JAKARTA - Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (Alperklinas) mendesak adanya eskalasi pengawasan terhadap implementasi standar material maupun konstruksi kelistrikan demi mendongkrak aspek keselamatan bagi para konsumen serta merawat tingkat keandalan jaringan infrastruktur ketenagalistrikan.
"Setiap komponen yang dipasang memiliki hubungan langsung dengan keselamatan masyarakat dan keberlangsungan pelayanan listrik sehingga pengawasan harus dilakukan secara konsisten di seluruh tahapan," kata Ketua Umum Alperklinas Tohom Purba dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, Selasa.
Berdasarkan pandangannya, proses pengawasan wajib dijalankan secara menyeluruh mulai dari fase perencanaan, tahapan pengadaan, proses eksekusi pekerjaan, uji kelayakan, hingga terbitnya Sertifikat Laik Operasi (SLO).
Seluruh rangkaian pembangunan fasilitas kelistrikan tersebut, sambungnya, mutlak berpedoman pada ketentuan Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL), Standar Nasional Indonesia (SNI), Standar PLN (SPLN), serta pelbagai regulasi teknis lain yang berlaku supaya mutu infrastruktur tetap terjaga optimal.
Tohom menyatakan bahwa tingkat kepatuhan terhadap standar baku ini memegang peranan krusial guna mengantisipasi risiko kecelakaan kerja, musibah kebakaran akibat korsleting, kerusakan barang elektronik milik pelanggan, gangguan pada jaringan, hingga potensi kegagalan sistem yang berdaya rusak tinggi bagi perputaran roda ekonomi masyarakat.
Ia menilai urgensi pengawasan ini semakin berlipat ganda manakala dikaitkan dengan karakteristik topografi serta iklim Indonesia yang mempunyai tingkat kelembapan udara tinggi, intensitas curah hujan serta sambaran petir yang besar, ancaman korosi di wilayah pesisir pantai, serta kerawanan terhadap bencana gempa bumi di berbagai daerah.
Oleh sebab itu, penentuan material konstruksi beserta metode pengerjaannya wajib disesuaikan secara presisi dengan kondisi ekologis setempat supaya infrastruktur kelistrikan memiliki usia pakai yang panjang serta sanggup beroperasi secara prima di segala penjuru wilayah.
Pemerintah sendiri melalui dokumen Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) periode 2025–2034 telah mematok target penambahan daya tampung pembangkit listrik nasional sebesar 69,5 gigawatt (GW) hingga rampung pada tahun 2034 mendatang.
Tidak hanya berfokus pada penambahan kapasitas pembangkit, pemerintah turut membidik pembangunan jaringan transmisi sepanjang hampir 48.000 kilometer sirkuit (kms) beserta fasilitas gardu induk berkapasitas total 108.000 MVA guna memperkuat stabilitas sistem kelistrikan secara nasional.
Di dalam kerangka RUPTL tersebut, pemerintah jugalah yang membuka lebar-lebar pintu investasi senilai kurang lebih Rp2,967,4 triliun yang dialokasikan bagi pembangunan sektor pembangkit, transmisi, jaringan distribusi, hingga program elektrifikasi perdesaan.
Skala masif pembangunan infrastruktur ini tentu menjadi salah satu instrumen utama pemerintah dalam memperkokoh ketahanan sektor ketenagalistrikan tanah air.
Menurut pemaparan Tohom, titik berat pengawasan juga perlu diarahkan pada jaringan distribusi tingkat tegangan menengah serta rendah mengingat lokasinya yang bersentuhan langsung dengan kawasan permukiman warga, pusat sentra niaga, kawasan industri, fasilitas umum, hingga para pelanggan golongan rumah tangga.
"Konstruksi jaringan distribusi merupakan bagian yang paling dekat dengan konsumen sehingga ketepatan jarak aman, kualitas kabel, kekuatan tiang, sistem pembumian dan perangkat pengaman harus diperiksa secara disiplin," ujarnya.
Di samping instalasi jaringan udara, tren pemasangan kabel bawah tanah yang kian masif diterapkan di berbagai wilayah perkotaan turut menuntut penerapan standar pengawasan yang ekstra ketat, khususnya menyangkut aspek kedalaman galian, proteksi mekanis, infrastruktur drainase, pemasangan rambu penanda jalur, serta koordinasi lintas utilitas.
Tohom mengingatkan bahwa kekeliruan teknis dalam perancangan konstruksi jaringan bawah tanah berisiko memicu gangguan operasional yang jauh lebih sulit dideteksi sekaligus menelan biaya perbaikan yang berkali-kali lipat lebih besar jika dibandingkan dengan jaringan konvensional.
Pada sisi yang berbeda, Alperklinas memberikan apresiasi serta dukungan penuh terhadap langkah strategis PT PLN (Persero) dalam memperketat standardisasi internal, pengujian mutu material, penilaian vendor, inspeksi lapangan, serta penerapan digitalisasi pemantauan kualitas kerja sebagai bagian tak terpisahkan dari transformasi besar sektor kelistrikan nasional.
Menurut dia, pemanfaatan teknologi digital di dalam proses pengawasan diyakini mampu mendongkrak tingkat akuntabilitas melalui pencatatan rekam jejak identitas bahan baku, legalitas sertifikat produk, rekapitulasi uji laboratorium, titik koordinat pemasangan, identitas pelaksana proyek, hingga histori pemeliharaan dan inspeksi berkala.
Ia menambahkan, keberadaan sistem terintegrasi tersebut akan jauh lebih memudahkan proses pelacakan manakala terjadi insiden gangguan maupun kecelakaan teknis, sehingga batasan ranah tanggung jawab pihak produsen, distributor, kontraktor, pengawas, hingga pemilik instalasi dapat diidentifikasi secara transparan.
Tohom turut mendorong adanya penguatan kapasitas kelembagaan bagi instansi inspeksi, laboratorium pengujian, maupun tenaga teknik berlisensi resmi agar senantiasa siap mengimbangi laju percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan nasional.
Di penghujung pandangannya, ia menegaskan bahwa pengawasan yang ketat sama sekali bukan diniatkan untuk menghambat jalannya proyek, melainkan semata-mata demi menjamin agar setiap kucuran dana investasi dari pemerintah, pihak PLN, para pelaku usaha, maupun masyarakat benar-benar berbuah infrastruktur yang aman, efisien, serta berumur panjang.
"Biaya untuk memenuhi standar jauh lebih kecil dibandingkan kerugian akibat kecelakaan, kebakaran, pemadaman, kerusakan peralatan, maupun pembangunan ulang karena kualitas konstruksi yang tidak memenuhi spesifikasi," ungkapnya.
Lebih lanjut, Alperklinas juga tetap berkomitmen menyokong peningkatan pemanfaatan produk-produk dalam negeri sepanjang komponen tersebut terbukti memenuhi standar spesifikasi teknis, mengantongi sertifikasi yang sah, lolos uji laboratorium, serta menawarkan jaminan mutu dan layanan purna jual yang memadai.
Tohom menggarisbawahi bahwa akselerasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ini harus berjalan secara selaras dengan upaya penguatan daya saing industri nasional dalam memproduksi aneka perangkat penunjang seperti kabel, panel listrik, transformator, kWh meter, isolator, serta pelbagai instrumen kelistrikan berstandar mutu tinggi.
Sebagai penutup, Tohom mendorong seluruh pemangku kepentingan—mulai dari jajaran pemerintah, pihak PLN, pabrikan, kontraktor, lembaga sertifikasi, asosiasi profesi, hingga lembaga swadaya perlindungan konsumen—untuk merapatkan barisan dan memperkuat koordinasi dalam mengawasi rantai pasok material kelistrikan guna membendung peredaran produk non-standar di pasaran.
Tata kelola yang semakin tangguh ini diyakini bakal menjadi katalisator penting bagi terwujudnya sistem kelistrikan nasional yang andal, aman, serta berkelanjutan, sekaligus memberikan jaminan kepastian rasa aman bagi masyarakat dan dunia usaha dalam menggerakkan aktivitas perekonomian.