JAKARTA - Pada akhir Januari 2026, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif listrik untuk seluruh pelanggan, termasuk yang menerima subsidi, rumah tangga, dan golongan bisnis, akan tetap stabil.
Keputusan ini diambil untuk menjaga kepastian harga energi dan mendukung perekonomian masyarakat di berbagai sektor.
Hal ini sesuai dengan pengumuman Plt. Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, yang menyatakan bahwa untuk triwulan pertama tahun 2026 (Januari-Maret), tidak akan ada penyesuaian tarif listrik, meskipun ada faktor ekonomi yang seharusnya bisa menyebabkan perubahan.
Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat yang terdampak oleh situasi ekonomi makro, seperti fluktuasi kurs, harga minyak Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).
Meski ada perhitungan tarif berdasarkan formula yang menggabungkan faktor-faktor ekonomi tersebut, pemerintah memutuskan untuk menahan tarif listrik agar tidak membebani masyarakat, terutama untuk golongan pelanggan yang menggunakan listrik dengan tarif subsidi.
Kebijakan Penetapan Tarif Listrik yang Tepat untuk Triwulan I 2026
Menurut Tri Winarno, penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi memang dilakukan setiap tiga bulan, mengikuti pergerakan parameter ekonomi yang berpengaruh.
Namun, pemerintah memilih untuk mempertahankan tarif yang ada selama triwulan pertama 2026, meskipun ada potensi perubahan tarif berdasarkan kalkulasi ekonomi.
Langkah ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian harga energi yang terjangkau bagi masyarakat yang masih berada dalam pemulihan ekonomi setelah pandemi.
Pemerintah juga memberikan perhatian khusus terhadap golongan pelanggan rumah tangga dan bisnis, terutama mereka yang terdampak oleh banjir harga barang dan energi yang lebih tinggi.
Untuk itu, meskipun parameter harga listrik dapat berubah, pemerintah memastikan stabilitas harga sebagai bagian dari kebijakan perlindungan terhadap daya beli masyarakat.
Rincian Tarif Listrik untuk Semua Golongan pada 26-31 Januari 2026
Sebagai bagian dari kebijakan ini, berikut adalah rincian tarif listrik untuk pelanggan subsidi, rumah tangga, serta bisnis yang berlaku mulai 26 hingga 31 Januari 2026:
Tarif Listrik untuk Golongan Subsidi
Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh
Tarif Listrik untuk Pelayanan Sosial
Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh
Tarif Listrik untuk Golongan Rumah Tangga
Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif Listrik untuk Keperluan Bisnis
Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan B-3/TM, TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Tarif-tarif di atas mencerminkan stabilitas yang dipertahankan oleh pemerintah untuk memastikan keseimbangan antara kebutuhan energi yang terus meningkat dan kemampuan masyarakat dalam memenuhi biaya hidup mereka, terutama pada masa pemulihan ekonomi pasca-pandemi.
Mengapa Stabilitas Tarif Listrik Penting?
Stabilitas tarif listrik merupakan hal yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia, terutama untuk pelanggan rumah tangga dan usaha kecil yang memiliki keterbatasan dalam anggaran.
Di tengah berbagai tantangan ekonomi, mulai dari inflasi hingga kenaikan harga barang-barang kebutuhan pokok, menjaga agar tarif listrik tetap terjangkau adalah langkah yang tepat untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Pelanggan dengan golongan subsidi, seperti rumah tangga dengan daya kecil (450 VA dan 900 VA), mendapatkan tarif yang lebih ringan untuk meringankan beban hidup sehari-hari mereka. Sementara itu, pelanggan non-subsidi juga tetap dapat menikmati tarif listrik yang stabil selama triwulan pertama 2026.
Perspektif Bisnis dan Sosial dalam Penetapan Tarif Listrik
Dalam sektor bisnis, tarif listrik yang stabil dapat membantu mendorong kelangsungan usaha dan mempertahankan daya saing. Untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), tarif listrik yang lebih terjangkau dapat menjadi salah satu faktor yang menentukan keberlangsungan operasional mereka.
Begitu juga untuk sektor sosial, tarif yang terjangkau sangat penting untuk mendukung fasilitas sosial, seperti rumah sakit, sekolah, dan lembaga kemasyarakatan lainnya. Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya agar tarif listrik tetap dapat memenuhi kebutuhan listrik dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat luas.
Kestabilan Tarif Listrik untuk Kesejahteraan Bersama
Menjaga kestabilan tarif listrik adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan keberlanjutan ekonomi dan sosial di Indonesia.
Meskipun tarif listrik non-subsidi dapat disesuaikan setiap triwulan, keputusan untuk menahan tarif listrik selama triwulan pertama tahun 2026 menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat.
Hal ini diharapkan dapat mendorong pemulihan ekonomi, menciptakan keadilan sosial, serta memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat mendapatkan akses energi yang adil dan terjangkau.