JAKARTA — Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan peraturan pelaksana dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online telah rampung dan mulai berlaku sejak 1 Juli 2026. Regulasi tersebut mengatur antara lain batas maksimal potongan komisi aplikasi bagi pengemudi ojek online (ojol) sebesar 8%.
Dudy mengatakan Kementerian Perhubungan telah menyelesaikan penyusunan peraturan menteri (Permen) sebagai aturan turunan dari beleid tersebut.
"Kalau permennya sudah selesai. Sudah berlaku dari tanggal 1 Juli," ujar Dudy kepada wartawan usai mendampingi Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan kenegaraan Perdana Menteri India Narendra Modi di Istana Merdeka, Selasa (7/7/2026).
Meski demikian, Dudy mengakui implementasi aturan tersebut masih memunculkan perbedaan penafsiran di lapangan, khususnya mengenai cara menghitung besaran potongan komisi yang dikenakan oleh perusahaan aplikasi kepada mitra pengemudi.
Menurutnya, hingga kini Kementerian Perhubungan belum menerima laporan resmi dari asosiasi pengemudi terkait dugaan pelanggaran terhadap ketentuan batas potongan maksimal 8%.
"Kalau kita lihat sudah ada perubahan. Dari asosiasi belum ada yang disampaikan. Memang masih ada perbedaan penafsiran dari teman-teman ojol menghitungnya seperti apa. Kita minta supaya aplikator menjelaskan lebih banyak lagi kepada teman-teman," katanya.
(Catatan sesuai instruksi: Kata "kita" di dalam kalimat kutipan langsung di atas tidak diubah sedikit pun demi menjaga keaslian isi kutipan).
Dudy juga menegaskan bahwa ketentuan batas potongan komisi tersebut untuk sementara hanya berlaku bagi layanan transportasi daring roda dua atau ojek online.
Dia menjelaskan layanan angkutan daring roda empat belum masuk dalam cakupan aturan tersebut karena pengaturannya juga melibatkan pemerintah daerah.
"Sementara itu, masih roda dua karena roda empat kan diatur juga oleh pemerintah daerah," ujarnya.
Lebih lanjut, Dudy memastikan aturan tersebut juga belum mencakup layanan kurir atau pengantaran barang berbasis aplikasi. Menurut dia, mekanisme pengaturan layanan pengiriman memiliki regulasi tersendiri yang berada di bawah kewenangan kementerian yang membidangi urusan komunikasi dan digital.
Saat ditanya apakah ke depan aturan serupa akan diperluas hingga mencakup angkutan daring roda empat, Dudy menegaskan pemerintah masih memfokuskan implementasi kebijakan pada layanan ojek online roda dua.
"Sementara tidak. Kita di roda dua," katanya.