Kemendag

Kemendag Terbitkan Permendag 5 dan 6 Tahun 2026, Perizinan Ekspor Dipangkas Drastis

Kemendag Terbitkan Permendag 5 dan 6 Tahun 2026, Perizinan Ekspor Dipangkas Drastis
Kemendag Terbitkan Permendag 5 dan 6 Tahun 2026, Perizinan Ekspor Dipangkas Drastis

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan resmi menerbitkan dua regulasi baru yang berfokus pada penyederhanaan proses ekspor. 

Kebijakan ini menjadi langkah konkret dalam mendorong deregulasi serta memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha di tengah tantangan perdagangan global yang semakin dinamis.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor, serta Permendag Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor. Kedua beleid ini telah diundangkan pada 26 Maret 2026 dan mulai berlaku efektif pada 1 April 2026.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses ekspor sekaligus meningkatkan daya saing pelaku usaha nasional.

“Kedua Permendag tersebut merelaksasi kebijakan ekspor dengan menghapus sejumlah kewajiban dan sanksi, serta mengurangi dokumen larangan dan pembatasan (lartas),” ujar Budi.

Langkah ini diharapkan dapat mengurangi beban administratif sekaligus mempercepat arus barang ke pasar internasional.

Relaksasi Aturan Ekspor di Berbagai Komoditas Strategis

Penyederhanaan kebijakan ekspor dalam dua Permendag ini mencakup sejumlah komoditas penting yang selama ini memiliki persyaratan cukup kompleks. Pada komoditas timah industri, misalnya, kini cukup memenuhi Persetujuan Ekspor (PE) dan Laporan Surveyor (LS), sementara kewajiban sebagai Eksportir Terdaftar (ET) dihapus.

Kebijakan serupa juga diterapkan pada sektor minyak dan gas bumi, dengan pengecualian untuk ekspor gas melalui pipa yang tetap mensyaratkan ET. Sementara itu, ekspor batubara turut mengalami penyederhanaan dengan dihapusnya kewajiban perjanjian kerja sama dalam pengajuan ET serta aturan realisasi ekspor minimal satu kali dalam dua tahun berikut sanksinya.

Selain itu, pemerintah memberikan fleksibilitas dalam penggunaan sumber bahan baku guna mendukung hilirisasi timah industri. Ketentuan teknis terkait spesifikasi timah solder, seperti batas kandungan besi, dimensi, berat, hingga metode pengemasan juga dihapus untuk mempermudah pelaku usaha.

Langkah-langkah ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi produksi sekaligus mempercepat proses ekspor berbagai komoditas unggulan Indonesia.

Digitalisasi Perizinan untuk Percepat Proses dan Kurangi Hambatan

Pemerintah juga mendorong penerapan digitalisasi dan otomasi dalam layanan perizinan ekspor. Modernisasi sistem ini dilakukan melalui integrasi antar kementerian dan lembaga untuk menciptakan proses yang lebih cepat dan transparan.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan bahwa salah satu langkah penting adalah penerapan penerbitan Persetujuan Ekspor (PE) secara elektronik dan otomatis untuk komoditas tertentu seperti beras dan produk perikanan.

Selain itu, sistem perizinan ekspor kini telah terintegrasi dengan Indonesia National Single Window (SINSW). Integrasi ini memungkinkan pertukaran data teknis secara real-time antar instansi, sehingga proses verifikasi menjadi lebih cepat dan hambatan administratif dapat diminimalkan.

“Regulasi baru ini juga mencakup harmonisasi hukum melalui penyesuaian nomenklatur dan pengalihan kewenangan penerbitan dokumen perizinan ekspor antarinstansi. Langkah ini diharapkan mampu mengurangi tumpang tindih kebijakan serta meningkatkan kepastian hukum bagi eksportir,” ujar Tommy.

Dengan sistem yang semakin terintegrasi, pemerintah berharap proses ekspor menjadi lebih efisien dan akuntabel.

Penyesuaian Kewenangan dan Aturan untuk Tingkatkan Kepastian Hukum

Sebagai bagian dari reformasi regulasi, pemerintah juga melakukan penyesuaian kewenangan antarinstansi. Salah satu perubahan penting adalah pengalihan kewenangan penerbitan dokumen angkut Tumbuhan Alam dan Satwa Liar (TASL) perairan dari Kementerian Kehutanan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.

Selain itu, aturan baru menetapkan bahwa Persetujuan Ekspor untuk konsentrat ilmenit dan rutil hanya dapat diajukan oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi. Persyaratan Izin Usaha Industri (IUI) dihapus karena komoditas tersebut kini dikategorikan sebagai produk sampingan tambang.

Penyesuaian juga dilakukan pada komoditas lainnya, termasuk perubahan nomenklatur Sertifikat Sanitasi sarang burung walet dari kode KH-12 menjadi KH-2 sesuai ketentuan Badan Karantina Indonesia.

Sementara itu, untuk komoditas kratom, masa berlaku Eksportir Terdaftar (ET) kini dibatasi selama tiga tahun, menggantikan ketentuan sebelumnya yang berlaku seumur hidup. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga kapasitas produksi sekaligus mempertimbangkan umur ekonomis mesin dalam kegiatan ekspor.

Diharapkan Dorong Neraca Perdagangan dan Stabilitas Ekonomi

Penyusunan kedua regulasi ini telah melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk dengan melibatkan asosiasi pelaku usaha. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif terhadap kinerja ekspor nasional.

Dengan proses perizinan yang lebih sederhana, cepat, dan terintegrasi, eksportir diharapkan mampu meningkatkan daya saing di pasar global. Hal ini juga diharapkan berdampak pada penguatan neraca perdagangan nasional.

Tommy menegaskan bahwa eksportir memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas ekonomi Indonesia di tengah ketidakpastian global yang masih berlangsung.

“Kami berharap, eksportir dapat terus menjaga kinerja neraca perdagangan dan menjadi stabilisator perekonomian Indonesia,” imbuh Tommy.

Melalui berbagai langkah deregulasi dan modernisasi sistem ini, pemerintah optimistis bahwa sektor ekspor nasional akan semakin kuat, adaptif, dan mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi ke depan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index