LISTRIK

Informasi Lengkap Tarif Listrik PLN Periode Minggu 19-25 Januari 2026

Informasi Lengkap Tarif Listrik PLN Periode Minggu 19-25 Januari 2026
Informasi Lengkap Tarif Listrik PLN Periode Minggu 19-25 Januari 2026

JAKARTA - Pelanggan PLN di seluruh Indonesia tidak perlu khawatir menghadapi perubahan biaya listrik dalam minggu ini. 

Pemerintah menetapkan tarif listrik terbaru untuk periode 19–25 Januari 2026, yang ternyata tetap sama seperti ketetapan awal Januari 2026. Hal ini berarti seluruh golongan pelanggan, baik nonsubsidi maupun bersubsidi, menikmati tarif yang stabil tanpa kenaikan.

Keputusan ini menjadi kabar baik bagi masyarakat, terutama rumah tangga, pelaku usaha kecil, UMKM, dan industri, karena dapat merencanakan pengeluaran listrik tanpa harus menyesuaikan anggaran tambahan.

Penetapan Tarif Listrik PLN

Tarif listrik PLN biasanya disesuaikan setiap tiga bulan sekali, mengikuti fluktuasi biaya energi dan kondisi ekonomi. Untuk periode Januari–Maret 2026, tarif listrik 13 golongan pelanggan nonsubsidi masih mengacu pada keputusan sebelumnya.

Sementara itu, 24 golongan pelanggan bersubsidi, termasuk rumah tangga miskin, sosial, bisnis kecil, industri kecil, dan UMKM, juga tetap menikmati tarif stabil. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment).

Faktor Penentuan Tarif Listrik Nonsubsidi

Bagi pelanggan nonsubsidi, PLN menetapkan tarif listrik dengan memperhatikan empat indikator ekonomi makro, yaitu:

Nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing, yang memengaruhi biaya impor bahan bakar dan investasi infrastruktur listrik.

Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), karena energi fosil masih digunakan sebagai bahan pembangkit listrik tertentu.

Tingkat inflasi, yang memengaruhi harga komponen material dan operasional PLN.

Harga Batubara Acuan (HBA), yang menjadi komponen biaya utama untuk pembangkit listrik berbahan bakar batubara.

Dengan mempertimbangkan keempat indikator ini, PLN dapat menjaga kestabilan tarif listrik sekaligus memastikan ketersediaan pasokan energi yang andal bagi masyarakat.

Tarif Listrik Rumah Tangga Bersubsidi

Bagi rumah tangga yang menerima subsidi listrik, tarif tetap stabil tanpa kenaikan. Rincian tarif listrik subsidi rumah tangga periode 19–25 Januari 2026:

Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh

Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh

Tarif subsidi ini memberikan bantuan langsung kepada masyarakat kurang mampu, sehingga biaya listrik tetap terjangkau dan mendukung kesejahteraan keluarga.

Tarif Listrik Rumah Tangga Non-Subsidi

Untuk rumah tangga yang tidak menerima subsidi, tarif listrik juga tetap sama. Berikut rincian tarif rumah tangga non-subsidi:

R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh

R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh

R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh

R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh

R-3/TR, TM daya >6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh

Pelanggan non-subsidi ini biasanya menggunakan listrik lebih tinggi, sehingga tarif disesuaikan untuk menjaga efisiensi dan keberlanjutan penyediaan energi.

Tarif Listrik Bisnis

Bagi pelaku usaha bisnis, tarif listrik periode 19–25 Januari 2026 tetap sama, mencakup:

B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh

B-3/TM, TT daya >200 kVA: Rp1.114,74 per kWh

Tarif ini memungkinkan pelaku usaha kecil hingga menengah merencanakan biaya operasional dengan lebih pasti, sehingga mendukung kegiatan usaha dan perekonomian lokal.

Tarif Listrik Industri

Untuk sektor industri, tarif listrik PLN juga stabil, membantu industri menekan biaya produksi. Rinciannya:

I-3/TM daya >200 kVA: Rp1.114,74 per kWh

I-4/TT daya >30.000 kVA: Rp996,74 per kWh

Industri besar maupun kecil bisa menggunakan tarif ini untuk merencanakan konsumsi energi agar lebih efisien.

Tarif Listrik Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan

Tarif listrik untuk fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum juga tidak mengalami perubahan:

P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh

P-2/TM tegangan menengah >200 kVA: Rp1.522,88 per kWh

P-3/TR penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh

L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh

Tarif ini memastikan pelayanan publik tetap berjalan lancar tanpa membebani anggaran pemerintah daerah maupun pusat.

Tarif Listrik Pelayanan Sosial

Untuk keperluan sosial, PLN juga menetapkan tarif khusus:

S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh

S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh

S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh

S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh

S-1/TR daya 3.500 VA–200 kVA: Rp900 per kWh

S-2/TM daya >200 kVA: Rp925 per kWh

Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi institusi sosial dalam menjalankan kegiatan kemanusiaan dan pelayanan masyarakat.

Secara keseluruhan, tarif listrik PLN untuk periode 19–25 Januari 2026 tetap stabil, baik untuk pelanggan subsidi maupun nonsubsidi. Keputusan ini memberikan kepastian bagi rumah tangga, bisnis, industri, dan pelayanan publik. 

Dengan tarif stabil, masyarakat dan pelaku usaha dapat mengatur penggunaan energi lebih efisien serta merencanakan pengeluaran listrik tanpa khawatir kenaikan mendadak.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index