Salah satu cara yang praktis adalah dengan cek saldo Taspen online. Berikut ini panduannya.
1. Cek Saldo Taspen melalui Aplikasi MOBILE Taspen
PT Taspen (Persero) meluncurkan aplikasi smartphone bernama MOBILE Taspen yang memungkinkan nasabah untuk mengecek saldo mereka.
Aplikasi ini juga menyediakan fitur simulasi perhitungan untuk mengetahui estimasi besaran yang akan diterima. Berikut adalah langkah-langkah untuk cek saldo melalui aplikasi Taspen:
- Unduh dan pasang aplikasi MOBILE Taspen di Google Play Store.
- Setelah aplikasi terpasang, buka aplikasi tersebut.
- Pilih menu SIMULASI.
- Dua pilihan menu akan muncul: ESTIMASI TMT BUP dan ESTIMASI TMT BULAN INI.
- Pilih menu ESTIMASI TMT BUP.
- Masukkan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau nomor Kartu PNS Elektronik (KPE).
- Tampilan akan muncul dengan informasi saldo Taspen, termasuk Tabungan Hari Tua (THT) dan dana pensiun.
Catatan: Informasi saldo yang ditampilkan adalah estimasi dan dapat berubah seiring dengan perubahan gaji pokok atau jumlah keluarga yang menjadi tanggungan peserta.
2. Cek Saldo Taspen melalui Website E-Klim Taspen
Meskipun aplikasi lebih praktis, peserta Taspen juga bisa mengecek saldo melalui website E-Klim. Website ini lebih sering digunakan untuk pengajuan klaim, namun untuk cek saldo, berikut langkah-langkah yang bisa diikuti:
- Kunjungi halaman https://tos.taspen.co.id/.
- Login menggunakan email dan password yang telah terdaftar.
- Setelah berhasil masuk, pilih menu Estimasi Manfaat THT dan Pensiun.
- Di menu ini, kamu akan melihat produk Taspen beserta estimasinya.
- Informasi yang ditampilkan mencakup Batas Usia Pensiun (BUP), gaji pensiun, nilai manfaat dari program yang diikuti, akumulasi iuran, dan total manfaat yang akan diterima.
Cara Klaim Taspen Online
Saat seorang peserta Taspen meninggal dunia atau mengalami kecelakaan kerja, klaim Taspen bisa dilakukan baik dengan mengunjungi kantor cabang atau secara online.
Berikut adalah langkah-langkah yang dapat kamu lakukan untuk mengajukan klaim Taspen secara online:
1. Kunjungi Situs Taspen
Langkah pertama adalah mengunjungi situs resmi Taspen di https://tos.taspen.co.id/eklaim. Pastikan untuk selalu menggunakan laman yang sah dan terverifikasi untuk menghindari potensi penipuan.
2. Pilih Jenis Pengajuan
Setelah masuk ke situs resmi Taspen, pilih jenis pengajuan yang sesuai dengan kebutuhan klaim kamu. Tentukan apakah klaim diajukan atas nama diri sendiri atau sebagai ahli waris peserta Taspen.
- Jika peserta Taspen mengajukan klaim sendiri, pilih opsi “Data pemohon sama dengan data peserta di atas.”
- Jika yang mengajukan adalah ahli waris, lengkapi formulir yang tersedia dengan data yang relevan.
3. Isi Data Diri
Langkah selanjutnya dalam proses klaim Taspen adalah mengisi data diri. Masukkan nomor KTP, NIP/NOTAS/No KPE, dan tanggal lahir dengan akurat. Setelah itu, klik “Cek Data” untuk memastikan bahwa informasi yang dimasukkan benar.
4. Unggah Dokumen
Setelah mengisi data diri, langkah berikutnya adalah mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan. Pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen persyaratan seperti surat kematian, surat kecelakaan kerja, dan dokumen pendukung lainnya.
Unggah foto KTP pemohon dan foto pemohon yang memegang KTP sesuai dengan petunjuk yang diberikan.
5. Tunggu Konfirmasi
Setelah melengkapi pengisian data dan mengunggah dokumen, kamu hanya perlu menunggu konfirmasi dari Taspen.
Jika klaim berhasil diajukan, Taspen akan mengirimkan pemberitahuan melalui email dan SMS ke nomor serta alamat email yang telah kamu daftarkan sebelumnya.
Untuk memantau status proses klaim, kamu dapat menggunakan opsi “Cek Tiket Pengajuan” dengan memasukkan nomor tiket dan PIN yang diberikan setelah pengajuan klaim.
Sebagai penutup, dengan berbagai cara yang tersedia, kamu kini bisa cek saldo Taspen online dengan mudah dan praktis, tanpa perlu datang langsung ke kantor.