JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggarisbawahi bahwa usaha memutus rantai kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum terhadap para pelaku, melainkan wajib diawali lewat pencegahan di ranah desa yang notabene menjadi tempat asal dari sebagian besar korban.
Ketua LPSK Achmadi di Jakarta, Kamis, mengemukakan bahwa mayoritas korban TPPO berlatar belakang dari perkampungan di berbagai wilayah serta sering kali gagal menyadari sejak awal bahwa mereka telah terjebak dalam lingkaran eksploitasi.
Karenanya, peningkatan kemampuan deteksi dini serta penyuluhan di skala pedesaan menjelma sebagai komponen krusial dalam skema mitigasi pencegahan.
"Artinya, untuk memutus mata rantai perdagangan orang, kami tidak boleh hanya berfokus pada penindakan, berfokus pada hilir, tapi juga harus berangkat dari hulu yang ada di tingkat desa-desa," ujarnya dalam Seminar Nasional Peringatan Hari Dunia Menentang Perdagangan Orang 2026.
Achmadi menyampaikan bahwa tantangan dalam memberantas TPPO kian rumit lantaran sindikat kejahatan tersebut senantiasa memodifikasi strategi rekrutmen mereka dengan mengeksploitasi kemajuan perangkat digital.
Menurut pandangannya, para pelaku kini meninggalkan cara-cara lama berupa perekrutan secara tatap muka, melainkan memanfaatkan pelbagai platform digital hingga teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) demi meyakinkan para korban.
"Mereka terus berubah cara-cara, modus merekrut. Kalau dulu direct (langsung) bertemu langsung, saat ini hal itu tidak dilakukan lagi. Dengan cara-cara perkembangan teknologi, bahkan korban pun tidak tahu siapa sebenarnya [pelakunya]," ujarnya.
Di samping itu, ia menyebutkan bahwa sistem kecerdasan buatan tersebut telah dirancang sedemikian rupa lewat ragam rayuan maut sehingga korban sama sekali tidak menyadari posisinya yang tengah dieksploitasi.
Ia berpandangan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 memegang fungsi vital sebagai fondasi dalam memperkokoh pengamanan saksi serta korban sebab regulasi tersebut memberikan arahan yang jauh lebih tegas bagi pemerintah pusat maupun daerah berdasarkan kewenangan masing-masing.
Peraturan tersebut pun dinilai selaras dengan implementasi program unggulan Astacita di bawah kepemimpinan Pemerintahan Prabowo-Gibran.
Lebih lanjut, pihak LPSK mendesak segenap kementerian, instansi, pemerintah daerah, serta unsur pemangku kepentingan agar segera mengkonversi berbagai dokumen nota kesepahaman menjadi aksi nyata di lapangan dalam rangka pencegahan serta perlindungan korban TPPO.
"Melawan perdagangan orang perlu komitmen, kehadiran nyata, dan kekuatan bersama. Kepedulian kami merupakan wujud dari kehadiran negara untuk penghormatan, melindungi harkat martabat kemanusiaan," ujar Achmadi.